Rapat Paripurna DPRD Jombang Penyampaian Jawaban Bupati Terkait Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Jombang Salmanudin, S.Ag., M.Pd (kiri) menyampaikan jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Rapat Paripurna dihadiri langsung Bupati Jombang Warsubi, S.H., M.Si,  jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab), serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Jombang, Senin (8/6/2026).

Wakil Bupati Jombang Salmanudin, S.Ag., M.Pd (kiri) menyampaikan jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Rapat Paripurna dihadiri langsung Bupati Jombang Warsubi, S.H., M.Si, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab), serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Jombang, Senin (8/6/2026).

Rapat Paripurna DPRD Jombang Penyampaian Jawaban Bupati Terkait Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

Jombang, layang.co  — Pemerintah Kabupaten Jombang berkomitmen penuh untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, transparan, dan berpihak pada potensi lokal.

Komitmen ini ditegaskan dalam Rapat Paripurna Persidangan Ketiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang yang digelar pada, Senin (8/6/2026).

Ada dua agenda rapat, pertama, Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan langsung oleh Bupati Jombang Warsubi. S.H., M.Si.

Kedua, penyampaian Jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, disampaikan oleh Wakil Bupati Jombang Salmanudin, S.Ag., M.Pd.

Hadir langsung dalam rapat tersebut Bupati Jombang Warsubi, S.H., M.Si, Wakil Bupati Salmanudin S.Ag M.Pd, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab), serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Jombang.

Kekhawatiran PKB, Perda Agar tidak Berbelit dan tidak Membebani Pelaku Usaha 

Menjawab kekhawatiran Fraksi PKB agar regulasi ini tidak menciptakan birokrasi yang berbelit, Bupati Jombang Warsubi melalui Gus Salmanudin Wakil Bupati Jombang menegaskan bahwa Raperda ini mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi secara umum di Jombang tanpa membebani pelaku usaha dengan perizinan baru.

“Kewenangan dan kualifikasi usaha yang diatur dalam Raperda ini berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha yang berbasis risiko. Sehingga dalam pelaksanaannya, tidak menimbulkan persyaratan dan penormaan yang baru dalam proses perizinan,” urainya.

Pembentukan LPJK Kewenangan PUPR dan Pemerintah Pusat 

Pemkab Jombang juga meluruskan aspirasi terkait pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Daerah. Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2021, kewenangan pembentukan lembaga nonstruktural tersebut sepenuhnya berada di bawah Kementerian PUPR dan berkedudukan di ibu kota negara, bukan di tingkat daerah.

Fraksi Minta Ada Keberpihakan Pelaku Usaha Lokal dan Ketegasan Pengawan 

Salah satu poin krusial yang diangkat oleh Fraksi PDIP, Gerindra, PPP, dan PKS-NasDem adalah keberpihakan pada pelaku usaha lokal serta ketegasan pengawasan. Menanggapi hal tersebut, Pemkab Jombang memastikan aturan ini didesain sebagai payung hukum yang kokoh untuk memajukan pengusaha daerah.

Guna mencegah proyek mangkrak atau asal jadi, Pemkab akan memperketat pengawasan terhadap pihak ketiga yang ditunjuk sebagai pengawas lapangan.

Baca Juga:  Bupati Serahkan 1.036 Sertifikat PTSL dan Resmikan Monumen Pancasila di Kebongagung

“Aturan terhadap sistem pengawasan dan evaluasi, standar kualitas yang akuntabel, transparansi pengadaan, hingga keberpihakan terhadap pelaku jasa konstruksi lokal telah menjadi muatan lokal yang diatur eksplisit maupun implisit dalam Raperda ini,” jelasnya.

“Kami juga mengatur pengawasan kehadiran fisik tenaga ahli konsultan pengawas di lapangan agar komitmen mereka semakin kuat,” tambahnya.

Perlu Ada Forum Jasa Konstruksi Daerah

Terkait perlindungan kontraktor dari intervensi pihak luar yang tidak bertanggung jawab, Pemkab menyiapkan dua langkah awal: optimalisasi pengawasan penyelenggaraan dan pembentukan Forum Jasa Konstruksi Daerah sebagai wadah komunikasi resmi antara masyarakat jasa konstruksi dan pemerintah.
Raperda ini tidak hanya berfokus pada korporasi, tetapi juga membawa angin segar bagi para pekerja lapangan. Bersama Fraksi Golkar, PPP, dan PKS-NasDem, pemerintah menyepakati penguatan hak-hak pekerja.

Wajib Tenaga Lokal dan Ikut BPJS Ketenagakerjaan 

Di dalam Raperda ini, diatur mengenai Kewajiban Penggunaan Tenaga Kerja Lokal dengan mengutamakan penyerapan potensi SDM daerah. Penerapan Standar K3, menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan tempat kerja. Serta Jaminan Sosial yakni kewajiban pendaftaran kepesertaan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) bagi para pekerja konstruksi.

Selain itu, modernisasi tata kelola akan didorong melalui implementasi Sistem Informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah. Melalui sistem ini, setiap pengguna dan penyedia jasa wajib menyuplai data yang valid demi mendukung digitalisasi, transparansi, serta mempermudah pembinaan berkala oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Raperda untuk Jamin Kualitas, Tepat Mutu, Tepat Waktu 

Sektor dan manfaat langsung dari Raperda ini bagi masyarakat umum, akan menikmati hasil infrastruktur (jalan, jembatan, bangunan publik) yang lebih berkualitas, tepat mutu, tepat waktu, dan aman dari risiko kegagalan bangunan.

Bagi pekerja konstruksi mendapatkan perlindungan keselamatan kerja (K3) yang lebih ketat serta kepastian jaminan sosial tenaga kerja. Sementara untuk pengusaha lokal memiliki payung hukum yang melindungi iklim usaha dari persaingan tidak sehat dan memperbesar peluang keterlibatan dalam pembangunan daerah.

Pemerintah Kabupaten Jombang menyampaikan apresiasi tinggi atas seluruh saran dan rekomendasi dari legislatif. Tahapan berikutnya, Pemkab bersama DPRD akan melakukan pencermatan mendetail agar regulasi yang dilahirkan benar-benar matang, aplikatif, dan menjadi penggerak roda ekonomi di Kabupaten Jombang. (*dan)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apotek Seger Beri Layanan 24 Jam, Klinik Tampung Peserta BPJS Maupun Masyarakat Umum
11.720 Orang Buruh Tani dan Buruh Pabrik Rokok Menerima BLT DBHCHT Tahun 2026 Senilai Rp 800.000
Jombang Optimis Tembus Target Investasi Rp 2,56 Triliun di Tahun 2026
Jombang Archive Awards 2026: Untuk Ngukur Kinerja Tertib Arsip dan Digital
10 KDAW Dilantik, Ini Pesan Bupati Jombang Jelang Pilkades Serentak 2027
DPRD Jombang Gelar Rapat Paripurna Paparan Bupati Warsubi tentang Pertanggunjawaban APBD 2025 Terkait Rancangan Raperda 2025
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemkab Jombang Gelar Aksi Bersih Pasar Hingga “Rampok Kresek”
Sukses Turunkan Angka Pengangguran, Kabupaten Jombang Raih Penghargaan dan Insentif Rp 1 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:13 WIB

Apotek Seger Beri Layanan 24 Jam, Klinik Tampung Peserta BPJS Maupun Masyarakat Umum

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:03 WIB

11.720 Orang Buruh Tani dan Buruh Pabrik Rokok Menerima BLT DBHCHT Tahun 2026 Senilai Rp 800.000

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:45 WIB

Jombang Optimis Tembus Target Investasi Rp 2,56 Triliun di Tahun 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:26 WIB

Jombang Archive Awards 2026: Untuk Ngukur Kinerja Tertib Arsip dan Digital

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:12 WIB

10 KDAW Dilantik, Ini Pesan Bupati Jombang Jelang Pilkades Serentak 2027

Berita Terbaru