Koperasi Harus Memiliki NIK Apabila Ingin Memperoleh Bantuan Dari Kementrian Koperasi
Jombang. layang.co – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang Drs Muntholip, M.Si mengatakan lembaga koperasi apabila ingin memperoleh bantuan permodalan dari Kementrian Koperasi dan UMKM, maka harus memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK).
Untuk bisa memiliki NIK, secara kelembagaan koperasi harus sehat. Organisasi harus jalan, aktivitas usaha harus normal. Keberadaannya harus memberikan kontribusi ada peningkatan kesejahteraan bagi anggotanya.
“Untuk saat ini, pihak kami sedang melakukan penataan kelembagaan, melakukan verifikasi kondisi riil di lapangan. Selanjutnya di lakukan pembinaan agar peranan koperasi di masyarakat bisa lebih memberi manfaat,” tuturnya.
Bersamaan dengan Hari Koperasi ke-73 tahun 2020 ini di Kabupaten Jombang terdapat 851 unit koperasi yang aktif. Dalam tahun 2019 lalu koperasi sebanyak bisa melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Usaha mereka sejauh ini didominasi usaha simpan pinjam. Secara umum para pengurus koperasi sudah memiliki akses dengan dunia perbankan. Sehingga permodalan relatif cukup dan bisa menjalankan usahanya.
“Kami bersama dengan Dekopinda aktif melakukan pembinaan kelembagaan. Bagi yang sehat, akan kami terbitkan rekomendasi, sebagai bentuk dukungan untuk memperoleh tambahan modal,” katanya tanpa bersedia merinci berapa besar peluang mendapat bantuan, dan bagaimana mekanismenya.
Pelaku UM, Kesulitan Angsur Bunga Bank
Sementara itu secara terpisah, Kabid Usaha Mikro, Aries Yuswantoro ketika berbincang dengan layang.co, Selasa (14/7/2020) mengungkapkan, akibat pandemi Covid-19 para pelaku usaha mikro (UM) di Kabupaten Jombang kesulitan mengembalikan angsuran bunga pinjaman pada bank.
Meski belum memiliki berapa besar tunggakan atau jumlah UM yang kesulitan mengembalikan modal, Aris memprakirakan sekitar 50% – 70% dari sejumlah 5.195 unit mengalami kesulitan.
“Alhamdulillah, info belakangan ini, pihak perbankkan memberikan kelonggaran bagi debiturnya, yang merasa kesulitan. Rata-rata jangka waktu kelonggaran pengangsuran bunga bisa mencapai beberapa bulan, bahkan ada yang sampai akhir tahun 2020 ini,” ungkapnya.
Penyebab UM kesulitan mengembalikan angsuran karena aktifitas usaha mereka macet. Kegiatan prosuksi dan belanja bahan tidak ada modal, akibat dari implemtasi kebijakan pemerintah, “diam di rumah”, untuk menekan penyebaran virus corona sejak Maret lalu.
Dalam demikian, menurut Aris pihaknya tidak berbuat banyak, kecuali hanya memidiasi dengan bank yang telah memberikan modal. Dengan cara minta penundaan masa pengangsuran.
“Alhamdulilah mayoritas pelaku usaha mikro telah mampu negosiasi dengan perbankan. Perbankkan pun paham tentang kondisi, sehingga masa jatuh tempo atau model pengembalian modal bervariasi tergantung hasil komunikasi dua pihak,” pungkas Aris. (dan)