Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

- Penulis

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Pasang Iklan Murah di Layang.co!
Pasang Sekarang

Kabupaten Jombang juga menjadi salah satu daerah yang turut melaksanakan penandatanganan kerjasama dan mendukung program tersebut. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Jombang, Warsubi S.H., M.Si., dan Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Dyah Ambarwati, S.H, M.H. (photo kiri bawah). Hal ini menegaskan kesiapan Pemerintah Kabupaten Jombang untuk mendukung pelaksanaan Pidana Kerja Sosial.

Kabupaten Jombang juga menjadi salah satu daerah yang turut melaksanakan penandatanganan kerjasama dan mendukung program tersebut. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Jombang, Warsubi S.H., M.Si., dan Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Dyah Ambarwati, S.H, M.H. (photo kiri bawah). Hal ini menegaskan kesiapan Pemerintah Kabupaten Jombang untuk mendukung pelaksanaan Pidana Kerja Sosial.

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Jombang, layang.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, pada Senin (15/12/2025).

Acara ini juga dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Jawa Timur dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur mengenai Pidana Kerja Sosial.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Momentum ini merupakan langkah maju dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan inovatif di Jawa Timur, sekaligus menandai Pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Capacity Building bagi Penggerak Restorative Justice Adhyaksa yang mengusung tema “Paradigma Baru Penyelesaian Perkara Pidana yang Berkeadilan” dengan semangat “CARAKA DHARMA ŠĀSAKA”.

Penandatanganan MoU antara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Agus Sahat ST, S.H., M.H. dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Indar Parawansa menegaskan komitmen kedua belah pihak untuk memperkuat sinergi dalam berbagai aspek hukum.

Sementara itu, Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dengan Walikota/Bupati se Jatim berfokus pada implementasi Pidana Kerja Sosial sebagai alternatif sanksi pidana.

“Kerja sama ini adalah wujud nyata dari paradigma baru penegakan hukum yang mengedepankan restorasi dan rehabilitasi,” ujar Kajati Jawa Timur.

Baca Juga:  Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

“Melalui Pidana Kerja Sosial, pelaku kejahatan ringan memiliki kesempatan untuk mengabdi kepada masyarakat, negatif dari penahanan,” tambahnya.

Kabupaten Jombang juga menjadi salah satu daerah yang turut melaksanakan penandatanganan kerjasama dan mendukung program tersebut.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Jombang, Warsubi S.H., M.Si., dan Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Dyah Ambarwati, S.H, M.H. Hal ini menegaskan kesiapan Pemerintah Kabupaten Jombang untuk mendukung pelaksanaan Pidana Kerja Sosial.

Selain penandatanganan, acara ini juga menjadi momentum pembukaan Bimtek Capacity Building bagi para Penggerak Restorative Justice Adhyaksa. Pelatihan ini bertujuan untuk membekali para jaksa dan staf kejaksaan dengan pemahaman mendalam mengenai penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif, sejalan dengan semangat “CARAKA DHARMA ŠĀSAKA” yang berarti ‘Pelaksana Kewajiban Hukum’.

Sebagaimana disiarkan Humas Dinas Kominfo Pemkab Jombang, harapannya, melalui MoU, Perjanjian Kerjasama  Pidana Kerja Sosial, dan penguatan Bimtek Restorative Justice ini, Jawa Timur dapat menerapkan sistem hukum pidana yang lebih humanis, efektif, dan berorientasi pada pemulihan korban serta reintegrasi pelaku ke tengah masyarakat. (*dan)

Berita Terkait

Pemkab Jombang Bantu 10,118 Ton Beras Kepada Korban Gempa Bumi NTT
Dukung Muktamar NU, Presiden Prabowo Bantu 200 Becak Listrik, tidak Boleh Mungut Ongkos, tidak Boleh Dijual, Tiap Hari Dikasih Upah Rp 150 Ribu
Sambut Muktamar ke-35 NU  di Jombang Satpol PP dan Gabungan Bagikan Kerudung dan Edukasi Ketertiban
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Momentum Kondusifitas Menuju Muktamar ke-35 NU di Jombang
Pelayanan Publik Polres Jombang, Kembali Raih Penghargaan Predikat Prima A dari Kapolri
Diskominfo Jombang Edukasi Civitas Akademika Undar Manfaatkan SP4N-LAPOR
Bupati Warsubi Tinjau Lokasi Pembukaan Muktamar NU di Lapangan Untung Suropati, Serukan Kepala OPD Totalitas Dukung Persiapan
Gemarikan 2026 di Tembelang: Komitmen Pemkab Jombang Perkuat Gizi Anak dan Ketahanan Pangan Sejak Dini

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Pemkab Jombang Bantu 10,118 Ton Beras Kepada Korban Gempa Bumi NTT

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Dukung Muktamar NU, Presiden Prabowo Bantu 200 Becak Listrik, tidak Boleh Mungut Ongkos, tidak Boleh Dijual, Tiap Hari Dikasih Upah Rp 150 Ribu

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Sambut Muktamar ke-35 NU  di Jombang Satpol PP dan Gabungan Bagikan Kerudung dan Edukasi Ketertiban

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Momentum Kondusifitas Menuju Muktamar ke-35 NU di Jombang

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:37 WIB

Pelayanan Publik Polres Jombang, Kembali Raih Penghargaan Predikat Prima A dari Kapolri

Berita Terbaru