Ditunggu 4 Juli 2020, Batas Waktu Daftar Ulang PPDB SMPN di Jombang
Jombang, layang.co – Batas waktu daftar ulang bagi calon siswa SMP Negeri yang telah lolos tahap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 ini ditunggu hingga Sabtu, 4 Juni besok lusa.
Apabila tidak melakukan daftar ulang atau tidak ada kabar, maka dianggap mengundurkan diri. Cara daftar ulang cukup melalui web, dengan cara meng-klik menu daftar ulang. Berikutnya Panitia PPDB akan melakukan pendataan, rekapitulasi.
“Saya harapkan, calon siswa menuntaskan proses daftar ulang dengan serius. Apabila lewat dari jadwal tersebut kami anggap mengundurkan diri,” kata Agus Purnomo, SH., M.Si Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang ketika dihubungi, Selasa (30/6/2020).
Apabila ada calon siswa yang mengundurkan diri, maka calon siswa harus membuat surat pernyataan secara tertulis dengan dibubuhi materai 6.000. Keseriusan calon siswa itu diharapkan seirama dengan dukungan orang tua. Karena siswa harus mengisi biodata melalui daring.
Sebagaimana disampaikan Agus Suryo Handoko, Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, catatan Panitia PPDB, jumlah peserta yang berhasil mengunggah data persyaratan hingga tanggal 27 Juni lalu sebanyak 19.493 pendaftar, dan mendapat PIN.
Sedangkan pada tahap akhir yang berhasil lolos verifikasi 11.028 calon siswa. Pagu yang tersedia untuk 45 SMP Negeri se-Kabupaten Jombang sebanyak 10.336 siswa dengan kapasitas 32 siswa per rombongan belajar (rombel/kelas).
Dari jumlah tersebut data yang memenuhi syarat bisa diterima pada 45 SMPN sebanyak 10.220 siswa. Dari jumlah tersebut masih terdapat kekurangan sebagaimana pagu tiap sekolah.
Dari 45 SMPN terdapat kekurangan 180 siswa. Rata-rata kekurangan itu terjadi pada tujuh SMPN pinggiran. Seperti SMPN 1 Megaluh kekurangan 53 pendaftar, SMPN 2 Gudo kurang 13 pendaftar, SMPN 1 Wonosalam kurang 29 pendaftar, SMPN 1 Ngusikan 17 calon siswa, SMPN 1 Plandaan 42 pendaftar dan SMPN 2 Plandaan kurang 6 pendaftar.
“Keadaan kekurangan 180 siswa ini sudah kami sampaikan kepada Ibu Bupati. Batas waktu pemenuhan sesuai pagu tanggal 6-7 Juli mendatang. Hasilnya akan diumumkan tanggal 8 Juli. Kemudian tanggal 8-9 Juli dijadwalkan daftar ulang,” jelas Kepala Dinas P dan K ini.
Ditambahkan oleh Agus Purnomo, pemenuhan pagu (kekurangan) tersebut hanya melalui jalur zonasi, calon siswa yang berdomisili terdekat dengan lingkup sekolah tersebut dan hanya satu pilihan sekolah. (dan)