Warga Kebumen Jawa Tengah Datang ke Jombang Berniat Curanmor

- Penulis

Rabu, 12 Februari 2020 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dan Motor sebagai Barang Bukti

Tersangka dan Motor sebagai Barang Bukti

Warga Kebumen Jawa Tengah Datang ke Jombang Berniat Curanmor

Jombang, layang.co – Seorang warga dari Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, sejak 2 Pebruari lalu kini ditahan oleh Polres Jombang, lantaran tertangkap aparat setelah terbukti melakukan pencurian sepeda motor milik korban, warga Jombang.

Ratimun (28 tahun) tercatat sebagai warga Dusun Semampir, Desa Sampang,  Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebuman ditetapkan sebagai tersangka. Ia nekat melakukan tindak kriminal curanmor di wilayah hukum Polres Jombang, lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’laudin Tambunan, S.H., S.I.K., saat Jumpa Pers Rabu (12/2) siang di Mapolres Jombang mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka datang ke Jombang berkenalan dengan korban melalui jaringan internet aplikasi Tinder.

Sebelum melakukan curanmor, pelaku sempat bermalam di rumah korban karena merasa dari luar kota. Korban tidak menaruh curiga, dan memaklumi karena pelaku telah melakukan perjalanan jauh. Namun, esok hari pelaku membawa lari motor vario milik korban, tanpa pamit. Bahkan motor vario keluaran terbaru itu belum ada pelat nomor polisi (Nopol).

Baca Juga:  Resnarkoba Polres Jombang Ringkus Jaringan Sabu Wilayah Diwek
Ratimun, Tersangka Curanmor (kanan) dalam Penjagaan Aparat Polisi.

Berdasarkan laporan polisi nomor LPB/29/II/Res.1.8/2020/Jatim.JBG/tanggal 2 Pebruari 2020 Polisi melakukan pengejaran kepada pelaku. Akhirnya Polisi mengamankan pelaku sebagai tersangka dengan Barang Bukti satu unit sepeda motor vario keluaran terakhir, belum ada plat nomor, uang tunai Rp 88.000, dan buah tas warna hitam milik pelaku.

“Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Kapolres. (dan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru