Ayoo….Daftar BPJS Ketenakerjaan Ada Diskon 50 % JKK dan JKM Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah

- Penulis

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Pasang Iklan Murah di Layang.co!
Pasang Sekarang

Ini suasana layanan di dalam ruang kerja Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jombang berlokasi di Jl. Sukarno - Hatta Blok B22-B23, Ruko Cempaka Mas, Babatan, Kepuhkembeng, Jombang, Jawa Timur. Photo: istimewa

Ini suasana layanan di dalam ruang kerja Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jombang berlokasi di Jl. Sukarno - Hatta Blok B22-B23, Ruko Cempaka Mas, Babatan, Kepuhkembeng, Jombang, Jawa Timur. Photo: istimewa

Ayoo….Daftar BPJS Ketenakerjaan Ada Diskon 50 % JKK dan JKM Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah

Jombang, layang.co – Seruan itu disampaikan Kepala Cabang Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Jombang, Ibrahim Hadi Wibowo, menyusul adanya kebijakan pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan RI, Yesseierti yang menetapkan diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kebijakan itu diperuntukkan bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU/pekerja informal) BPJS Ketenagakerjaan, seperti pengemudi ojek online (ojol) platform maun non-platform, kurir, dan sopir sebagai pekerja informal sektor transportasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan ini bertujuan meringankan beban pekerja tanpa mengurangi manfaat, untuk memperluas perlindungan bagi pekerja platform yang setiap hari menghadapi risiko di jalan, kecelakaan kerja maupun risiko kematian.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Bagi Peserta Bukan Penerima Upah (BPU). PP ini ditetapkan pada 22 Desember 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.

Biasanya Rp 16.800, Setelah Diskon Bayar Rp 8.400 per Bulan

Disampaikan Ibrahim, besar penyesuaian iuran JKK dan JKM ditetapkan sebesar 50 persen dari total iuran yang seharusnya dibayarkan oleh peserta BPU. Iuran normal Rp 16.800 per bulan, menjadi Rp 8.400 per bulan.

“Kebijakan berlaku Januari 2026 – Maret 2027 untuk sektor transportasi, dan April – Desember 2026 untuk sektor lainnya,” papar Ibrahim yang bertugas di BPJS Kabupaten Jombang sejak awal tahun 2025 ini.

Baca Juga:  Apa yang Anda perlu kenali dan ketahui tentang “BATU SALURAN KEMIH”

Akan tetapi, katanya, diskon tidak berlaku apabila peserta BPU yang sudah menerima bantuan iuran JKK dan JKM melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Diskon 50% Berlaku untuk Olahragawan, Atlet, Pelatih dan Komunitas

Diskon iuran 50 persen ini juga berlaku bagi pegiat olahraga, atlet, pelatih atau komunitas olahraga lainnya, seperti cabang olahraga bela diri yang bersifat combat sport misalnya Tinju, Muay Thai, MMA, Karate, Silat, Judo dan sejenisnya. “Pelaku atau pegiat ini memiliki risiko relatif tinggi terhadap cidera fisik,” ucapnya.

“Bagi pekerja sektor informal, di sektor nontransportasi, diskon berlaku selama April  sampai dengan Desember 2026,” paparnya.

Ibrahim mengungkapkan, kebijakan tersebut tetap menjamin paket manfaat, yakni perlindungan peserta dari risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat lingkungan kerja, dan kematian. “Artinya, tidak ada manfaat JKK ataupun JKM yang dikurangi meski ada diskon iuran,” imbuhnya.

Ia berharap, dengan adanya kebijakan PP nomor 50 tahun 2025, cakupan keikutsertaan para BPU dalam BPJS Ketenagakerjaan bisa meningkat, sehingga jaminan keselamatan turut terjamin.

“Meskipun iuran dipotong 50%, manfaat perlindungan yang diterima peserta tetap sama,” jelas Ibrahim.

Untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, bisa datang langsung ke Kantor BPJS Jombang di Kompleks Ruko Cempaka Emas, Desa Mojongapit, yang berada di sebelah timur POM Bensin, Mojongapit, Kecamatan Jombang, pada hari/jam kerja. (dan)

Berita Terkait

Jambore Kader Posyandu di Wonosalam Perkuat Transformasi 6 Bidang SPM
Gaya Hidup Zero Waste: Hidup Lebih Hemat, Bersih, dan Ramah Lingkungan
Apotek Seger Beri Layanan 24 Jam, Klinik Tampung Peserta BPJS Maupun Masyarakat Umum
Cegah Sebaran, UPTD Puskesmas Kesamben, Aktif Lakukan Skrining TB Gratis di Wilkernya
Seiring Bertambahnya Usia Kenali Sarkopenia, Apabila Ada Gejala Segera Konsultasi atau Berobat ke Poli Ortopedi RSUD Jombang
Bertujuan Eliminasi TBC Pemkab Jombang Luncurkan Perbup, Setiap Warga Diminta Aktif Skrining
Peringatan Hari Posyandu 2026: Momentum Transformasi 6 Standar Pelayanan Minimal untuk Penguatan SDM Akar Rumput
Instalasi Farmasi RSUD Jombang Komitmen Beri Layanan Maksimal Penggunaan Obat Demi Kesembuhan dan Keselamatan Pasien

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Jambore Kader Posyandu di Wonosalam Perkuat Transformasi 6 Bidang SPM

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:11 WIB

Gaya Hidup Zero Waste: Hidup Lebih Hemat, Bersih, dan Ramah Lingkungan

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:13 WIB

Apotek Seger Beri Layanan 24 Jam, Klinik Tampung Peserta BPJS Maupun Masyarakat Umum

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:39 WIB

Cegah Sebaran, UPTD Puskesmas Kesamben, Aktif Lakukan Skrining TB Gratis di Wilkernya

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:12 WIB

Seiring Bertambahnya Usia Kenali Sarkopenia, Apabila Ada Gejala Segera Konsultasi atau Berobat ke Poli Ortopedi RSUD Jombang

Berita Terbaru