Polisi Berhasil Bekuk 2 Pengedar Pil Dobel L

- Penulis

Kamis, 25 Juli 2019 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption foto : barang bukti

MH (28) alias Cimek berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Jombang lantaran diduga berani edarkan pil dobel L diwilayah hukum Polres Jombang, kamis (25/7/19).

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP. Moch. Mukid, SH. Membeberkan, Berawal dari informasi masyarakat bahwa di depan warung Kikil Ning Amah Desa mejoyolosari Kecamatan Gudo ada orang edarkan pil dobel L.,  Mendapat laporan polisi langsung menyelidiki dan ternyata benar, tidak menunggu waktu lama anggota Resnarkoba berhasil amankan  pelaku berinisial MH (28) warga Dusun Metuk, Desa Gempollegundi, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Rabu (24/7) sekitar pukul 19.01 WIB.

Lanjut AKP Mukid, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 118 pil dobel L, 1 lembar kresek warna hitam berisi 100 butir pil dobel L dan 1 unit HP Samsung warna hitam beserta No. Simcard 085735812xxx.

Tidak puas dengan tangkapannya, Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Moch. Mukid, langsung lakukan pengejaran kepada pelaku lainnya sambil kantongi alamat dari pelaku MH (28). Sekitar pukul 19.46 WIB, Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang yang diduga pengedar dengan inisial MNDH (26) alias Cumek, warga Dusun Kemuning, Desa Tanggunan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang dengan barang bukti berupa 38 pil dobel L dan 1 unit hp merk Sony Experia warna hitam beserta simcard 08573581xxxx, sedangkan yang disita dari John yang merupakan saksi, polisi berhasil mengamankan sebungkus bekas rokok GG Surya yang didalamnya terdapat 1 plastik klip berisi 10 butir pil dobel L.

Baca Juga:  Mengaku Wartawan Online, Cabuli Anak Tiri Diancam 15 Tahun Penjara

Kedua pelaku ditangkap terkait pelaku lain yang diduga dengan sengaja atau tanpa hak mengedarkan pil jenis dobel L, sebagaimana dimaksud  pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku diamankan di Mapolres Jombang, guna kepwntingan proses lebih lanjut serta pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya. Pungkas Kasat Mukid, (syaif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru