Cukai Memenuhi Standar Edar yang Telah Ditentukan Pemerintah

- Penulis

Selasa, 10 September 2019 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption foto : suasana saat sasialisasi

 

 

memoexpos.co – Cukai mempunyai peranan untuk memastikan bahwa peredaran barang-barang tertentu yang terkena cukai telah memenuhi standar edar yang telah ditentukan oleh pemerintah,

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Sub Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Hendratno ketika membuka sosialisasi ketentuan bidang cukai yang dihadiri Sekretaris Camat Plandaan dan Kepala Seksi Informasi Publik Dinas Kominfo yang dilaksanakan di balai desa Pojok Klitih Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang. Selasa (25/6/2019)

Hendratno menjelaskan bahwa rokok polos itu artinya yang tanpa dilekati pita cukai padahal juga banyak manfaatnya dan setiap tahun Kabupaten atau kota menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), rokok polos tersebut sebagai rokok ilegal. Ujarnya

Dihimbau untuk masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal atau polos tanpa pita cukai karena hal tersebut jelas melanggar UU nomor 11 tahun 1995 Jo dan UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.

Baca Juga:  Ditengah Pandemi Bupati Mundjidah Wahab Melantik 491 Pejabat Secara Virtual Ini Pesannya

Besaran alokasi dana bagi hasil untuk masing-masing kota atau Kabupaten baik sebagai penghasil maupun lainnya telah diatur oleh gubernur yang diusulkan kepada menteri keuangan untuk ditetapkan DBHCHT digunakan untuk mendanai beberapa program kegiatan yang diprioritaskan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional paling sedikit 50% dari alokasi DBHCHT yang yang diterima setiap daerah.

Lanjut Hendratno, sehubungan dengan rokok ilegal direktorat jenderal bea dan cukai telah bekerja sama yang baik dengan dinas instansi terkait lainnya untuk dapat mencegah terjadinya peredaran rokok ilegal dengan upaya pengendalian dan penegakan hukum.

Jadi dengan membeli atau mengkonsumsi rokok legal yang disertai pita cukai berarti kita telah mendukung pembangunan yang dilakukan pemerintah. Sosialisasi selama kurang lebih dua jam tersebut diikuti oleh warga yang cukup antusias mengikuti jalanya sosialisasi. Pungkasnya (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal
Arah RKPD 2027: Jombang Fokus Infrastruktur, Efisiensi Anggaran dan Tuntaskan Target 40% Mandatory Spending
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Hadiri Peringatan HAM Nasional, Bupati Jombang Warsubi Pastikan Kebijakan Berpihak pada Rakyat
Atas Keseriusan Tingkatkan Layanan Publik, Jombang Raih Predikat “Sangat Inovatif” dalam Ajang IGA Kemendagri 2025
Dr Windhu Sugiarto: Melawan Korupsi Panggilan Moral Akan Membawa Daerah Maju, Aman dan Berdaya Saing

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 11:41 WIB

Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:32 WIB

PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:49 WIB

Arah RKPD 2027: Jombang Fokus Infrastruktur, Efisiensi Anggaran dan Tuntaskan Target 40% Mandatory Spending

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru