Selama Ramadan, Jadwal Belajar di Sekolah Lebih Singkat
Jombang, layang.co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang menerbitkan edaran terkait pengaturan kegiatan pembelajaran selama Ramadan 1447 Hijriah Tahun Ajaran 2025/2026.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 serta keputusan kepala dinas tentang hari efektif dan hari libur satuan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Dra Wor Windari, M.Si dalam surat edaran menjelaskan, selama Ramadan pembelajaran tetap berlangsung dengan penyesuaian jadwal dan durasi jam pelajaran.
”Selama bulan Ramadan, kegiatan pembelajaran tetap berjalan, namun menggunakan jadwal khusus agar siswa tetap bisa belajar dengan nyaman dan khusyuk menjalankan ibadah puasa,” ujarnya.
Berdasarkan edaran tersebut, Libur Permulaan Puasa (LPP) dilaksanakan pada 18 hingga 20 Februari 2026. Selama tiga hari itu, pembelajaran dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah.
”Ditambah dengan hari libur nasional dan cuti bersama,” jelasnya, kemarin.
Masuk Sekolah 23 Pebruari – 6 Maret
Selanjutnya, pembelajaran efektif di sekolah dimulai 23 Februari hingga 6 Maret 2026 dengan pengurangan durasi jam pelajaran. Untuk jenjang SMP, satu jam pelajaran menjadi 30 menit, SD 25 menit, dan TK/KB 20 menit.
Mulai 9 – 17 Maret aktivitas keagamaan
Memasuki 9 hingga 17 Maret 2026, diberlakukan Hari Efektif Fakultatif. Pada masa ini, kegiatan diisi dengan aktivitas keagamaan yang pengaturan teknisnya menjadi kewenangan satuan pendidikan.
”Untuk peserta didik beragama Islam dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, serta kegiatan lain yang meningkatkan iman dan akhlak. Sementara bagi peserta didik non-Muslim, dianjurkan mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaannya,” jelas Wor Windari.
Sekolah keagamaan atau yang berada di lingkungan pesantren juga diberikan keleluasaan menyesuaikan kegiatan pembelajaran sesuai karakteristik masing-masing, tanpa mengurangi ketentuan jam efektif.
Libur Idul Fitri dan LSHR, Masuk Kembali 30 Maret
Terkait jadwal libur Idul Fitri, cuti bersama ditetapkan pada 20, 23, dan 24 Maret 2026. Kemudian Libur Sekitar Hari Raya (LSHR) berlangsung pada 25 hingga 28 Maret 2026. Pembelajaran efektif setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 H dimulai kembali pada 30 Maret 2026.
Wor Windari menegaskan libur Permulaan Puasa dan Libur Sekitar Hari Raya hanya berlaku bagi peserta didik, sementara tenaga pendidik dan kependidikan tetap menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
”Kami berharap seluruh satuan pendidikan dapat melaksanakan edaran ini dengan baik, sehingga pembelajaran selama Ramadan tetap optimal, sekaligus mendukung pembentukan karakter dan penguatan nilai-nilai keagamaan peserta didik,” pungkasnya. (dan)














