Tunggu SK BOSP Tahap 2 Segera Cair, Belanja Pegawai Maksimal 40 Persen

- Penulis

Rabu, 23 Juli 2025 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pera tenaga administrasi lembaga sekolah sedang menyelesaikan kelengkapan dan keakuratan administrasi untuk mendapatkan kepastian BOSP segera cair di aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten  Jombang, pekan lalu.

Pera tenaga administrasi lembaga sekolah sedang menyelesaikan kelengkapan dan keakuratan administrasi untuk mendapatkan kepastian BOSP segera cair di aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, pekan lalu.

Tunggu SK BOSP Tahap 2 Segera Cair, Belanja Pegawai Maksimal 40 Persen

Jombang, layang.co  – BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) atau Bantuan Operasional Sekolah tahap kedua tahun 2025 segera cair dalam waktu dekat, setelah SK dari pusat turun.

Penggunaan anggaran pada BOSP tahap kedua ini, untuk pembayaran honor paling banyak 20 persen untuk lembaga negeri, dan 40 persen untuk lembaga pendidikan swasta.

”Aturan baru ini keluar pada Mei lalu, sehingga mulai berlaku pada penyaluran BOSP tahap kedua,” kata Plh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Wor Windari.

Hal itu dijelaskan dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

BOSP reguler dapat digunakan untuk kegiatan SPMB, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran, pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.

BOSP reguler juga dapat digunakan untuk pembiayaan langganan daya dan jasa pemeliharaan sarana prasarana, pembelian alat multimedia pembelajaran, kegiatan kompetensi keahlian, kegiatan yang mendukung keterserapan lulusan dan pembayaran honor.

Baca Juga:  FISIP Undar Kerja Sama dengan Pemkab Jombang dalam Inovasi dan Penguatan Potensi Desa

”Setiap item penggunaan ada aturannya lagi, seperti pengembangan perpustakaan, itu wajib menggunakan minimal 10 persen dari pagu satu tahun, untuk pengadaan buku,” jelasnya.

Sementara untuk pemeliharaan, sekolah juga bisa melakukan rehabilitasi kecil, maksimal 20 persen dari pagu BOSP satu tahun.

Sedangkan pembayaran honor penggunaannya paling banyak 20 persen untuk lembaga negeri, dan 40 persen untuk lembaga pendidikan swasta, tandasnya.

”Guru yang boleh mendapatkan gaji dari BOS reguler harus guru yang sudah masuk dapodik, memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan), dan belum menerima sertifikat pendidik,” jelasnya.

Jika guru yang mengajar di satu sekolah tidak memenuhi syarat tersebut, maka pembayaran honor dapat digantikan dengan menggunakan BOS daerah. (dan)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pastikan Tepat Sasaran, Sekdakab Jombang Pimpin Validasi Faktual ‘Seklah Rakyat’ Kuota 270 untuk SD, SMP dan SMA
Hari Pers Nasional 2026: Bupati Jombang Tekankan Pentingnya Pers Sehat, Strategis Adatif di Era Digitalisasi
Kadis Dikbud Jombang Bersama BBPMP Jatim Pantau TKA Jenjang SMP
Kadis Dikbud Jombang Bersama BBPMP Jatim Monitoring  TKA Jenjang SMP
Ini Kesempatan, Sekolah-Sekolah Mulai Mencari Guru Pembina Keagamaan
Jelang TKA 2026 Disdikbud Gelar Rakor dengan Kasek SMP se-Kabupaten Jombang
Heeemm…Ada Kabar Baik Bagi Guru Mulok, Perbup Honor Pembimbing Mulok Sudah Diteken Bupati
Upaya Mendorong Penyerapan Tenaga Kerja, UNDAR Buka Kelas Bahasa Jepang dan Mandarin, Sudah MoU dengan PJTKI

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:11 WIB

Pastikan Tepat Sasaran, Sekdakab Jombang Pimpin Validasi Faktual ‘Seklah Rakyat’ Kuota 270 untuk SD, SMP dan SMA

Kamis, 9 April 2026 - 14:05 WIB

Hari Pers Nasional 2026: Bupati Jombang Tekankan Pentingnya Pers Sehat, Strategis Adatif di Era Digitalisasi

Senin, 6 April 2026 - 12:01 WIB

Kadis Dikbud Jombang Bersama BBPMP Jatim Pantau TKA Jenjang SMP

Senin, 6 April 2026 - 11:44 WIB

Kadis Dikbud Jombang Bersama BBPMP Jatim Monitoring  TKA Jenjang SMP

Rabu, 1 April 2026 - 14:24 WIB

Ini Kesempatan, Sekolah-Sekolah Mulai Mencari Guru Pembina Keagamaan

Berita Terbaru