Bea Cukai dan Satpol PP Jombang Gagalkan Peredaran Ribuan Rokok Ilegal Senilai Rp 28.112.400

- Penulis

Rabu, 14 Juni 2023 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Kabupaten Jombang sedang memeriksa kardus yang diduga berisi ribuan rokok ilegal siap edar, di exit tol Tembelang Jombang, Rabu (7/6/2023). Atas tindakan ini Bea Cukai Wilker Kediri dan Satpol PP Jombang menyelamatkan kerugian negara mencapai Rp 19.336.060,-.

Petugas Satpol PP Kabupaten Jombang sedang memeriksa kardus yang diduga berisi ribuan rokok ilegal siap edar, di exit tol Tembelang Jombang, Rabu (7/6/2023). Atas tindakan ini Bea Cukai Wilker Kediri dan Satpol PP Jombang menyelamatkan kerugian negara mencapai Rp 19.336.060,-.

Bea Cukai dan Satpol PP Jombang Gagalkan Peredaran Ribuan Rokok Ilegal Senilai Rp 28.112.400

Jombang, layang.co – Kantor Bea Cukai Wilker Kediri bersama Satpol PP Jombang pada, Kamis (7/6/2023) lalu berhasil menggagalkan peredaran ribuan rokok ilegal.

Puluhan ribu batang rokok ilegal siap edar berhasil disita di Exit Tol Tembelang, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur. Sebanyak 22.480 batang berhasil diamankan petugas. Rencananya, rokok ilegal itu akan dikirim ke Jawa Barat.

Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri M Syaiful Arifin mengatakan, penyelundupan dilakukan oleh pelaku menggunakan kendaraan Bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi).

Penindakan tegas ini berawal dari informasi akurat intelegen. Setelah mendapat informasi, tim dari Bea Cukai Kediri bersama Satpol PP Jombang mengejar dan memberhentikan bus AKAP, yang didalamnya berisi puluhan ribu batamg rokok ilegal siap edar tersebut, bebernya.

“Jenis rokok ilegal yang berhasil disita sigaret kretek mesin (SKM). Nominal harga rokok ilegal tersebut mencapai Rp 28.212.400. Potensi kerugian negara mencapai Rp 19.336.060,” ungkap M Syaiful.

Kepala Satpol PP Jombang Thonsom Pranggono AP menyatakan, pihaknya akan terus bersinergi dengan Bea Cukai Kediri dalam penindakan peredaran rokok ilegal.

“Demi menekan peredaran rokok ilegal, sinergitas Satpol PP Jombang bersama Bea Cukai Kediri, sosialisasi gempur rokok ilegal, serta penindakan akan terus dilakukan,” tandas mantan Kabag Umum Setdakab ini.

Baca Juga:  Jaga Generasi Muda, Pemkab Jombang Penyuluhan Ciptakan Bersih Narkoba

Thonsom berharap, tindakkan tegas Bea Cukai Kediri dan Satpol PP Jombang mampu meminimalisir peredaran rokok ilegal yang marak di masyarakat. Sekaligus sebagai pembelajaran pada masyarakat agar tidak sembarangan memproduksi rokok ilegal, karena akan menanggung risiko sanksi hukumnya.

Thonsom menguraikan, produsen rokok ilegal (rokok polos tanpa cukai), ancaman pidananya penjara 1 – 5 dan/atau denda 2x – 10x nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai).

Kemudian rokok dengan pita cukai palsu, maupun rokok pita cukai bekas bisa di pidana penjara 1 – 8 tahun dan/atau denda 10x – 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai).

Rokok dengan pita cukai bukan peruntukannya, pidana penjara selama 1 – 5  tahun dan/atau denda 2x – 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai).

Untuk rokok dengan pita cukai bukan haknya, pidana penjara 1 – 5 tahun dan/atau denda 2x  –  10x nilai cukai (Pasal 58 UU Cukai).

Thonsom menyebut, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Disebutkan bahwa, alokasi DBH CHT dibagi menjadi tiga aspek utama masing-masing dengan persentase 50% untuk bidang kesejahteraan, 10% untuk bidang penegakan hukum, dan 40% untuk bidang kesehatan, pungkas Thonsom. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Heeemm…Ada Kabar Baik Bagi Guru Mulok, Perbup Honor Pembimbing Mulok Sudah Diteken Bupati
Dampak Efisiensi Anggaran, Dikbud Tiadakan Lomba Keagamaan Islam Tahun 2026
Wujudkan Jombang “Zero Miras”, Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan
Mulai 2 – 15 Pebruari Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semuru 2026
Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:51 WIB

Heeemm…Ada Kabar Baik Bagi Guru Mulok, Perbup Honor Pembimbing Mulok Sudah Diteken Bupati

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:31 WIB

Dampak Efisiensi Anggaran, Dikbud Tiadakan Lomba Keagamaan Islam Tahun 2026

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:44 WIB

Wujudkan Jombang “Zero Miras”, Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mulai 2 – 15 Pebruari Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semuru 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Berita Terbaru