Pemkab Jombang Terbitkan Moratorium Izin Usaha Toko Modern

- Penulis

Selasa, 29 September 2020 - 07:47 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Pasang Iklan Murah di Layang.co!
Pasang Sekarang

Keberadaan Toko Modern Merangsek dan Menggerus Perekonomian ke Pasar Tradisional. Photo. Istimewa

Keberadaan Toko Modern Merangsek dan Menggerus Perekonomian ke Pasar Tradisional. Photo. Istimewa

Pemkab Jombang Terbitkan Moratorium Izin Usaha Toko Modern  

Jombang, layang.co – Pemerintah Kabupaten Jombang, terhitung mulai 16 September 2020  melakukan moratorium segala perizinan berdirinya pertokoan modern setara Indomart, Alfamart atau pertokoan modern dengan sistem mandiri bentuk lainnya.

Hal yang mendasari munculnya moratorium, yakni penangguhan atau penundaan perizinan dimaksud diduga adanya polemik di masyarakat terhadap berdirinya pertokoan modern yang merangsek ke perdesaan belakangan ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain adanya pelanggaran yang dilakukan oknum pelaku usaha toko modern, sudah ada banguan  fisik toko berdiri tetapi belum mengantongi perizinan tuntas yang seharusnya dipenuhi. Bahkan ada yang berdiri pada lokasi tanah yang bukan haknya.

Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2020 tersebut ditetapkan oleh Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab pada tanggal 16 September 2020 dan diundangkan pada tanggal 16 September 2020 ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Dr. H Akh. Jazuli, M.Si., dan masuk ke dalam berita daerah Kabupaten Jombang Tahun 2020 Nomor 59/E.

Tersurat, sebagai pertimbangan terbitnya moratorium yang tertuang dalam Perbup tersebut  adalah menjamurnya toko modern di wilayah Kabupaten Jombang, sehingga perlu dilakukan penataan, agar tidak mematikan usaha masyarakat kecil serta untuk melindungi keberadaan pasar tradisional dan pedagang kelontong.

Pada Bab I Pasal 1 ayat (7) yang dimaksud Toko Modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, departement store ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.

Baca Juga:  Ini Paparan Bupati pada Ranwal-RKPD Kabupaten Jombang Tahun 2023

Sedangkan di Bab II Pasal 2, ayat (2), Moratorium Izin Usaha Toko Modern tersebut berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 mendatang. Yakni, Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Pada Pasal 3, a). Dalam penerbitan Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) di lampiri Surat Penyataan tertulis dengan dibubuhi materai cukup dari pemohon yang menyatakan bahwa bangunan tersebut tidak digunakan untuk toko modern. b). KRK untuk Toko Modern yang masuk sesudah tanggal diundangkannya Perbup ini ditangguhkan.

“Bagi pelaku usaha yang telah mengajukan izin berkaitan dengan toko modern sebelum berlakunya Perbup ini maka tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Bupati Hj Mundjidah Wabah sebagaimana tertulis pada Bab III Ketentuan Peralihan pasal 4.

Terdapat 12 Peraturan yang mengikat terkait terbitnya Perbup No. 59/2020, satu diantaranya, Peraturan Daerah No. 16/2012 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (Lembaran Daerah Tahun 2012 No. 16/E, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2012 No 16/E sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 15/2014, Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor:15/E). (dan)

Berita Terkait

Pemkab Jombang Bantu 10,118 Ton Beras Kepada Korban Gempa Bumi NTT
Dukung Muktamar NU, Presiden Prabowo Bantu 200 Becak Listrik, tidak Boleh Mungut Ongkos, tidak Boleh Dijual, Tiap Hari Dikasih Upah Rp 150 Ribu
Sambut Muktamar ke-35 NU  di Jombang Satpol PP dan Gabungan Bagikan Kerudung dan Edukasi Ketertiban
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Momentum Kondusifitas Menuju Muktamar ke-35 NU di Jombang
Pelayanan Publik Polres Jombang, Kembali Raih Penghargaan Predikat Prima A dari Kapolri
Diskominfo Jombang Edukasi Civitas Akademika Undar Manfaatkan SP4N-LAPOR
Bupati Warsubi Tinjau Lokasi Pembukaan Muktamar NU di Lapangan Untung Suropati, Serukan Kepala OPD Totalitas Dukung Persiapan
Gemarikan 2026 di Tembelang: Komitmen Pemkab Jombang Perkuat Gizi Anak dan Ketahanan Pangan Sejak Dini

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Pemkab Jombang Bantu 10,118 Ton Beras Kepada Korban Gempa Bumi NTT

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Dukung Muktamar NU, Presiden Prabowo Bantu 200 Becak Listrik, tidak Boleh Mungut Ongkos, tidak Boleh Dijual, Tiap Hari Dikasih Upah Rp 150 Ribu

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Sambut Muktamar ke-35 NU  di Jombang Satpol PP dan Gabungan Bagikan Kerudung dan Edukasi Ketertiban

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Momentum Kondusifitas Menuju Muktamar ke-35 NU di Jombang

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:37 WIB

Pelayanan Publik Polres Jombang, Kembali Raih Penghargaan Predikat Prima A dari Kapolri

Berita Terbaru