Tunggu SK BOSP Tahap 2 Segera Cair, Belanja Pegawai Maksimal 40 Persen

- Penulis

Rabu, 23 Juli 2025 - 11:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Pasang Iklan Murah di Layang.co!
Pasang Sekarang

Pera tenaga administrasi lembaga sekolah sedang menyelesaikan kelengkapan dan keakuratan administrasi untuk mendapatkan kepastian BOSP segera cair di aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten  Jombang, pekan lalu.

Pera tenaga administrasi lembaga sekolah sedang menyelesaikan kelengkapan dan keakuratan administrasi untuk mendapatkan kepastian BOSP segera cair di aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, pekan lalu.

Tunggu SK BOSP Tahap 2 Segera Cair, Belanja Pegawai Maksimal 40 Persen

Jombang, layang.co  – BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) atau Bantuan Operasional Sekolah tahap kedua tahun 2025 segera cair dalam waktu dekat, setelah SK dari pusat turun.

Penggunaan anggaran pada BOSP tahap kedua ini, untuk pembayaran honor paling banyak 20 persen untuk lembaga negeri, dan 40 persen untuk lembaga pendidikan swasta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Aturan baru ini keluar pada Mei lalu, sehingga mulai berlaku pada penyaluran BOSP tahap kedua,” kata Plh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Wor Windari.

Hal itu dijelaskan dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

BOSP reguler dapat digunakan untuk kegiatan SPMB, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran, pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.

Baca Juga:  Dana Rp 13 Miliar Fokus untuk Rehab 13 Gedung SMP

BOSP reguler juga dapat digunakan untuk pembiayaan langganan daya dan jasa pemeliharaan sarana prasarana, pembelian alat multimedia pembelajaran, kegiatan kompetensi keahlian, kegiatan yang mendukung keterserapan lulusan dan pembayaran honor.

”Setiap item penggunaan ada aturannya lagi, seperti pengembangan perpustakaan, itu wajib menggunakan minimal 10 persen dari pagu satu tahun, untuk pengadaan buku,” jelasnya.

Sementara untuk pemeliharaan, sekolah juga bisa melakukan rehabilitasi kecil, maksimal 20 persen dari pagu BOSP satu tahun.

Sedangkan pembayaran honor penggunaannya paling banyak 20 persen untuk lembaga negeri, dan 40 persen untuk lembaga pendidikan swasta, tandasnya.

”Guru yang boleh mendapatkan gaji dari BOS reguler harus guru yang sudah masuk dapodik, memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan), dan belum menerima sertifikat pendidik,” jelasnya.

Jika guru yang mengajar di satu sekolah tidak memenuhi syarat tersebut, maka pembayaran honor dapat digantikan dengan menggunakan BOS daerah. (dan)

Berita Terkait

Gubernur Jatim Apresiasi 193 Pelajar Jombang Raih Prestasi Nasional dan Internasional
Diskominfo Jombang Edukasi Civitas Akademika Undar Manfaatkan SP4N-LAPOR
Gemarikan 2026 di Tembelang: Komitmen Pemkab Jombang Perkuat Gizi Anak dan Ketahanan Pangan Sejak Dini
MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Jombang Tahun Ajaran 2026/2027 Dimulai
Bupati Warsubi Lantik Pejabat Administrator, Pengawas dan 19 Kasek TK-SD, Berikut Daftarnya
Sebanyak 1.225 Mahasiswa UPN Akan Optimalisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Ekonomi Kreatif UMKM Desa di Kabupaten Jombang
Sekolah Rakyat di Jombang Akan Dilaksanakan Mulai 31 Juli 2026
Pastikan Tepat Sasaran, Sekdakab Jombang Pimpin Validasi Faktual ‘Seklah Rakyat’ Kuota 270 untuk SD, SMP dan SMA

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:38 WIB

Gubernur Jatim Apresiasi 193 Pelajar Jombang Raih Prestasi Nasional dan Internasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Diskominfo Jombang Edukasi Civitas Akademika Undar Manfaatkan SP4N-LAPOR

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:34 WIB

Gemarikan 2026 di Tembelang: Komitmen Pemkab Jombang Perkuat Gizi Anak dan Ketahanan Pangan Sejak Dini

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:37 WIB

MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Jombang Tahun Ajaran 2026/2027 Dimulai

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:15 WIB

Bupati Warsubi Lantik Pejabat Administrator, Pengawas dan 19 Kasek TK-SD, Berikut Daftarnya

Berita Terbaru