Disiplin Diri, Upaya Pemkab Jombang dalam Menekan Penyebaran Covid-19
Jombang, layang.co – Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah, baik pusat, provinsi hingga daerah Kota/Kabupaten dalam upaya menekan penyebaran Covid-19. Diantaranya dengan membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan corona virus disease, atau lebih populer Covid-19.
Budi Winarno, Humas Gugus Tugas Covid-19 Pemkab Jombang, saat di temui layang.co, Jum’at (17/7), diruang kerjanya, menyampaikan bahwa upaya penekanan dengan tetap memperpanjang masa tanggap darurat. Mengingat Kabupaten Jombang masih dalam kategori daerah yang berisiko sedang. (http://infocovid19.jatimprov.go.id) .
“Penekanan dalam memutus mata rantai Covid 19, dengan cara memperpanjang masa tanggap darurat sampai tanggal 29 September mendatang,” ucapnya.
Langkah lainnya menurut Budi Winarno yang juga penjabat Kepala Dinas Kominfo ini, tetap melakukan upaya pencegahan dengan mengedepankan Desa Tangguh, Industri tangguh dan Kantor Tangguh. Yang paling penting, yakni seluruh warga harus disiplin mengikuti dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Selain itu, tambahnya, Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Jombang tetap melakukan upaya preventif dengan melakukan sosialisasi. Seperti melalui penertiban kegiatan kegiatan berkerumunnya masyarakat, baik yang ada di tempat publik, maupun kegiatan berkerumunnya di warung-warung di kota Jombang.
“Tidak hanya itu, untuk melakukan penanganan memutus mata rantai Corona Virus juga dilakukan penutupan ruas jalan kota Jombang pada jam-jam tertentu,” ungkapnya.
Sementara dalam penanganan pasien Covid 19 di Kabupaten Jombang ditetapkan Rumah Sakit Utama dan Rumah Sakit Penyangga.
Rumah Sakit utama di Kabupaten Jombang yaitu RSUD Jombang, sedangkan Rumah Sakit Penyangga ada 2 diantaranya, RSUD Ploso dan RSK Mojowarno.
Perlu diketahui, Humas Gugus Tugas Covid-19 juga memaparkan kegiatan-kegiatan terkait pencegahan yang bekerjasama dengan seluruh OPD terkait, yaitu, Forkopimda, Satpol PP dan Dishub Jombang. (and)