DPRD Jombang Gelar Rapat Paripurna, Bupati Warsubi Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Penyelenggaraan Jasa Kontruksi

- Penulis

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati menyampaikan pandangan tengtang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi akan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kabupaten Jombang dalam mengatur, mengawasi, dan membina sektor jasa konstruksi secara menyeluruh, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan masyarakat jasa konstruksi. Photo: istimewa/humas Dinas Kominfo Pekab Jombang.

Bupati menyampaikan pandangan tengtang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi akan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kabupaten Jombang dalam mengatur, mengawasi, dan membina sektor jasa konstruksi secara menyeluruh, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan masyarakat jasa konstruksi. Photo: istimewa/humas Dinas Kominfo Pekab Jombang.

DPRD Jombang Gelar Rapat Paripurna, Bupati Warsubi Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Penyelenggaraan Jasa Kontruksi

Jombang, layang.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda tunggal Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada, Senin (11/5/2026).

Rapat yang berlangsung khidmat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jombang dan disiarkan langsung oleh Radio Suara Jombang FM ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Hadi Atmaji, S.Ag., didampingi jajaran Wakil Ketua DPRD, dihadiri anggota dewan.

Hadir dalam agenda tersebut Bupati Jombang Warsubi, S.H., M.Si., Wakil Bupati Jombang Salmanudin, S.Ag., M.Pd., jajaran Forkopimda, Staf Ahli, Asisten, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Jombang.

Raperda sebagai Respon Dinamika Pembangunan Daerah

Dalam pidatonya, Bupati Jombang Warsubi menekankan bahwa pembentukan Raperda ini merupakan respon terhadap dinamika pembangunan daerah yang menuntut adanya tata kelola jasa konstruksi yang lebih profesional dan akuntabel.

“Pembentukan rancangan peraturan daerah ini dilatarbelakangi atas kebutuhan dalam mewujudkan penyelenggaraan jasa konstruksi yang tertib, profesional, transparan, dan akuntabel, serta mampu meningkatkan kualitas dan daya saing pelaku jasa konstruksi di Kabupaten Jombang,” ujar Bupati Warsubi.

Prinsip Tepat Mutu, Tepat Waktu, Tepat Biaya

Beliau menambahkan bahwa regulasi ini diharapkan menjadi instrumen hukum agar pembangunan infrastruktur di Kabupaten Jombang dapat berjalan dengan prinsip tepat mutu, tepat waktu, dan tepat biaya.

Secara yuridis, Raperda ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Bupati menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten memiliki kewenangan penuh dalam pembinaan dan pengawasan sesuai norma yang ditetapkan pusat.

Baca Juga:  Dinsos Pastikan Penyaluran Bantuan BLT DBHCHT Tahun 2024 Tuntas 100 Persen Tepat Sasaran

Ada 8 Ruang Lingkup yang Diatur Raperda

Terdapat delapan ruang lingkup utama yang diatur dalam Raperda ini, mulai dari kewenangan Pemerintah Kabupaten Jombang; struktur usaha Jasa Konstruksi; penyelenggaraan Jasa Konstruksi; perizinan berusaha bidang jasa konstruksi; pembinaan Jasa Konstruksi; partisipasi masyarakat; penyelesaian sengketa; dan sanksi administratif.

“Maksud dan tujuan disusun rancangan peraturan daerah ini untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah, pelaku usaha jasa konstruksi, tenaga kerja konstruksi, dan masyarakat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah dalam rangka mewujudkan struktur usaha jasa konstruksi yang kokoh dan berdaya saing, menjamin kesetaraan hubungan antara pengguna jasa dan penyedia jasa, meningkatkan kualitas hasil konstruksi yang memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pengembangan sektor jasa konstruksi,” lanjutnya.

Raperda sebagai Payung Hukum

Selain sebagai payung hukum, Raperda ini dirancang untuk melindungi kepentingan masyarakat luas, terutama terkait standar keamanan dan keselamatan bangunan.

Bupati juga berharap regulasi ini menjadi stimulus bagi peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal agar memiliki daya saing di tingkat regional maupun nasional.

Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi ini akan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kabupaten Jombang dalam mengatur, mengawasi, dan membina sektor jasa konstruksi secara menyeluruh, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan masyarakat jasa konstruksi.

“Selain itu, peraturan daerah ini tidak hanya berfungsi sebagai payung hukum, tetapi juga sebagai strategi pembangunan daerah berkelanjutan yang menekankan profesionalisme, keselamatan, dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Bupati Warsubi.

Menutup penyampaian nota penjelasannya, Bupati menyerahkan draf Raperda tersebut kepada DPRD Kabupaten Jombang untuk segera dilakukan pembahasan lebih lanjut sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku. (*dan)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

11.720 Orang Buruh Tani dan Buruh Pabrik Rokok Menerima BLT DBHCHT Tahun 2026 Senilai Rp 800.000
Jombang Optimis Tembus Target Investasi Rp 2,56 Triliun di Tahun 2026
Jombang Archive Awards 2026: Untuk Ngukur Kinerja Tertib Arsip dan Digital
10 KDAW Dilantik, Ini Pesan Bupati Jombang Jelang Pilkades Serentak 2027
Rapat Paripurna DPRD Jombang Penyampaian Jawaban Bupati Terkait Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
DPRD Jombang Gelar Rapat Paripurna Paparan Bupati Warsubi tentang Pertanggunjawaban APBD 2025 Terkait Rancangan Raperda 2025
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemkab Jombang Gelar Aksi Bersih Pasar Hingga “Rampok Kresek”
Sukses Turunkan Angka Pengangguran, Kabupaten Jombang Raih Penghargaan dan Insentif Rp 1 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:03 WIB

11.720 Orang Buruh Tani dan Buruh Pabrik Rokok Menerima BLT DBHCHT Tahun 2026 Senilai Rp 800.000

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:26 WIB

Jombang Archive Awards 2026: Untuk Ngukur Kinerja Tertib Arsip dan Digital

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:12 WIB

10 KDAW Dilantik, Ini Pesan Bupati Jombang Jelang Pilkades Serentak 2027

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:59 WIB

Rapat Paripurna DPRD Jombang Penyampaian Jawaban Bupati Terkait Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

Senin, 8 Juni 2026 - 15:47 WIB

DPRD Jombang Gelar Rapat Paripurna Paparan Bupati Warsubi tentang Pertanggunjawaban APBD 2025 Terkait Rancangan Raperda 2025

Berita Terbaru