Disperta Jombang Komitmen Selesaikan Penyusunan LP2B sebagai Dasar Raperda
Jombang, layang.co – Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Jombang berkomitmen menyukseskan program penyusunan peta lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), sesuai dengan target waktu yang telah ditentukan.
Upaya ini mengingat pentingnya dokumen LP2B sebagai dasar penetapan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) bagi Pemerintah Kabupaten Jombang, melalui Propemperda tahun 2023.
“Saat ini, tim sudah berkeja, memasuki tahap focus group discussion (FGD) dan survey lapangan di tingkat desa,” terang Ir M Rony Kepala Dinas Pertanian Jombang, pekan lalu kepada awak media.
Dalam penyusunan LP2B, Pemkab Jombang telah bekerja sama dengan tenaga ahli dari Universitas Brawijaya Malang. Pendataan dilakukan di 20 kecamatan, meninggalkan Kecamatan Wonosalam lantaran masuk kawasan holtikultura.
Mengacu Perda RTRW, lahan seluas 38.149 hektare yang tersebar di 20 wilayah kecamatan diarahkan menjadi kawasan pangan berkelanjutan. Tahun 2022 lalu sudah dilakukan kegiatan meliputi Kecamatan Jogoroto, Megaluh dan Kecamatan Ploso.
Tahun ini, Pemkab Jombang mengalokasikan anggaran 1,7 miliar rupiah dari APBD 2023 untuk menyusun LP2B.
“Setelah sosialisasi di 17 kecamatan, survey dilakukan tenaga ahli di desa untuk memastikan kondisi di lapangan, dilanjutkan FGD di tingkat desa,” terangnya, Rabu (7/6/2023).
Kadisperta menjelaskan, tim tenaga ahli mengecek atau verifikasi lapang, karena konsultan sudah memiliki data atau peta spasial.
“Sekarang data itu dicocokkan dengan pemangku kepentingan di desa, mulai dari perangkat desa, poktan, gapoktan hingga kasun,” terang dia.
Menurutnya, survei terus dilakukan hingga pertengahan Juli nanti. Sesuai jadwal, atau rencana kerja, program itu berjalan hingga Desember nanti.
”Jadi, Juli-Agustus tahapan pengerjaan analisis penentuan LP2B. Dilanjutkan Agustus-September verifikasi melalui FGD masing-masing desa di 17 kecamatan,” ungkapnya.
Selanjutnya, pada September, kata Rony, tahapannya diskusi penyusunan dan pembahasan raperda penetapan LP2B. Serta Oktober presentasi laporan akhir.
”Oktober-Desember itu pembahasan Raperda LP2B,” terang Rony.
Jadi, lanjut dia, kita memastikan lahan ini apakah benar masuk zona hijau atau sebagian zona kuning atau justru merah. “Tahapan itu sekarang kita laksanakan,” kata Rony.
Dalam sinkronisasi itu, pihaknya menggandeng berbagai pihak. Selain bekerja sama dengan salah satu perguruan tinggi di Jatim, kegiatan itu juga melibatkan lintas OPD termasuk juga Kantor Pertanahan (Kantah) Jombang.
”Kerja sama ini penting, karena datanya nanti dicocokkan, sinkronisasi dengan data RTRW, lalu peta milik BPN (Kantah) Jombang,” imbuh dia.
Dikatakan, langkah itu dilakukan untuk memastikan lahan yang didata di lapangan apakah masuk klasifikasi LP2B.
”Intinya, memastikan lahan yang benar-benar masuk LP2B atau tidak. Karena ada kemungkinan tidak masuk, ada pula lahan yang awalnya tidak masuk akan masuk,” tutur Rony.
Ada banyak indikator lahan LP2B. Diantaranya, memiliki potensi budi daya, sumber pengairannya memungkinkan serta masuk daerah pertanian yang di situ lahan hijau. ”Kemudian bukan lokasi industri dan bukan daerah pengembangan,” beber Rony.
Menukil Radar Jombang, Jawa Pos Group, Rabu (7/6), data dihimpun berdasarkan Perda 10/2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jombang 2021-2041 menyebutkan, dalam pasal 27 ayat 2 tertulis kawasan tanaman pangan memiliki luas kurang lebih 38.149 hektare, diarahkan pada Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan menyebar di 20 kecamatan, atau meninggalkan Kecamatan Wonosalam lantaran masuk kawasan holtikultura. (dan)