NS Dibekuk Polisi karena Mengedarkan Pil Dobel L

- Penulis

Senin, 4 Februari 2019 - 07:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption foto : pelaku tengah

Jombang, memoexpos.co – NS ditangkap polisi karena berani mengedarkan pil dobel L diwilayah hukum polsek Mojoagung. Senin ( 4/t2/2019)

Kapolsek Mojoagung Akp Khoiruddin membeberkan, berawal dari informasi masyarakat bahwa di Warung Kopi area makam Mbah Sayed Sulaiman Desa Mancilan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang seseorang berinisial NS (44) mengedarkan pil dobel L. setelah dilakukan penyelidikan sekira pukul 14.30 wib hari minggu (3/2) ternyata benar, tidak menunggu lama reskrim yang dipimpin langsung oleh kapolsek berhasil menangkap pelaku tersebut. bebernya

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, 2 bungkus Grenjeng rokok masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir pil Doble L. 1 ( satu ) Unit HP Merk Nokia Type 1280 Warna Hitam

Baca Juga:  10 Pasang Terjaring Razia Tim Gabungan di Jombang

Foto barang bukti

Pelaku diduga Mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Dobel L tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku yang beralamatkan di Jalan Pesantren Dusun Wonorejo Rt/Rw : 04/01 Desa Wonorejo Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto dilakukan penahanan di mapolsek Mojoagung. Guna  kepentingan proses lebih lanjut. pungkas Kapolsek. (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujudkan Jombang “Zero Miras”, Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan
Mulai 2 – 15 Pebruari Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semuru 2026
Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:44 WIB

Wujudkan Jombang “Zero Miras”, Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mulai 2 – 15 Pebruari Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semuru 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru