Dinas Perdagangan dan Perindustrian  Libatkan Pengusaha Café tentang Sosialisasi Peraturan Perundangan di Bidang Cukai

- Penulis

Jumat, 10 Desember 2021 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perwakilan dari Bea Cukai Kediri Hendratno menyampaikan materi dihadapan pengelola Cafe.

Perwakilan dari Bea Cukai Kediri Hendratno menyampaikan materi dihadapan pengelola Cafe.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian  Libatkan Pengusaha Café tentang Sosialisasi Peraturan Perundangan di Bidang Cukai

Jombang, layang.co – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) menggelar Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Barang Kena Cukai bekerja sama dengan Bea Cukai Kediri, melibatkan pengusaha Cafe di Kabupaten Jombang.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang Hari Oetomo saat membuka kegiatan tersebut, Selasa (23/11/2021) di Hotel Green Red Jombang, Jl Soekarno-Hatta, Peterongan Jombang menyampaikan,  sosialisasi tentang barang kena cukai sebagai upaya pencegahan peredaran produk tembakau ilegal atau tidak bercukai asli sehingga berdampak mengurangi kebocoran cukai dari hasil tembakau.

Melalui sosialisasi yang menyasar para pengusaha Cafe di wilayah Kabupaten Jombang ini kita berharap mereka mendapatkan wawasan dan memahami tentang barang-barang yang wajib kena cukai khususnya hasil tembakau. Karena Dana dari Cukai ini adalah dari Rakyat dan kembali dimanfaatkan untuk rakyat serta untuk pembangunan segala bidang.

“Sedangkan Barang Kena Cukai (BKC) merupakan barang tertentu karena mempunyai sifat konsumsi yang perlu dikendalikan peredarannya, diawasi pemakaiannya dan mempunyai dampak negatif pada masyarakat atau lingkungan hidup atau barang yang perlu dikenakan pungutan. Contoh, etil/etanol alkohol, minuman mengandung etil alkohol, hasil tembakau seperti rokok (sigaret) cerutu, rokok daun dan tembakau iris,” jelasnya.

Sementara itu, Perwakilan dari Bea Cukai Kediri Hendratno menyampaikan, Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang – barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau  lingkungan hidup,pemakaiannya perlu  dibebankan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Dengan adanya sosialisasi tersebut masyarakat akan dapat mengerti dan paham terkait barang-barang yang dikenakan bea cukai. Adapun alasan dikenakan bea cukai karena peredarannya harus dikendalikan dan tidak boleh sembarangan. Apabila tidak dikendalikan, nantinya akan berdampak negatif terhadap penggunanya.

Baca Juga:  Linmas se-Kabupaten Jombang Siap Wujudkan Pemilu 2024 Aman Damai

“Untuk memberantas peredaran dan penjualan barang kena cukai ilegal (khususnya rokok dan tembakau) di wilayah Kabupaten Jombang maka semua elemen masyarakat harus dapat bekerja sama mengambil perannya masing-masing untuk mempunyai komitmen yang sama,” ajaknya.

“Saya mengajak masyarakat untuk membantu mengawasi peredaran rokok illegal, ini menjadi komitmen bersama untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan kondusif.

Mengenai tindakan terhadap pedagang  yang menjual rokok tidak berpita cukai (ilegal), maka perlu diingatkan secara persuasif. Selain itu, mereka juga perlu diberi edukasi karena bisa saja masyarakat benar-benar tidak tahu persoalan cukai rokok. Saya menghimbau agar para pengusaha tidak menjual rokok ilegal, karena berpotensi melanggar hukum,” terangnya.

Dengan sosialisasi gempur rokok ilegal tersebut agar peserta memgetahui ciri-ciri rokok ilegal. Sedangkan untuk DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) sendiri merupakan dana yang bersifat khusus dari pemerintah pusat yang dialokasikan ke pemerintah daerah (pemerintah provinsi ataupun pemerintah kabupaten/kota) yang merupakan penghasil cukai hasil tembakau dan/atau penghasil tembakau agar pemanfaatannya dilaksanakan secara tepat sasaran.

“Oleh karena itu, kami berupaya membantu pemerintah daerah mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT sesuai dengan proporsi penggunaannya. Kami berpesan kepada masyarakat apabila mengetahui produsen, distributor maupun pengecer yang menjual rokok tanpa pita cukai, pita cukai yang tidak sesuai agar bisa melaporkan kepada Bea Cukai atau Satpol PP, ” harap Hendratno. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

10 KDAW Dilantik, Ini Pesan Bupati Jombang Jelang Pilkades Serentak 2027
Rapat Paripurna DPRD Jombang Penyampaian Jawaban Bupati Terkait Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
DPRD Jombang Gelar Rapat Paripurna Paparan Bupati Warsubi tentang Pertanggunjawaban APBD 2025 Terkait Rancangan Raperda 2025
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemkab Jombang Gelar Aksi Bersih Pasar Hingga “Rampok Kresek”
Sukses Turunkan Angka Pengangguran, Kabupaten Jombang Raih Penghargaan dan Insentif Rp 1 Miliar
Bertujuan Eliminasi TBC Pemkab Jombang Luncurkan Perbup, Setiap Warga Diminta Aktif Skrining
Dukung Sensus Ekonomi Nasional Pemkab Jombang Latih 1.217 Petugas
Urai Macet Mengkreng, Tiga Kepala Daerah Jajaki Skema Sharing Anggaran Flyover Rp 715 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:12 WIB

10 KDAW Dilantik, Ini Pesan Bupati Jombang Jelang Pilkades Serentak 2027

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:59 WIB

Rapat Paripurna DPRD Jombang Penyampaian Jawaban Bupati Terkait Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

Senin, 8 Juni 2026 - 15:47 WIB

DPRD Jombang Gelar Rapat Paripurna Paparan Bupati Warsubi tentang Pertanggunjawaban APBD 2025 Terkait Rancangan Raperda 2025

Senin, 8 Juni 2026 - 12:29 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemkab Jombang Gelar Aksi Bersih Pasar Hingga “Rampok Kresek”

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:18 WIB

Sukses Turunkan Angka Pengangguran, Kabupaten Jombang Raih Penghargaan dan Insentif Rp 1 Miliar

Berita Terbaru

Photo: Rangkaian photo upacara pembukaan Piala Presiden I tahun 2026 diikuti 10 Tim KU-10 tahun, 14 KU-12 tahun. Tampak Kepala Dsiporapar menyerahkan bola sepak kepada wasita dan Ketua KONI menyerahkan bola sepak kepada pelatih peserta kejuaraan, Sabtu (20/06/2026).

Olahraga

Piala Presiden di Jombang Diikuti 25 tim KU-10 dan KU-12

Sabtu, 20 Jun 2026 - 11:11 WIB