Kapolres Jombang Gelar Konferensi Pers Penangkapan Pengedar Ganja

- Penulis

Senin, 28 Oktober 2019 - 22:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Pasang Iklan Murah di Layang.co!
Pasang Sekarang

Caption Foto : Kapolres Jombang memeberikan keterangan saat konferensi pers

 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

memoexpos.co – Konferensi pers dipimpin oleh Kapolres Jombang dalam rangka pengedar ganja yang berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Mojowarno. Pengedar berinisial JP (27) yang berhasil dibekuk Polisi karena berani edarkan ganja di wilayah hukum Polres Jombang, senin (28/10/2019).

 

Kapolres Jombang AKBP. Boby Pa’ludin Tambunan, SIK, MH. Membeberkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di warung tepatnya Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang ada gerak gerik seseorang yang mencurigakan, mendapat informasi tersebut, Polisi langsung datangi lokasi, dan berhasil mengamankan seseorang berinisial JP, pada hari senin 28/10 sekitar pukul 01.00 WIB. Ujarnya.

Lanjut AKBP. Boby, setelah dilakukan penggeledahan, Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 2 linting ganja, dan setelah dilakukan tindak lanjut penggeledahan dirumah pelaku, Polisi berhasil menemukan 550 gram ganja kering, timbangan, paper rokok dan 1 buah unit handphone sebagai sarana transaksi. Ungkapnya.

Baca Juga:  Berani Oplos LPG 3Kg Diringkus Polisi

Pelaku mengaku dapatkan barang haram tersebut dari kurir yang dikendalikan dari dalam lapas yang ada di Jawa Timur. Tutur AKBP. Boby.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku yang beralamatkan di Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) Jo pasal 112. Ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, guna proses penyelidikan lebih lanjut, pelaku diamankan di Mapolres Jombang. Pungkasnya (syaif)

Berita Terkait

Wujudkan Jombang “Zero Miras”, Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan
Mulai 2 – 15 Pebruari Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semuru 2026
Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:44 WIB

Wujudkan Jombang “Zero Miras”, Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mulai 2 – 15 Pebruari Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semuru 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru