Tunggu SK BOSP Tahap 2 Segera Cair, Belanja Pegawai Maksimal 40 Persen
Jombang, layang.co – BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) atau Bantuan Operasional Sekolah tahap kedua tahun 2025 segera cair dalam waktu dekat, setelah SK dari pusat turun.
Penggunaan anggaran pada BOSP tahap kedua ini, untuk pembayaran honor paling banyak 20 persen untuk lembaga negeri, dan 40 persen untuk lembaga pendidikan swasta.
”Aturan baru ini keluar pada Mei lalu, sehingga mulai berlaku pada penyaluran BOSP tahap kedua,” kata Plh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Wor Windari.
Hal itu dijelaskan dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
BOSP reguler dapat digunakan untuk kegiatan SPMB, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran, pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
BOSP reguler juga dapat digunakan untuk pembiayaan langganan daya dan jasa pemeliharaan sarana prasarana, pembelian alat multimedia pembelajaran, kegiatan kompetensi keahlian, kegiatan yang mendukung keterserapan lulusan dan pembayaran honor.
”Setiap item penggunaan ada aturannya lagi, seperti pengembangan perpustakaan, itu wajib menggunakan minimal 10 persen dari pagu satu tahun, untuk pengadaan buku,” jelasnya.
Sementara untuk pemeliharaan, sekolah juga bisa melakukan rehabilitasi kecil, maksimal 20 persen dari pagu BOSP satu tahun.
Sedangkan pembayaran honor penggunaannya paling banyak 20 persen untuk lembaga negeri, dan 40 persen untuk lembaga pendidikan swasta, tandasnya.
”Guru yang boleh mendapatkan gaji dari BOS reguler harus guru yang sudah masuk dapodik, memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan), dan belum menerima sertifikat pendidik,” jelasnya.
Jika guru yang mengajar di satu sekolah tidak memenuhi syarat tersebut, maka pembayaran honor dapat digantikan dengan menggunakan BOS daerah. (dan)














