Ayoo….Daftar BPJS Ketenakerjaan Ada Diskon 50 % JKK dan JKM Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah

- Penulis

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ini suasana layanan di dalam ruang kerja Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jombang berlokasi di Jl. Sukarno - Hatta Blok B22-B23, Ruko Cempaka Mas, Babatan, Kepuhkembeng, Jombang, Jawa Timur. Photo: istimewa

Ini suasana layanan di dalam ruang kerja Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jombang berlokasi di Jl. Sukarno - Hatta Blok B22-B23, Ruko Cempaka Mas, Babatan, Kepuhkembeng, Jombang, Jawa Timur. Photo: istimewa

Ayoo….Daftar BPJS Ketenakerjaan Ada Diskon 50 % JKK dan JKM Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah

Jombang, layang.co – Seruan itu disampaikan Kepala Cabang Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Jombang, Ibrahim Hadi Wibowo, menyusul adanya kebijakan pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan RI, Yesseierti yang menetapkan diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kebijakan itu diperuntukkan bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU/pekerja informal) BPJS Ketenagakerjaan, seperti pengemudi ojek online (ojol) platform maun non-platform, kurir, dan sopir sebagai pekerja informal sektor transportasi.

Kebijakan ini bertujuan meringankan beban pekerja tanpa mengurangi manfaat, untuk memperluas perlindungan bagi pekerja platform yang setiap hari menghadapi risiko di jalan, kecelakaan kerja maupun risiko kematian.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Bagi Peserta Bukan Penerima Upah (BPU). PP ini ditetapkan pada 22 Desember 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.

Biasanya Rp 16.800, Setelah Diskon Bayar Rp 8.400 per Bulan

Disampaikan Ibrahim, besar penyesuaian iuran JKK dan JKM ditetapkan sebesar 50 persen dari total iuran yang seharusnya dibayarkan oleh peserta BPU. Iuran normal Rp 16.800 per bulan, menjadi Rp 8.400 per bulan.

“Kebijakan berlaku Januari 2026 – Maret 2027 untuk sektor transportasi, dan April – Desember 2026 untuk sektor lainnya,” papar Ibrahim yang bertugas di BPJS Kabupaten Jombang sejak awal tahun 2025 ini.

Baca Juga:  RSUD Jombang Melayani Pasien Dengan Gangguan Jiwa, Baik Rawat Jalan Maupun Rawat Inap

Akan tetapi, katanya, diskon tidak berlaku apabila peserta BPU yang sudah menerima bantuan iuran JKK dan JKM melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Diskon 50% Berlaku untuk Olahragawan, Atlet, Pelatih dan Komunitas

Diskon iuran 50 persen ini juga berlaku bagi pegiat olahraga, atlet, pelatih atau komunitas olahraga lainnya, seperti cabang olahraga bela diri yang bersifat combat sport misalnya Tinju, Muay Thai, MMA, Karate, Silat, Judo dan sejenisnya. “Pelaku atau pegiat ini memiliki risiko relatif tinggi terhadap cidera fisik,” ucapnya.

“Bagi pekerja sektor informal, di sektor nontransportasi, diskon berlaku selama April  sampai dengan Desember 2026,” paparnya.

Ibrahim mengungkapkan, kebijakan tersebut tetap menjamin paket manfaat, yakni perlindungan peserta dari risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat lingkungan kerja, dan kematian. “Artinya, tidak ada manfaat JKK ataupun JKM yang dikurangi meski ada diskon iuran,” imbuhnya.

Ia berharap, dengan adanya kebijakan PP nomor 50 tahun 2025, cakupan keikutsertaan para BPU dalam BPJS Ketenagakerjaan bisa meningkat, sehingga jaminan keselamatan turut terjamin.

“Meskipun iuran dipotong 50%, manfaat perlindungan yang diterima peserta tetap sama,” jelas Ibrahim.

Untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, bisa datang langsung ke Kantor BPJS Jombang di Kompleks Ruko Cempaka Emas, Desa Mojongapit, yang berada di sebelah timur POM Bensin, Mojongapit, Kecamatan Jombang, pada hari/jam kerja. (dan)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Instalasi Farmasi RSUD Jombang Komitmen Beri Layanan Maksimal Penggunaan Obat Demi Kesembuhan dan Keselamatan Pasien
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Kini Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Jombang Memiliki 6 Unit SPPG
Wujudkan Asta Cita Presiden, Bupati Warsubi Bersama Komisi A DPRD Provinsi Jatim Akselerasi Pembentukan BNNK Jombang demi Lindungi Masyarakat Dari Narkoba
Puskesmas Kesamben Intensif Layani 33 Penderita HIV/AIDS dan Pasien TBC
Bersinergi dengan Kader Posyandu Desa, Puskesmas Kesamben Lakukan Screning dan Sosialisasi ATM
Kenali Sejak Dini Tanda Gawat Darurat pada Anak Sakit, Segera Bawa ke IGD RSUD Jombang Jikalau Muncul Gejala Ini
Di Kompleks Makam Mbah Sayyid Sulaiman, Betek Mojoagung akan Ada Klinik Rawat Inap
RSUD Jombang dan Pemdes Temuwulan Kolaborasi Tangani Anak Penderita Jantung Bawaan

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:43 WIB

Ayoo….Daftar BPJS Ketenakerjaan Ada Diskon 50 % JKK dan JKM Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah

Sabtu, 14 Februari 2026 - 18:38 WIB

Instalasi Farmasi RSUD Jombang Komitmen Beri Layanan Maksimal Penggunaan Obat Demi Kesembuhan dan Keselamatan Pasien

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:40 WIB

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Kini Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Jombang Memiliki 6 Unit SPPG

Jumat, 30 Januari 2026 - 10:03 WIB

Wujudkan Asta Cita Presiden, Bupati Warsubi Bersama Komisi A DPRD Provinsi Jatim Akselerasi Pembentukan BNNK Jombang demi Lindungi Masyarakat Dari Narkoba

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:44 WIB

Puskesmas Kesamben Intensif Layani 33 Penderita HIV/AIDS dan Pasien TBC

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Wor Windari (ketiga dari kiri), bersama tim dari Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Timur melakukan monitoring langsung pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMP tahun 2026, Senin (6/4/2026).

Pendidikan

Kadis Dikbud Jombang Bersama BBPMP Jatim Pantau TKA Jenjang SMP

Senin, 6 Apr 2026 - 12:01 WIB