
Kain Kafan Dalam Makam Dicuri, Diduga untuk Kepentingan Ilmu Hitam
Jombang, layang.co – Warga sebuah Desa di Jombang, Jawa Timur dihebohkan dengan kasus pencurian kain kafan di pemakaman desa tersebut. Pencurian ini diketahui karena makam yang baru sehari di kuburkan rusak dan terbuka. Dua lembar kain kafan yang dipakai mayat hilang misterius. Kasus ini sudah dalam penanganan kepolisian setempat.
Warga Dusun Sumberbeji, Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu (20/9/2020) malam heboh. Pasalnya warga mengetahui makam Anis Purwaningsih (30 tahun), warga setempat terbongkar misterius. Warga yang kebingungan langsung melaporkan kasus ini ke Petugas Kepolisian.
Dari pemeriksaan petugas, diketahui dua lembar kain kafan yang digunakan ibu rumah tangga ini hilang. Dari tiga lembar kain kafan tersisa satu kain yang masih melekat di tubuh perempuan yang meninggal dan dimakamkan sehari sebelumnya.
Pihak perangkat desa mengatakan kabar terbongkarnya makam istri Moh Khotib ini diketahui warga yang melakukan ziarah Minggu petang. Warga yang kaget langsung melaporkan ke juru kunci dan meneruskan ke perangkat desa. Usai dilakukan pemeriksaan ternyata memang ada kain kafan yang hilang. Dari bekas galian pelaku diduga menggali kuburan menggunakan piring dan tangan yang kini sudah diamankan Petugas Kepolisian.
Wandoko Sukaya Yudha, Kepala Desa Sumberbeji mengatakan, makamnya sudah kebuka kelihatan telisik dan papan kelihatan jenazahnya. Yang hilang ada dua kain pakaian ada tiga lapisan kain kafan dua hilang.
“Ini yang kita tidak paham saya sendiri tidak tahu kejadian. Rupanya digali menggunakan piring, dan tangan bekas cakaran agak agak ada lubang,” jelasnya.
Warga tidak mengetahui secara pasti motif dan modus pelaku menggali kubur dan mengambil kain mayat tersebut. Warga menduga pelaku sengaja mengambil kain kafan untuk kepentingan ilmu hitam. Sehari sebelum Anis dimakamkan, seorang bayi yang dilahirkan Anis meninggal dan dimakamkan pada tempat pemakaman umum milik desa tersebut.
Meski telah terjadi kehilangan kain kafan bagi jenazah Anis, pihak keluarga tidak mempermasalahkan insiden tersebut, keluarga minta jenazah dimakamkan kembali. Keluarga minta bantuan warga, dan langsung menutup dan mengubur kembali makam seperti sebelumnya.
Menurut Kapolsek Ngoro, AKP Yanuar Tri Ratna Sajaya mengatakan, dalam hal hal ini Pasal yang di terapkan, 180 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak mengeluarkan mayat dari kuburan atau mengambil/memindahkan atau mengangkat mayat yang dikeluarkan itu diancam 1 tahun 4 bulan”. (ab/dan)