
Aliansi Rakyat Jombang Seret Kasatpol PP Jombang untuk Cek Pabrik Plastik di Kabuh
Jombang, layang.co – Aliansi Rakyat Jombang, Kamis (12/01/2022) mengajak dengan paksa atau menyeret Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang untuk meninjau lokasi pembangunan pabrik plastik di Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh.
Ajakan tersebut diawali dengan dialog interaktif antara punggawa Aliansi Rakyat Jombang (ARJ) yang mengatasnamakan rakyat terdampak pembangunan pabrik kertas oleh PT Kena Sejahtera. ARJ aktif mengawal dan menitoring aktifitas kegiatan pembangunan pabrik yang diduga banyak melanggar peraturan daerah (Perda) dan merugikan warga petani setempat.
Dialog dihadiri Kasatpol PP Thomson Pranggono, Sekretaris Samsuddin, Kabid Gakperda, Ipda Sueb perwakilan dari Polres Jombang, perwakilan ARJ berserta awak media. Sementara diluar ruang diskusi, warga yang hadir mendampingi punggawa ARJ dengan atraksi kuda kepang menunggu sembari membunyikan musik jaranan.
Lutfi dari utusan ARJ menyampaikan kehadiran ke Satpol PP untuk memberikan dukungan dan support Satpol PP sebagai lembaga pemerintah yang nota bene lembaga rakyat untuk bisa bertindak tegas sesuai aturan hukum. Kalaupun menerapkan langkah sesuai SOP maka harus mendapat respon sesuai SOP pula dari perusahaan.
Kami datang untuk mendukung dan mengantisipasi isu di luar sana, agar Satpol PP tidak masuk angin, yang dapat mempengaruhi langkah penegakan hukum Perda, mengingat banyaknya makelar kasus perizinan, diluar sana.
“Kami tidak mau, Satpol PP keras pada rakyat kecil seperti penertiban pedagang kaki lima, tetapi tidak bisa tegas pada investor yang diduga banyak melakukan pelanggaran. Untuk itu, mari siang ini, Bapak Kasat bersama pimpinan lainnya dan perwakilan kepolisian untuk datang ke lokasi pabrik, menyaksikan sejumlah pelanggaran dalam proses pembangunan fisik pabrik,” seru Lutfi.
Sebelum memenuhi ajakkan ARJ, Thomson Pranggono Kasatpol PP menyampaikan, pihaknya menerima aduan perihal tersebut dari masyarakat pada tanggal 29 Desember 2022. Sesuai dengan SOP (standart operasional Prosedur) pihak Satpol PP telah melakukan pengecekan di lapangan dan membuat surat terguran pertama kepada perusahaan CV Kema Sejahtera tanggal 9 Januari 2023.
Surat dinas Satpol PP mendapat respon komunikasi via telepon, yang menyatakan belum bisa bertemu dikarenakan alasan personil pabrik masih cuti natal dan tahun baru. Sesuai SOP, tujuh hari setelah tanggal 9 Januari 2023, pihak Pol PP akan evaluasi, bertindak, dan melakukan teguran kedua serta upaya lain, apabila bentuk kegiatan pembangunan pabrik melanggar aturan, urai Thomson Pranggono.
Menukil Radar Jawa Pos, Jombang, Kamis (12/01/2023) Dinas PUPR Pastikan Ada Kerusakan Saluran, terungkap, Bayu Pancoroadi Kadis PUPR telah menurunkan tim investigasi di lapangan, didapatkan kondisi saluran irigasi pertanian berubah dan menyempit, sehingga aliran air tidak lancar, bisa memicu terjadinya banjir.
Pihak PUPR Jombang memfasilitas pertemuan bulan Nopember 2022 antara pihak pabrik dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas yang berwenang atas DAS dimaksud, BWBS merekomendasikan, untuk menghentikan aktivitas pembangunan di sungai sebelum izin keluar. “Nanti saya tanyakan ke BBWS karena izin langsung ke pemohon. Kita tidak mendapat tembusan,” kata Bayu Pancoroadi.
Disampaikan Kadis PUPR, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih belum keluar. Yang keluar masih izin lingkungan. “Seharusnya, aktifitas pembangunan harus berhenti dulu sambil menunggu PBG keluar,” tandasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, atas aktifitas pembungunan CV Kema Sejahtera di Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh diprotes warga setempat. Selain belum mengantongi izin juga menimbulkan penyempitan saluran irigasi pertanian sehingga air tergenang dan merendam tanaman.
Menurut Kabid Tata Bangunan PUPR Jombang Edy Yulianti, sebenarnya pihak perusahaan sudah mengurus perizinan lewat OSS (Online Sing;e Submission) pada Agustus 2022, karena kekurangan lengkap berkas permohonan dikembalikan. Hingga berita ini diterbitkan belum ada hasil konfirmasi dari pihak perusahaan CV Kema Sejahtera. (dan)