DPRD dan Pemkab Kebut Pembahasan Raperda Pengelolaan Aset Daerah

- Penulis

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Pasang Iklan Murah di Layang.co!
Pasang Sekarang

Photo searah jarum jam: Photo kiri atas: Bupati Jombang H Warsubi menyampaikan jawaban atas pertanyaan fraksi. Photo kanan atas: Pimpinan DPRD bersama Bupati – Wakil Bupati. Photo kanan-kiri bawah: Penuh kehangatan Bupati menyampaikan salam kepada anggota DPRD Jombang, Kamis (12/2/2026)..

Photo searah jarum jam: Photo kiri atas: Bupati Jombang H Warsubi menyampaikan jawaban atas pertanyaan fraksi. Photo kanan atas: Pimpinan DPRD bersama Bupati – Wakil Bupati. Photo kanan-kiri bawah: Penuh kehangatan Bupati menyampaikan salam kepada anggota DPRD Jombang, Kamis (12/2/2026)..

DPRD dan Pemkab Kebut Pembahasan Raperda Pengelolaan Aset Daerah

Jombang, layang.co  – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Jombang, memasuki bulan Pebruari 2026 ini melaukan kegiatan rapat untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) terus dikebut.

Rapat itu sudah memasuki tahap agenda jawaban Bupati atas Pandangan Umum (PU) Fraksi DPRD Jombang dalam rapat paripurna, Kamis (12/2). Rapat dibuka dan dipimpin Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji, dihadiri Bupati, Wakil Bupati dan Kepala OPD dan anggota DPRD.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengelolaan Mulai Perencanaan dan Pengnggaran

Materi raperda yang disampaikan Bupati Jombang H Warsubi diantaranya mengatur siklus pengelolaan BMD secara komprehensif. Mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, hingga pembinaan, pengawasan, serta pengendalian.

Menjawab Pertanyaan Fraksi

Menjawab pertanyaan Fraksi PKB, Warsubi menjelaskan skema pemanfaatan aset daerah dilakukan melalui mekanisme yang sah. Di antaranya sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah (BGS), serta bangun serah guna (BSG).

“Seluruh pelaksanaan dilakukan dengan pengawasan dan standar pemeriksaan oleh aparat pengawasan internal pemerintah daerah serta lembaga berwenang untuk mencegah inefisiensi dan potensi kerugian daerah,” papar Bupati.

Kontribusi Terhadap PAD dan Kualitas Layanan

Terkait indikator kinerja, Warsubi menyebut pengelolaan BMD diukur dari tingkat pemanfaatan aset, ketertiban administrasi, legalitas, optimalisasi nilai manfaat, hingga kontribusi terhadap pendapatan daerah dan kualitas pelayanan publik. Ketentuan teknisnya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan bupati.

Bupati Menanggapi Masukkan Fraksi

Pemkab juga menanggapi masukan fraksi mengenai penataan pemanfaatan aset daerah agar tetap memberi ruang ekonomi bagi masyarakat. Namun, Warsubi mengingatkan bahwa pemanfaatan aset wajib mengacu pada fungsi utama, kepentingan umum, serta prinsip keselamatan dan ketertiban.

Baca Juga:  Rapat Paripurna: DPRD Menerima Nota LKPJ Bupati Jombang TA 2020 dan 2 Raperda Partisipatif

“Pemerintah daerah berkomitmen membuka ruang ekonomi, tetapi tidak boleh mengorbankan keselamatan pengguna jalan dan ketertiban umum,” tegasnya.

Ia mencontohkan persoalan lapak semi permanen dan aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di bahu jalan. Pemkab melalui Dinas Perhubungan, kata dia, telah melakukan patroli rutin dan operasi gabungan untuk memberikan edukasi kepada PKL agar tidak menyalahgunakan fungsi ruang jalan.

Fraksi Dorong Penertiban Aset Daerah

Warsubi menjawab dorongan fraksi terkait penertiban legalitas aset daerah. Pemkab melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah bekerja sama dengan ATR/BPN Jombang guna percepatan sertifikasi tanah milik pemda.

“Pendataan aset bangunan negara, baik gedung maupun jalan kabupaten, juga terus dilakukan bertahap,” ujar Bupati.

Menanggapi Pemasangan Kabel Jaringan WiFi

Menanggapi isu pemasangan kabel jaringan WiFi, Warsubi menyebut regulasinya telah diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi dan Perbup Nomor 10 Tahun 2025.

“Pemkab berkomitmen melakukan penataan dan pengawasan untuk memastikan kepatuhan sekaligus mengoptimalkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD),” terangnya.

HGU Perumda Perkebunan Pangklungan

Dalam paripurna tersebut, bupati juga memaparkan progres penyelesaian Hak Guna Usaha (HGU) Perumda Perkebunan Panglungan. Di antaranya melalui pembentukan Tim Penyelamatan Aset berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 263 Tahun 2025.

“Proses pematokan aset telah dilakukan, disusul pendaftaran HGU ke ATR/BPN pada 9 Februari 2026 dan survei pertimbangan teknis sehari berikutnya,” beber Bupati.

Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji menyatakan pembahasan raperda tinggal menyisakan satu kali paripurna.

“Bupati sudah menjawab seluruh pandangan umum fraksi. Tinggal paripurna terakhir dengan agenda persetujuan fraksi-fraksi,” pungkasnya kepada awak media. (dan)

Berita Terkait

Pemkab Jombang Bantu 10,118 Ton Beras Kepada Korban Gempa Bumi NTT
Dukung Muktamar NU, Presiden Prabowo Bantu 200 Becak Listrik, tidak Boleh Mungut Ongkos, tidak Boleh Dijual, Tiap Hari Dikasih Upah Rp 150 Ribu
Sambut Muktamar ke-35 NU  di Jombang Satpol PP dan Gabungan Bagikan Kerudung dan Edukasi Ketertiban
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Momentum Kondusifitas Menuju Muktamar ke-35 NU di Jombang
Pelayanan Publik Polres Jombang, Kembali Raih Penghargaan Predikat Prima A dari Kapolri
Diskominfo Jombang Edukasi Civitas Akademika Undar Manfaatkan SP4N-LAPOR
Bupati Warsubi Tinjau Lokasi Pembukaan Muktamar NU di Lapangan Untung Suropati, Serukan Kepala OPD Totalitas Dukung Persiapan
Gemarikan 2026 di Tembelang: Komitmen Pemkab Jombang Perkuat Gizi Anak dan Ketahanan Pangan Sejak Dini

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Pemkab Jombang Bantu 10,118 Ton Beras Kepada Korban Gempa Bumi NTT

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Dukung Muktamar NU, Presiden Prabowo Bantu 200 Becak Listrik, tidak Boleh Mungut Ongkos, tidak Boleh Dijual, Tiap Hari Dikasih Upah Rp 150 Ribu

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Sambut Muktamar ke-35 NU  di Jombang Satpol PP dan Gabungan Bagikan Kerudung dan Edukasi Ketertiban

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Momentum Kondusifitas Menuju Muktamar ke-35 NU di Jombang

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:37 WIB

Pelayanan Publik Polres Jombang, Kembali Raih Penghargaan Predikat Prima A dari Kapolri

Berita Terbaru