Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Tahun 2019

0
448

Caption foto : Kepala seksi penyuluhan bersama Prasetyo Widodo, SH Msi, kepala bidang komunikasi dan informasi publik

Penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Jombang selalu meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Adiek Marga Rahardja ketika lakukan Sosialisasi ketentuan Bidang Cukai yang bertempat di Balai Desa Made Kecamatan Kudu, turut hadir dalam acara tersebut yaitu Camat Kudu, Kepala Bidang Komunikasi Informasi Publik Dinas Kominfo Jombang.

Pada tahun 2017 untuk DBHCHT Kabupaten Jombang menerima sebesar 30 milyar, kemudian naik menjadi 31 milyar di tahun 2018 dan terus mengalami peningkatan sehingga pada tahun 2019 menerima DBHCHT sebanyak 34 milyar rupiah. Sedangkan untuk jumlah keseluruhan wilayah Jawa Timur totalnya mencapai 1,6 triliun rupiah.

Besaran alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) untuk masing-masing kota/kabupaten baik sebagai penghasil maupun lainnya diatur oleh gubernur dan diusulkan kepada menteri keuangan untuk ditetapkan, DBHCHT ini digunakan untuk mendanai beberapa program kegiatan yang diprioritaskan untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional paling sedikit 50% dari alokasi DBHCHT yang diterima setiap daerah.

Sedangkan komposisi besaran alokasi DBH telah dibagi dan ditetapkan 30% untuk propinsi, 40% untuk kota/kabupaten penghasil cukai dan 30% untuk kota/kabupaten lainnya. Untuk masyarakat yang khususnya sebagai perokok agar tidak membeli rokok ilegal yang sering beredar di daerah yang tidam dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai tapi palsu karena itu jelas melanggar UU nomor 11 tahun 1995 Jo dan UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.

Pengendalian dan penegakan hukum yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal bea dan cukai dengan disertai kerjasama yang baik dengan dinas instansi terkait lainnya dapat mencegah terjadinya peredaran rokok ilegal. Selain itu kesadaran masyarakat mengenai konsumsi rokok legal juga dapat mencegah terhadap peredaran rokok yang ilegal dan meningkatkan penerimaan negara di sektor cukai

Cukai mempunyai peranan untuk memastikan bahwa peredaran barang-barang tertentu yang terkena Cukai telah memenuhi standar edar yang telah ditentukan oleh pemerintah. Peredaran secara legal terhadap barang-barang yang kena suka tersebut penting, agar masyarakat dalam mengkonsumsi suatu barang seperti produk hasil tembakau telah memenuhi standar edar, selain itu juga untuk memberikan pembelajaran kepada masyarakat agar ikut dalam upaya meningkatkan penerimaan dari segi tarif cukai.

Maka dari itu peredaran rokok ilegal harus kita cegah karena rokok ilegal dapat mengurangi jumlah penerimaan Cukai hasil tembakau oleh pemerintah, dengan cara pengendalian dan penegakan hukum yang tepat dapat mencegah dan menangggulangi terjadinya rokok ilegal. pungkasnya (bay)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here