Seorang Gadis di Jombang Lakukan Hubungan Badan dengan Bandar untuk Mendapatkan Sabhu

- Penulis

Jumat, 17 Januari 2020 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mega Wulandari alias Meme dan Imam Efendi Disamping Wakapolres Jombang. Jumat (17/1).

Mega Wulandari alias Meme dan Imam Efendi Disamping Wakapolres Jombang. Jumat (17/1).

Seorang Gadis di Jombang Lakukan Hubungan Badan dengan Bandar untuk Mendapatkan Sabhu

Jombang, layang.co – Seorang perempuan di Jombang dibekuk Satuan Narkoba Polres Jombang karena menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Perempuan ini dibekuk bersama jaringan yang menyuplai barang haram tersebut.

Yang menarik perempuan ini biasa membayar sabu dari bandar yang menyuplainya dengan tidur bersama, melakukan hubungan badan. Aksi  dilakukan saat sang gadis membutuhkan sabu dan tidak punya uang, maka sang bandar bisa menikmati tubuhnya dengan balasan paket sabu gratis.

Jaringan sabu ini berhasil diungkap Satuan Narkoba Polres Jombang selama satu minggu.  Petugas mengamankan sejumlah tersangka mulai dari pengedar hingga bandar sabu. Dari tangan komplotan ini petugas berhasil mengamankan  barang bukti  sebanyak  7,23 gram sabu, Pil double L sebanyak 3.265 butir, uang hasil sisa transaksi 1,489 juta dan 9 unit handphone yang biasa digunakan transaksi.

“Yang menarik dari seluruh tersangka ini adalah modus jual beli sabu yang dilakukan Mega Wulandari alias Meme (20 tahun), warga Sumbersari, Megaluh, Jombang,” kata Wakapolres saat memberikan penjelasan dalam jumpa pers, Jumat (17/1/2020) di Mapolres Jombang.

Baca Juga:  Bentuk Pengawasan, Kapolres Jombang Tarik 12 Senpi dan Test Urine Personil Secara Berkala

Dihadapan petugas perempuan ini mengaku saat tidak bisa membayar paket sabu yang dibelinya perempuan ini menjual dirinya ke sang bandar. Transaksi itu  dilakukan saat sang gadis tidak memiliki uang  membayar paket sabu dari sang bandar  Imam Efendi warga Mojokrapyak, Tembelang yang ikut dibekuk bersamanya.

Kompol Budi Setiyono, Waka Polres Jombang mengatakan, tersangka Meme ini mengaku  menekuni profesi sebagai pengedar sabu sejak tiga bulan terakhir. Jebolan SMK ini biasanya menggunakan modus bayar sabu dengan servis gratis ke bandar yang biasa menyuplai barang ke dirinya. Sabu yang sudah di beli sebagian dipakai sendiri sebagian lagi di jual  ke pelanggannya.

Petugas berjanji akan terus melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Jombang. Seluruh tersangka akan dijerat UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (ab/dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru