Barang Bukti Narkoba dan Rokok Ilegal di Jombang Dimusnahkan

- Penulis

Jumat, 20 Oktober 2023 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan secara bersama-sama oleh  PJ Bupati Jombang Sugiat, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus, Ketua DPRD Kabupaten Jombang Mas'ud Zuremi, Forkopimda Kabupaten Jombang dan Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang bertempat di lingkup Kantor LH Jombang, di Desa Tunggorono, Kamis (19/10/2023)

Kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan secara bersama-sama oleh PJ Bupati Jombang Sugiat, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus, Ketua DPRD Kabupaten Jombang Mas'ud Zuremi, Forkopimda Kabupaten Jombang dan Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang bertempat di lingkup Kantor LH Jombang, di Desa Tunggorono, Kamis (19/10/2023)

Barang Bukti Narkoba dan Rokok Ilegal di Jombang Dimusnahkan

Jombang, layang.co  – Pemerintah Kabupaten Jombang mendukung penuh kinerja aparat penegak hukum untuk melakukan pemberantasan narkoba di Kabupaten Jombang.

Hal ini disampaikan oleh Pj Bupati Jombang Sugiat S.Sos, M.Psi, T pada acara yang bertajuk “Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Pada Kejaksaan Negeri Jombang Tahun 2023”, yang dilaksanakan di halaman Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang pada Kamis (19/10/2023).

Pj Bupati Jombang Sugiat juga  berkomitmen melakukan pemberantasan narkoba di Kota Santri sampai ke akar akarnya, agar generasi muda di Jombang terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Saya sangat mendukung aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum, termasuk peredaran narkoba, karena ini merusak generasi muda kita,” tandas Sugiat, Pj Bupati Jombang.

“Kita tidak akan berhenti sampai disini, kita akan melakukan pemberantasan terus menerus sampai ke akar-akarnya, agar generasi muda kita bisa terlindungi dari penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.

Selain narkoba, rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai juga termasuk pelanggaran yang harus diberantas secara bersama-sama.

“Termasuk rokok ilegal, ini juga akan terus dilakukan pemberantasan. Saya sudah sampaikan bahwa ini kerja bersama. Sehingga secara bersama-sama kita bisa melaksanakan komitmen ini dengan baik,” ungkapnya.

Baca Juga:  Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan, Kapolres Jombang Bentuk Satgassus Curanmor

Tidak hanya itu, upaya pencegahan juga terus dilakukan oleh Pemkab Jombang, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat juga pelajar tentang bahaya narkoba.

“Untuk pencegahan, kita terus melakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat, baik sekolah, lembaga maupun ormas ini akan terus kita lakukan tentang edukasi bahaya narkoba,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus menyatakan, pemusnahan barang bukti tersebut sesuai amanat Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2021.

“Barang Bukti yang kita musnahkan ada 249 perkara pada tindak pidana umum. Diantaranya dari barang bukti kasus narkotika maupun kasus rokok tanpa pita cukai,” terang Firdaus.

Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan kasus yang telah diputus oleh pengadilan atau yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tambahnya.

“Pemusnahan ini, merupakan bentuk kinerja Kejaksaan Negeri Jombang bersama Pemerintah Kabupaten Jombang dalam rangka memberantas peredaran narkoba dan peredaran rokok ilegal di Kota Santri ini,” tutur Tengku Firdaus, Kajari Jombang.

“Kita tegas terhadap penyalahgunaan narkoba khususnya di Kabupaten Jombang,” pungkasnya. (*dan)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Musrenbang 2026 di Gudo: Pembangunan 2027, Prioritas Peningkatan Jalan Kabupaten Rp 1 Miliar dan Peneranan Jalan Umum Rp 200 Juta di Wilayah Kecamatan
Pemkab Launching ADD dan PDRD 2026, Bupati Jombang Tekankan Kemandirian Ekonomi Desa
DPRD Jombang Gelar Rapat Paripurna, Bupati Warsubi Sampaikan Pendapat Akhir, Setujui Raperda Desa Sadar Hukum Menjadi Perda
Bupati Warsubi Buka Musrenbang 5 Kecamatan di Peterongan untuk Menyelaraskan Usulan Desa dengan Prioritas Nasional
Bupati Jombang Hadiri Rakornas 2026 di Sentul, Siap Kawal Arahan Presiden Menuju Indonesia Emas 2045
Pemkab Jombang Bakal Hibah Rp 1 Miliar untuk Peroleh 100 Ribu Keping Blangko KTP-el
Mulai 2 – 15 Pebruari Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semuru 2026
Ini Upaya, Menghidupkan Kembali Tirta Wisata: Bupati Warsubi Launching “Eling Gahana” dan Jombang Creative Hub

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:34 WIB

Musrenbang 2026 di Gudo: Pembangunan 2027, Prioritas Peningkatan Jalan Kabupaten Rp 1 Miliar dan Peneranan Jalan Umum Rp 200 Juta di Wilayah Kecamatan

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:54 WIB

DPRD Jombang Gelar Rapat Paripurna, Bupati Warsubi Sampaikan Pendapat Akhir, Setujui Raperda Desa Sadar Hukum Menjadi Perda

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:09 WIB

Bupati Warsubi Buka Musrenbang 5 Kecamatan di Peterongan untuk Menyelaraskan Usulan Desa dengan Prioritas Nasional

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:43 WIB

Bupati Jombang Hadiri Rakornas 2026 di Sentul, Siap Kawal Arahan Presiden Menuju Indonesia Emas 2045

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:58 WIB

Pemkab Jombang Bakal Hibah Rp 1 Miliar untuk Peroleh 100 Ribu Keping Blangko KTP-el

Berita Terbaru