Warga Kebumen Jawa Tengah Datang ke Jombang Berniat Curanmor

- Penulis

Rabu, 12 Februari 2020 - 15:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Pasang Iklan Murah di Layang.co!
Pasang Sekarang

Tersangka dan Motor sebagai Barang Bukti

Tersangka dan Motor sebagai Barang Bukti

Warga Kebumen Jawa Tengah Datang ke Jombang Berniat Curanmor

Jombang, layang.co – Seorang warga dari Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, sejak 2 Pebruari lalu kini ditahan oleh Polres Jombang, lantaran tertangkap aparat setelah terbukti melakukan pencurian sepeda motor milik korban, warga Jombang.

Ratimun (28 tahun) tercatat sebagai warga Dusun Semampir, Desa Sampang,  Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebuman ditetapkan sebagai tersangka. Ia nekat melakukan tindak kriminal curanmor di wilayah hukum Polres Jombang, lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’laudin Tambunan, S.H., S.I.K., saat Jumpa Pers Rabu (12/2) siang di Mapolres Jombang mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka datang ke Jombang berkenalan dengan korban melalui jaringan internet aplikasi Tinder.

Sebelum melakukan curanmor, pelaku sempat bermalam di rumah korban karena merasa dari luar kota. Korban tidak menaruh curiga, dan memaklumi karena pelaku telah melakukan perjalanan jauh. Namun, esok hari pelaku membawa lari motor vario milik korban, tanpa pamit. Bahkan motor vario keluaran terbaru itu belum ada pelat nomor polisi (Nopol).

Baca Juga:  Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Ratimun, Tersangka Curanmor (kanan) dalam Penjagaan Aparat Polisi.

Berdasarkan laporan polisi nomor LPB/29/II/Res.1.8/2020/Jatim.JBG/tanggal 2 Pebruari 2020 Polisi melakukan pengejaran kepada pelaku. Akhirnya Polisi mengamankan pelaku sebagai tersangka dengan Barang Bukti satu unit sepeda motor vario keluaran terakhir, belum ada plat nomor, uang tunai Rp 88.000, dan buah tas warna hitam milik pelaku.

“Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Kapolres. (dan)

 

Berita Terkait

Wujudkan Jombang “Zero Miras”, Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan
Mulai 2 – 15 Pebruari Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semuru 2026
Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:44 WIB

Wujudkan Jombang “Zero Miras”, Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mulai 2 – 15 Pebruari Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semuru 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru