Pemkab Jombang Terbitkan Moratorium Izin Usaha Toko Modern

- Penulis

Selasa, 29 September 2020 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keberadaan Toko Modern Merangsek dan Menggerus Perekonomian ke Pasar Tradisional. Photo. Istimewa

Keberadaan Toko Modern Merangsek dan Menggerus Perekonomian ke Pasar Tradisional. Photo. Istimewa

Pemkab Jombang Terbitkan Moratorium Izin Usaha Toko Modern  

Jombang, layang.co – Pemerintah Kabupaten Jombang, terhitung mulai 16 September 2020  melakukan moratorium segala perizinan berdirinya pertokoan modern setara Indomart, Alfamart atau pertokoan modern dengan sistem mandiri bentuk lainnya.

Hal yang mendasari munculnya moratorium, yakni penangguhan atau penundaan perizinan dimaksud diduga adanya polemik di masyarakat terhadap berdirinya pertokoan modern yang merangsek ke perdesaan belakangan ini.

Selain adanya pelanggaran yang dilakukan oknum pelaku usaha toko modern, sudah ada banguan  fisik toko berdiri tetapi belum mengantongi perizinan tuntas yang seharusnya dipenuhi. Bahkan ada yang berdiri pada lokasi tanah yang bukan haknya.

Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2020 tersebut ditetapkan oleh Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab pada tanggal 16 September 2020 dan diundangkan pada tanggal 16 September 2020 ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Dr. H Akh. Jazuli, M.Si., dan masuk ke dalam berita daerah Kabupaten Jombang Tahun 2020 Nomor 59/E.

Tersurat, sebagai pertimbangan terbitnya moratorium yang tertuang dalam Perbup tersebut  adalah menjamurnya toko modern di wilayah Kabupaten Jombang, sehingga perlu dilakukan penataan, agar tidak mematikan usaha masyarakat kecil serta untuk melindungi keberadaan pasar tradisional dan pedagang kelontong.

Pada Bab I Pasal 1 ayat (7) yang dimaksud Toko Modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, departement store ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.

Baca Juga:  Camat Peterongan Menjadi Inspektur Upacara Dalam Rangka Peringati Hari Kemerdekaan RI ke 74

Sedangkan di Bab II Pasal 2, ayat (2), Moratorium Izin Usaha Toko Modern tersebut berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 mendatang. Yakni, Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Pada Pasal 3, a). Dalam penerbitan Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) di lampiri Surat Penyataan tertulis dengan dibubuhi materai cukup dari pemohon yang menyatakan bahwa bangunan tersebut tidak digunakan untuk toko modern. b). KRK untuk Toko Modern yang masuk sesudah tanggal diundangkannya Perbup ini ditangguhkan.

“Bagi pelaku usaha yang telah mengajukan izin berkaitan dengan toko modern sebelum berlakunya Perbup ini maka tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Bupati Hj Mundjidah Wabah sebagaimana tertulis pada Bab III Ketentuan Peralihan pasal 4.

Terdapat 12 Peraturan yang mengikat terkait terbitnya Perbup No. 59/2020, satu diantaranya, Peraturan Daerah No. 16/2012 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (Lembaran Daerah Tahun 2012 No. 16/E, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2012 No 16/E sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 15/2014, Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor:15/E). (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Warsubi Serahkan SK CPNS dan Ambil Sumpah 23 PNS Dilingkup Pemkab Jombang
Berkah Penghargaan Nasional Kinerja Pengelolaan Sampah, Bupati Warsubi Hadiahkan Umroh Bagi 5 Orang Pasukan Kebersihan
Pemkab Jombang Perpanjang Kerjasama dengan Kejaksaan Masalah Penanganan Hukum (Datun) 
Jombang Raih Penghargaan Nasional, Pengelolaan Sampah Tahun 2026: Masuk 16 Besar Terbaik  se-Indonesia
Ivan Dwi Febrian Resmi Jabat Direktur Perumda Aneka Usaha Seger Jombang
Jalan Nasional 4 KM Mojoagung – Jombang Segera Dieksekusi Menyeluruh
Satu Tahun Kepemimpinan Warsubi-Salman: Menjalin Harmoni, Membangun Jombang dengan Kerja Nyata dan Do’a
Kenduri Buah Durian Wonosalam Tahun 2026 Ditiadakan, Ini Alasannya

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:17 WIB

Bupati Warsubi Serahkan SK CPNS dan Ambil Sumpah 23 PNS Dilingkup Pemkab Jombang

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:05 WIB

Berkah Penghargaan Nasional Kinerja Pengelolaan Sampah, Bupati Warsubi Hadiahkan Umroh Bagi 5 Orang Pasukan Kebersihan

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:34 WIB

Pemkab Jombang Perpanjang Kerjasama dengan Kejaksaan Masalah Penanganan Hukum (Datun) 

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:33 WIB

Jombang Raih Penghargaan Nasional, Pengelolaan Sampah Tahun 2026: Masuk 16 Besar Terbaik  se-Indonesia

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:28 WIB

Ivan Dwi Febrian Resmi Jabat Direktur Perumda Aneka Usaha Seger Jombang

Berita Terbaru