Barang Bukti Narkoba dan Rokok Ilegal di Jombang Dimusnahkan

- Penulis

Jumat, 20 Oktober 2023 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan secara bersama-sama oleh  PJ Bupati Jombang Sugiat, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus, Ketua DPRD Kabupaten Jombang Mas'ud Zuremi, Forkopimda Kabupaten Jombang dan Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang bertempat di lingkup Kantor LH Jombang, di Desa Tunggorono, Kamis (19/10/2023)

Kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan secara bersama-sama oleh PJ Bupati Jombang Sugiat, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus, Ketua DPRD Kabupaten Jombang Mas'ud Zuremi, Forkopimda Kabupaten Jombang dan Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang bertempat di lingkup Kantor LH Jombang, di Desa Tunggorono, Kamis (19/10/2023)

Barang Bukti Narkoba dan Rokok Ilegal di Jombang Dimusnahkan

Jombang, layang.co  – Pemerintah Kabupaten Jombang mendukung penuh kinerja aparat penegak hukum untuk melakukan pemberantasan narkoba di Kabupaten Jombang.

Hal ini disampaikan oleh Pj Bupati Jombang Sugiat S.Sos, M.Psi, T pada acara yang bertajuk “Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Pada Kejaksaan Negeri Jombang Tahun 2023”, yang dilaksanakan di halaman Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang pada Kamis (19/10/2023).

Pj Bupati Jombang Sugiat juga  berkomitmen melakukan pemberantasan narkoba di Kota Santri sampai ke akar akarnya, agar generasi muda di Jombang terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Saya sangat mendukung aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum, termasuk peredaran narkoba, karena ini merusak generasi muda kita,” tandas Sugiat, Pj Bupati Jombang.

“Kita tidak akan berhenti sampai disini, kita akan melakukan pemberantasan terus menerus sampai ke akar-akarnya, agar generasi muda kita bisa terlindungi dari penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.

Selain narkoba, rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai juga termasuk pelanggaran yang harus diberantas secara bersama-sama.

“Termasuk rokok ilegal, ini juga akan terus dilakukan pemberantasan. Saya sudah sampaikan bahwa ini kerja bersama. Sehingga secara bersama-sama kita bisa melaksanakan komitmen ini dengan baik,” ungkapnya.

Baca Juga:  Wabup Jombang Serahkan SK 80 PNS Memasuki Purna Tugas dan Dua SK CPNS Lulusan IPDN

Tidak hanya itu, upaya pencegahan juga terus dilakukan oleh Pemkab Jombang, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat juga pelajar tentang bahaya narkoba.

“Untuk pencegahan, kita terus melakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat, baik sekolah, lembaga maupun ormas ini akan terus kita lakukan tentang edukasi bahaya narkoba,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus menyatakan, pemusnahan barang bukti tersebut sesuai amanat Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2021.

“Barang Bukti yang kita musnahkan ada 249 perkara pada tindak pidana umum. Diantaranya dari barang bukti kasus narkotika maupun kasus rokok tanpa pita cukai,” terang Firdaus.

Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan kasus yang telah diputus oleh pengadilan atau yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tambahnya.

“Pemusnahan ini, merupakan bentuk kinerja Kejaksaan Negeri Jombang bersama Pemerintah Kabupaten Jombang dalam rangka memberantas peredaran narkoba dan peredaran rokok ilegal di Kota Santri ini,” tutur Tengku Firdaus, Kajari Jombang.

“Kita tegas terhadap penyalahgunaan narkoba khususnya di Kabupaten Jombang,” pungkasnya. (*dan)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Heeemm…Ada Kabar Baik Bagi Guru Mulok, Perbup Honor Pembimbing Mulok Sudah Diteken Bupati
Berkah Penghargaan Nasional Kinerja Pengelolaan Sampah, Bupati Warsubi Hadiahkan Umroh Bagi 5 Orang Pasukan Kebersihan
Pemkab Jombang Perpanjang Kerjasama dengan Kejaksaan Masalah Penanganan Hukum (Datun) 
Jombang Raih Penghargaan Nasional, Pengelolaan Sampah Tahun 2026: Masuk 16 Besar Terbaik  se-Indonesia
Ivan Dwi Febrian Resmi Jabat Direktur Perumda Aneka Usaha Seger Jombang
Jalan Nasional 4 KM Mojoagung – Jombang Segera Dieksekusi Menyeluruh
Satu Tahun Kepemimpinan Warsubi-Salman: Menjalin Harmoni, Membangun Jombang dengan Kerja Nyata dan Do’a
Dampak Efisiensi Anggaran, Dikbud Tiadakan Lomba Keagamaan Islam Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:51 WIB

Heeemm…Ada Kabar Baik Bagi Guru Mulok, Perbup Honor Pembimbing Mulok Sudah Diteken Bupati

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:05 WIB

Berkah Penghargaan Nasional Kinerja Pengelolaan Sampah, Bupati Warsubi Hadiahkan Umroh Bagi 5 Orang Pasukan Kebersihan

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:34 WIB

Pemkab Jombang Perpanjang Kerjasama dengan Kejaksaan Masalah Penanganan Hukum (Datun) 

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:33 WIB

Jombang Raih Penghargaan Nasional, Pengelolaan Sampah Tahun 2026: Masuk 16 Besar Terbaik  se-Indonesia

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:28 WIB

Ivan Dwi Febrian Resmi Jabat Direktur Perumda Aneka Usaha Seger Jombang

Berita Terbaru