13 Anggota DPRD Tuban Bahas BumDes saat Kunker

- Penulis

Rabu, 27 Maret 2019 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Capion foto : suasana koordinaai kunker DPRD Tuban

memoexpos.co – Ir. Nur Aini MM Kabag Keuangan DPRD Kabupaten Jombang temui Anggota DPRD Kabupaten Tuban saat kunjungan kerja  di kantor DPRD Jombang. Anggota Dewan dari Tuban tersebut berjumlah 13 anggota dewan. dua Ataf dan 2 pengemudi.  (27/3/2019)

Ir. Nur Aini menwrangkan, bahwa Badan Usaha Milik Desa, memiliki tujuan Meningkatkan perekonomian Desa. Mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa. Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga. Membuka lapangan kerja. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa serta Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.

Sementara prinsipnya adalah BUM Desa merupakan sebuah badan yang didirikan oleh masyarakat desa dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:

BUM Desa bersifat terbuka, semua warga masyarakat desa bisa mengakses semua kegiatannya.BUM Desa adalah bersifat sosial (social in1terpreunership), tidak semata-mata mencari keuntungan. BUM Desa harus dikelola oleh pihak-pihak yang independen. Pengelola tidak boleh dari unsur pemerintahan desa.

BUM Desa tidak boleh mengambil alih kegiatan masyarakat desa yang sudah jalan tetapi bagaimana BUM Desa mengkonsolidasikan dalam meningkatkan kualitas usaha mereka.

Sedangkan, Kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai salah satu lembaga Desa yang mawadahi kegiatan-kegiatan bidang ekonomi, maka BUMDes harus mempunyai struktur organisasi, aturan organisasi dan rencana kerja kegiatan. Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa terdiri

Baca Juga:  Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati Jombang

Pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa. Sebagai Penasihat BUMDes, Kades berwenang. Meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa. Melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUM Desa. Penamaan Organisasi BUMDes.  

Dalam Pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa. Apa yang dimaksud dengan Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa.

Pengelola BUM Desa tidak boleh dari unsur pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pembangunan Masyarakat Desa. Hal ini untuk menghindari adanya kepentingan dengan memanfaatkan jabatan dalam pemerintahan desa. Kecuali untuk jabatan penasehat ex officio akan dibat oleh Kepala Desa. 

Pengelola BUM Desa harus netral dan profesional dalam bekerja. Tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan. Pengelola BUM Desa harus transparan dan mempertanggungjawabkan kepada pemerintahan desa dan masyarakat desa apa yang telah dikerjakan. 

Kinerja pengelola BUM Desa harus dievaluasi kinerjanya, untuk melihat sejauh mana kinerja mereka dalam megembangkan BUM Desa. Evaluasi ini dapat dijadikan dasar apakah pengelola BUM Desa layak untuk dipertahankan atau tidak.pungkasnya (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jambore Kader Posyandu di Wonosalam Perkuat Transformasi 6 Bidang SPM
Ini Pesan Bupati Warsubi Pada 76 Capaska Jombang 2026 Jelang HUT RI ke-81
DPRD dan Pemkab Jombang Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026
MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Jombang Tahun Ajaran 2026/2027 Dimulai
Dampak Perubahan Iklim, Dinas Pertanian Jombang Perluas Asuransi Usaha Tani 800 Hektare
Bupati Warsubi Lantik Pejabat Administrator, Pengawas dan 19 Kasek TK-SD, Berikut Daftarnya
Menteri LH Apresiasi Inisiatif Pemkab Jombang Kelola Sampah Penuh Progresif Mendekati Sempurna
Sebanyak 1.225 Mahasiswa UPN Akan Optimalisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Ekonomi Kreatif UMKM Desa di Kabupaten Jombang

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Jambore Kader Posyandu di Wonosalam Perkuat Transformasi 6 Bidang SPM

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:32 WIB

Ini Pesan Bupati Warsubi Pada 76 Capaska Jombang 2026 Jelang HUT RI ke-81

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:57 WIB

DPRD dan Pemkab Jombang Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:37 WIB

MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Jombang Tahun Ajaran 2026/2027 Dimulai

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:11 WIB

Dampak Perubahan Iklim, Dinas Pertanian Jombang Perluas Asuransi Usaha Tani 800 Hektare

Berita Terbaru