Bea Cukai dan Satpol PP Jombang Gagalkan Peredaran Ribuan Rokok Ilegal Senilai Rp 28.112.400

0
48
Petugas Satpol PP Kabupaten Jombang sedang memeriksa kardus yang diduga berisi ribuan rokok ilegal siap edar, di exit tol Tembelang Jombang, Rabu (7/6/2023). Atas tindakan ini Bea Cukai Wilker Kediri dan Satpol PP Jombang menyelamatkan kerugian negara mencapai Rp 19.336.060,-.

Bea Cukai dan Satpol PP Jombang Gagalkan Peredaran Ribuan Rokok Ilegal Senilai Rp 28.112.400

Jombang, layang.co – Kantor Bea Cukai Wilker Kediri bersama Satpol PP Jombang pada, Kamis (7/6/2023) lalu berhasil menggagalkan peredaran ribuan rokok ilegal.

Puluhan ribu batang rokok ilegal siap edar berhasil disita di Exit Tol Tembelang, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur. Sebanyak 22.480 batang berhasil diamankan petugas. Rencananya, rokok ilegal itu akan dikirim ke Jawa Barat.

Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri M Syaiful Arifin mengatakan, penyelundupan dilakukan oleh pelaku menggunakan kendaraan Bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi).

Penindakan tegas ini berawal dari informasi akurat intelegen. Setelah mendapat informasi, tim dari Bea Cukai Kediri bersama Satpol PP Jombang mengejar dan memberhentikan bus AKAP, yang didalamnya berisi puluhan ribu batamg rokok ilegal siap edar tersebut, bebernya.

“Jenis rokok ilegal yang berhasil disita sigaret kretek mesin (SKM). Nominal harga rokok ilegal tersebut mencapai Rp 28.212.400. Potensi kerugian negara mencapai Rp 19.336.060,” ungkap M Syaiful.

Kepala Satpol PP Jombang Thonsom Pranggono AP menyatakan, pihaknya akan terus bersinergi dengan Bea Cukai Kediri dalam penindakan peredaran rokok ilegal.

“Demi menekan peredaran rokok ilegal, sinergitas Satpol PP Jombang bersama Bea Cukai Kediri, sosialisasi gempur rokok ilegal, serta penindakan akan terus dilakukan,” tandas mantan Kabag Umum Setdakab ini.

Thonsom berharap, tindakkan tegas Bea Cukai Kediri dan Satpol PP Jombang mampu meminimalisir peredaran rokok ilegal yang marak di masyarakat. Sekaligus sebagai pembelajaran pada masyarakat agar tidak sembarangan memproduksi rokok ilegal, karena akan menanggung risiko sanksi hukumnya.

Thonsom menguraikan, produsen rokok ilegal (rokok polos tanpa cukai), ancaman pidananya penjara 1 – 5 dan/atau denda 2x – 10x nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai).

Kemudian rokok dengan pita cukai palsu, maupun rokok pita cukai bekas bisa di pidana penjara 1 – 8 tahun dan/atau denda 10x – 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai).

Rokok dengan pita cukai bukan peruntukannya, pidana penjara selama 1 – 5  tahun dan/atau denda 2x – 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai).

Untuk rokok dengan pita cukai bukan haknya, pidana penjara 1 – 5 tahun dan/atau denda 2x  –  10x nilai cukai (Pasal 58 UU Cukai).

Thonsom menyebut, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Disebutkan bahwa, alokasi DBH CHT dibagi menjadi tiga aspek utama masing-masing dengan persentase 50% untuk bidang kesejahteraan, 10% untuk bidang penegakan hukum, dan 40% untuk bidang kesehatan, pungkas Thonsom. (dan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here