Polisi Ringkus Pelaku Pengeroyokan di Alon-alon Jombang

- Penulis

Selasa, 4 Januari 2022 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Ringkus Pelaku Pengeroyokan di Alon-alon Jombang

Jombang, layang.co — Tujuh orang pemuda diamankan Resmob Sat Reskrim Polres Jombang, karena diduga melakukan pengeroyokan terhadap lima orang pemuda lain di kawasan Alun-alun Jombang.
.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengatakan dari tujuh orang yang diamankan, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka pelaku penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan).

“Ada tujuh orang yang berhasil kita amankan. Empat orang sebagai saksi dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” katanya, Selasa (4/1/2022) siang.

Ketiga tersangka tersebut yakni, WTN (19) dan YAS (17) warga Desa Puton, Kecamatan Diwek serta AA (17) warga Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang menjelaskan para pelaku diamankan pada Senin (3/1/2022) setelah pihaknya melakukan proses penyelidikan dari laporan kejadian pengeroyokan di alun-alun Jombang, pada Minggu (2/1/2022) jam 23.30 WIB.

“Sekelompok pelaku ini merupakan anggota salah satu perguruan silat yang menurut pengakuannya mereka usai melakukan pertemuan di wilayah Kecamatan Diwek, Jombang,” ujarnya.

Baca Juga:  Delapan Pejabat Utama dan Tujuh Kapolsek Polres Jombang Disertijabkan

Para pelaku saat itu bersama kelompok rekannya sekitar 50 orang melakukan konvoi menggunakan sepeda motor. Ketika melintas di kawasan Alun-alun, mereka langsung berhenti dan langsung mendekati para korban yang sedang berfoto-foto.

“Salah satu pelaku kemudian melakukan pemukulan terhadap korban yang kemudian teman-temannya ikut mengeroyok hingga mengakibatkan korbannya mengalami luka lebam pada muka dan tubuh,” ujarnya.

AKP Teguh Setiawan menyebut, pemicu pengeroyokan tersebut diduga karena adanya ketersinggungan tehadap korban yang saat itu sedang foto-foto dan seolah mengejek mereka.

Selain mengamankan para pelaku pengeroyokan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain, pakaian dan dua unit sepeda motor honda beat nopol S 5430 OAS dan honda PCX nopol S 2452 QBP.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1), (2) ke-1e KUHP tentang tindak pidana Penganiayaan dilakukan secara bersama-sama (pengeroyokan) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasn sebagaimana disiarkan Humas Polres Jombang. (dan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru