Ini Kesempatan, Sekolah-Sekolah Mulai Mencari Guru Pembina Keagamaan
Jombang, layang.co – Ini kesempatan, bagi sumber daya manusia (SDM) yang memiliki skill keagamaan, sekolah-sekolah di Kabupaten Jombang mulai mencari tenaga pengajar atau pembina mata pelajaran muatan lokal (mulok) keagamaan dan pendidikan diniyah.
Kesempatan ini menyusul terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 13/2026 tentang Ekstrakurikuler Kearifan Lokal pada Satuan Pendidikan di Lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang.
Perbup yang terbit pada 5 Maret 2026 ini menetapkan muatan lokal (mulok) keagamaan dan pendidikan diniyah resmi ditetapkan sebagai ekstrakurikuler keagamaan. Ekstrakurikuler keagamaan meliputi pendidikkan keagamaan Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.
Zainur Rofiq, Ketua Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) Kabupaten Jombang, kepada awak media, Selasa (21/3/2026) menyatakan upaya mencari pembimbing mulok ini menyusul tenaga pembimbing sebelumnya diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
“Rencananya, seleksi akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Bahkan, proses pendaftaran sudah mulai dibuka, maksimal 3 April 2026 ini,” ungkapnya.
Seleksi oleh KKG PAI Bekerjasama dengan K3S
Disampaikan Rofiq, seleksi tidak dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang. Melainkan oleh tim KKG PAI Kabupaten Jombang yang bekerja sama dengan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).
’’Seleksi diadakan oleh tim KKG PAI kabupaten bekerja sama dengan K3S untuk menjaga mutu pembina,’’ jelasnya.
Kualifikasi menurutnya, dibutuhkan bukan ASN. Melainkan, calon memiliki pendidikan minimal SMA sederajat, mampu membaca Alquran dan kitab atau pego dengan baik dan benar, dibuktikan dengan syahadah guru Alquran, madin atau pesantren.
“Yang penting, lulus uji kompetensi dari tim seleksi berupa baca Aluran dan tulis kitab diniyah,” ujarnya.
Kebutuhan Riil Kewenangan Dikbud
Terkait jumlah kebutuhan pembina, Zainur belum dapat memastikan angka pasti. Menurutnya, data riil berada di dinas pendidikan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Rhendra Kusuma, M.Pd mengatakan, mekanisme pengadaan pembina ekstrakurikuler sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing sekolah.
’’Kepala sekolah masing-masing yang mengadakan sesuai dengan kebutuhan,’’ ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada kewajiban seleksi di tingkat kabupaten maupun dinas. ’’Tidak ada seleksi dinas, karena yang meng-SK-kan kepala sekolah,’’ terangnya. (dan)














