Caption Foto : Pelaku
memoexpos.co – MFS (21) dan BRA (20) ditangkap Polisi karena nekat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polres Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP. Azi Pratas Guspitu membeberkan,
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga, bahwa di Asrama Ki Hajar Dewantara Kantor PSBR Jl. dr. Wahudin Sudiro Husodo Desa Sengon Jombang, terjadi pencurian.
Mendapat laporan tersebut Polisi langsung memburu pelaku dan berhasil mengamankan dua pemuda berinisial MFS dan BRA pada kamis 17/10 sekitar pukul 21.00 WIB, keduanya diamankan ditempat berbeda, pelaku BRA diamankan di Cafe Desa Rejoagung Kecamatan Ploso, sedangkan MFS diamankan dirumahnya. Tutur Kasat Azi,
Lanjut Kasat Azi,
Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan motor yamaha mio warna merah dengan nopol W 6319 YU, menuju PSBR, setiba disana pelaku MFS memanjat tembok belakang PSBR dan masuk ke asrama Ki Hajar Dewantara dengan membuka slot pintu melalui jendela yang tidak terkunci, kemudian mengambil 1 unit HP merk Xiaomi redmi not 5a warna gold, sedangkan pelaku BRA menunggu diluar diatas motor. Ujarnya.
Atas kejadian tersebut korban Rendi Ardiansyah (35) mengalami kerugian materil sebesar Rp. 1.600.000,-
Dan menurut keterangan pelaku, ia melakukan pencurian di dalam kantor PSBR sudah lebih dari satu kali,
Pada 25/9/2019 pelaku berhasil mencuri 7 unit HP berbagai merk, sedangkan tanggal 15/10/2019 pelaku berhasil mencuri 6 unit HP berbagai merk dan uang tunai sebesar Rp. 500.000,- sepanjang tahun 2018 pelaku berhasil mencuri sebanyak 25 unit HP berbagai merk di tempat yang sama. Jelas AKP. Azi.
Setelah dilakukan penggeledahan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP merk Xiaomi warga gold type redmi not 5a, 1 unit HP merk Huawei warna gold, 1 unit HP merk Samsung j6 warna hitam, 1 unit HP merk Huaweo warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 512.000 yang merupakan hasil penjualan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku yang merupakan warga Desa Rejoagung Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang, diduga melanggar pasal 363 KUHP tentang pencuriam dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Pungkasnya (syaif)