Berani Oplos LPG 3Kg Diringkus Polisi

- Penulis

Kamis, 15 Agustus 2019 - 06:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption foto : barang bukti

memoexpos.co – ASW (29) dan AP (26), ditangkap Polisi karena diduga melakukan tindak pidana pengoplosan LPG subsidi 3 Kg ke LPG 12 Kg non subsidi di wilayah hukum Polres Jombang, rabu (14/8/2019).

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP. Azi Pratas Guspitu, membeberkan, Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa di wilayah Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang ada kegiatan mencurigakan yang diduga melakukan pengoplosan tabung LPG 3 Kg subsidi ke 12 Kg non subsidi, menindaklanjuti laporan tersebut Polisi langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar demikian, tidak lama kemudian Resmob Polres Jombang Unit 2 dan 4 berhasil menangkap seseorang berinisial  ASW (29) dan AP (26) di Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, pada rabu (14/8) sekitar pukul 13.00 WIB.

Lanjut AKP. Azi, Modus kedua pelaku mengoplos LPG 3 Kg subsidi ke LPG 12 non subsidi dengan cara menancapkan potongan besi yang sudah di modifikasi di tabung 12 Kg, kemudian tabung yang 3 Kg ditancapkan diatasnya, sehingga gas yang terdapat di tabung 3 Kg berpindah otomatis ke tabung 12 Kg, satu tabung 12 Kg di isi pelaku empat tabung 3 Kg subsidi.

Baca Juga:  Barang Bukti Narkoba dan Rokok Ilegal di Jombang Dimusnahkan

Dari tangan kedua pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 62 buah tabung LPG 12 Kg dengan rincian 17 LPG berserta isi dan 45 LPG dalam keadaan kosong, 354 tabung LPJ 3 Kg dengan rincian 38 LPG beserta isi dan 316 LPG dalam keadaan kosong, 40 tabung bright gas, 1 timbangan pengukur berat benda, 2 set besi modifikasi untuk membuang sisa gas di tabung dan sisa tabung di TKP sudah di Policeline dan di gembok.

Kedua pelaku diduga melanggar pasal 62 ayat 1 undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 32 ayat 2 undang-undang no 2 tahun 1981 tentang metrologi ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya ASW (29) yang beralamatkan di Desa Blimbing, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang dan AP (26) yang beralamatkan di Dusun Sidodadi, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang kini diamankan di Mapolres Jombang guna kepentingan lebih lanjut. Pungkas Kasat Azi. (sayif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujudkan Jombang “Zero Miras”, Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan
Mulai 2 – 15 Pebruari Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semuru 2026
Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:44 WIB

Wujudkan Jombang “Zero Miras”, Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mulai 2 – 15 Pebruari Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semuru 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru