192 Siswa SD dan 187 SMP Belum Aktivasi Rekening PIP, Ditunggu Hingga 15 Pebruari
Jombang, layang.co – Waktu aktivasi rekening pelajat penerima Program Indonesia Pintar (PIP) anggaran tahun 2023 diperpanjang hingga 15 Pebruari.
Perpanjangan waktu ini diharapkan bisa dimanfaatkan dengan baik, apabila tidak dilakukan aktivasi pada waktu yang telah dijadwalkan, uang tidak bisa dicaikan, yang pada akhirnya harus dikembalikan ke Kas Negara.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Senen, S.Sos., M.Si, mengatakan, hingga Kamis (2/1/2023), masih ada ratusan siswa yang belum melakukan aktivasi rekening PIP miliknya.
“Ada yang meninggal dunia, ada yang pindah lokasi sekolah, ada yang menolak menerikma PIP,” jelasnya.
Dijenjang SD, masih ada 192 siswa yang belum melakukan aktivasi. Diantaranya, 42 siswa mutasi. Dengan rincian 11 pindah sekolah, 6 siswa beda jenjang, satu siswa meninggal dunia, dua tidak bisa dihubungi,, satu siswa menolak, dan 21 siswa sudah melakukan aktivasi.
“Dari 21 siswa yang sudah aktivasi datanya masuk nominasi dan mengaku sudah mencairkan PIP-nya,” terang Senen.
Nilai PIP untuk jenjang SD kelas 1 (satu) dan kelas 6 SD, mendapatkan Rp 225 ribu per tahun. Kelas 2 dan kelas 5 memperoleh Rp 450 ribu per tahun.
Sedangkan untuk PIP siswa yang status menolak, meninggal dunia, tidak dapat dihubungi, aktivasi ditunggu sampai 15 Pebruari 2023. “Apabila tidak diambil, maka dana PIP harus dikembalikan ke kas negara,” imbuhnya.
Sementara djenjang SMP terdapat 187 siswa yang belum melakukan aktivasi rekening. Sebagian besar mutase dan ada yang droup out dari sekolah.
PIP untuk jenjang SMP, siswa kelas 7 dan 8 mendapatkan Rp 750 ribu per tahun, sedangkan kelas 9 sebesar Rp 375 ribu per tahun.
Senen, meminta operator sekolah untuk mengingatkan siswa yang masuk nominasi penerima PIP agar segera melakukan aktivasi rekening.
“Kalau yang meninggal, menolak ndak apa-apa. Nanti secara otomatis uangnya akan kembali ke kas negara. Yang mutase nanti bisa dicairkan pada sekolah yang sekarang dimana dia belajar,” tukasnya.
Disampaikan Senen, perpanjangan waktu aktivasi rekening disampaikan melalui surat dari Kemendikbudristek Nomor: 3136/A/LP.01/2023 tentang pemberitahuan perpanjangan batas waktu aktivasi rekening PIP yang turun tanggal 30 Januari. Pada surat itu, seharusnya batas aktivasi tanggal berakhir 31 Januari. (*dan)














