Kadisdikbud Agus Purnomo, M.Si: Pembelajaran Ajaran Baru 2020/2021 di Jombang Tergantung Perkembangan Covid-19
Jombang, layang.co – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang Agus Purnomo, SH., M.Si mengatakan pola pembelajaran tahun ajaran baru 2020/2021 di Kabupaten Jombang masih menyesuaikan dengan perkembangan pandemi Covid-19. Besar kemungkinan, proses pembelajaran dilaksanakan di rumah (home learning).
Memperhatikan perkembangan pandemi Covid terkini, menggelar pembelajaran tatap muka di Jombang sangat tidak mungkin, kendatipun Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sudah melakukan kesepakatan dengan Kementrian Agama dan Menteri Dalam Negeri, yang intinya tahun ajaran 2020/2021 akan dimulai bulan Juli 2020 ini.
“Jumlah pasien Covid-19 di Jombang cenderung terus bertambah, menjadikan daerah kita zona merah. Memperhatikan hal ini sehingga pola pembelajaran mulai jenjang PAUD, SD, SMP di bawah naungan Dikbud, harus mengikuti pembelajaran sistem daring atau online,” tegas Agus Purnomo yang juga Koordinator Bidang Pencegahan Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Jombang ini.
Bahkan, lanjut Agus, pada jenjang SMA/SMK di bawah naungan Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Timur di Jombang bisa juga dipastikan pembelajaran melalui daring, termasuk Siswa Madrasah lingkup Kemenag, katanya, kepada awak media.
Disampaikan olehnya, petunjuk pemerintah pusat memang memperbolehkan sekolah dibuka lagi, namun kalau zona itu masih merah, masih oranye, masih kuning, maka tetap dilakukan pembelajaran jarak jauh. Apabila nanti sudah hijau, tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 akan merekomendasikan untuk memperoleh pembejaran secara bertahap.
“Untuk daerah zona hijau, kegiatan belajar secara tatap muka dapat dimulai paling cepat pertengahan Juli 2020. Ini sejalan dengan dimulainya tahun ajaran baru 2020/2021 yang dimulai 13 Juli,” papar Agus mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan ini.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang juga sudah mengeluarkan surat edaran yang disampaikan ke jajaran lembaga pendidikan di bawah koordinasinya, tentang perpanjangan kebijakan dalam masa pandemi Covid-19.
Surat Nomor: 422.1/2153/415.16/2020, tertanggal 27 Mei 2020 itu menjelaskan, pembelajaran berakhir 1 Juni 2020, namun hari efektif dimulai 2 Juni sampai 20 Juni, sedangkan libur semester genap mulai 22 Juni sampai 11 Juli, lalu tahun pelajaran baru dimulai 13 Juli.
“Kegiatan pembelajaran tetap berlangsung dengan mengacu kalender akademik yang sudah ditetapkan. Namun karena Jombang belum zona hijau, sehingga kegiatan belajar mengajar 9KBM) dimulai 13 Juli, hanya saja tetap berlangsung dari rumah. Ini berlaku secara nasional,” tukasnya.
Menurutnya, kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, serta masyarakat, tetap menjadi prioritas. Karenanya pihak sekolah tidak boleh memaksa peserta didik masuk kembali dalam suasana kehidupan belum normal. Keputusan akhir peserta didik masuk sekolah atau tidak ada di tangan orang tua, boleh belajar dari rumah secara daring, tutupnya. (dan)