Delapan Fraksi DPRD Setujui Tiga Raperda dan Minta BPR Bank Jombang Fokus Pembiayaan UMKM-Petani

- Penulis

Senin, 22 Juni 2020 - 07:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Pasang Iklan Murah di Layang.co!
Pasang Sekarang

Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab Didampingi Wakil Bupati Sumrambah Menandatangani Berita Acara Draf 3 Raperda di Hadapan Pimpinan DPRD Jombang, Senin (22/6/2020).

Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab Didampingi Wakil Bupati Sumrambah Menandatangani Berita Acara Draf 3 Raperda di Hadapan Pimpinan DPRD Jombang, Senin (22/6/2020).

Delapan Fraksi DPRD Setujui Tiga Raperda dan Minta BPR Bank Jombang Fokus Pembiayaan UMKM-Petani

Jombang, layang.co – Sebanyak delapan Fraksi DPRD Kabupaten Jombang menyetujui usulan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Bupati Hj Mundjidah Wahab. Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna, Senin (22/6/2020) dengan agenda pandangan akhir fraksi-fraksi atas jawaban Bupati yang telah digelar pada waktu rapat paripurna sebelumnya.

Pandangan akhir yang disampaikan oleh juru bicara fraksi-fraksi secara umum menerima dan menyetujui tiga Raperda yang diajukan oleh eksekutif, berikutnya  untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2020.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiga Raperda dimaksud yakni pertama, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, kedua, Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jombang. Raperda ini terkait dengan perubahan tipelogi Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang  dari tipe B ke tipe A.

Sedangkan Raperda yang ketiga tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jombang. Dalam Raperda ini Bupati menyampaikan pengajuan tambahan modal untuk BPR Bank Jombang sebesar Rp 200 juta.

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Mas’ud Zuremi, didampingi Wakil Ketua Farid Alfarisi (PPP), Sutikno (Golkar), dihadiri Bupati Hj Mundjidah Wahab, Wakil Bupati Sumrambah dan Sekdakab Jombang Ach Jazuli, sedangkan  anggota dewan mengikuti sebanyak 45 orang dari 50 anggota DPRD Jombang.

Pandangan akhir fraksi-fraksi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2019 secara umum sudah memenuhi ketentuan administrasi. Fraksi-fraksi sangat mengapresiasi, bahkan terhadap kinerja tersebut Bupati/Pemkab telah menerima penghargaan WPT dari Kementrian Keuangan berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masa kerja tahun 2019.

Baca Juga:  Industri Tahu Terima Berbagai Surat Perizinan Usaha dan Sertifikat Halal

“Ke depan, pemerintah diminta melakukan perencanaan yang terintegrasi, sinergi dan komprehensip, efisien, agar belanja lebih bisa tepat guna sasaran. Perlu dilakukan kontrol/pengawasan yang ketat untuk menghindari risiko. Diharapkan, bisa menekan Silpa seminim mungkin sehingga anggaran yang ada bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat,” papar Isman Sekretaris Fraksi Amanat Restorasi (Arsy) ketika membacakan pandangan akhirnya.

Sependapatan dengan tujuh fraksi lainnya, terhadap Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Perusahaan Daerah BPR Bank Jombang atas permintaan tambahan modal Rp 200 milyar oleh Bupati, Fraksi PAN memandang agar Bank Jombang dalam melakukan bisnisnya berorientasi dan sejajar dengan bank konvensional, selain berobsesi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Jombang.

Kami berharap, Bank Jombang bisa menjadi alternatif dan fokus sebagai lembaga perbankkan yang mengakomodir pembiayaan, memberikan modal dengan bunga rendah kepada pelaku usaha UMKM dan petani penggarap.

Untuk itu, Bank Jombang diminta bisa menyederhanakan persyaratan dengan tetap tidak mengelabui prinsip-prinsip utama, demi menjaga keselamatan semua pihak dan berjalannya perekonomian global, pinta Isman anggota DPRD yang berangkat dari Dapil VI (Kesamben, Tembelang, Megaluh) ini.

Rapat paripurna yang berjalan sekitar 50 menit itu diakhiri dengan pembacaan draf Raperda yang dibacakan Sekretaris Dewan Pinto Windarto dan dilanjutkan penandatangan berita acara 3 raperda oleh Bupati dan Ketua DPRD. (dan)

Berita Terkait

Pemkab Jombang Bantu 10,118 Ton Beras Kepada Korban Gempa Bumi NTT
Dukung Muktamar NU, Presiden Prabowo Bantu 200 Becak Listrik, tidak Boleh Mungut Ongkos, tidak Boleh Dijual, Tiap Hari Dikasih Upah Rp 150 Ribu
Sambut Muktamar ke-35 NU  di Jombang Satpol PP dan Gabungan Bagikan Kerudung dan Edukasi Ketertiban
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Momentum Kondusifitas Menuju Muktamar ke-35 NU di Jombang
Pelayanan Publik Polres Jombang, Kembali Raih Penghargaan Predikat Prima A dari Kapolri
Diskominfo Jombang Edukasi Civitas Akademika Undar Manfaatkan SP4N-LAPOR
Bupati Warsubi Tinjau Lokasi Pembukaan Muktamar NU di Lapangan Untung Suropati, Serukan Kepala OPD Totalitas Dukung Persiapan
Gemarikan 2026 di Tembelang: Komitmen Pemkab Jombang Perkuat Gizi Anak dan Ketahanan Pangan Sejak Dini

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Pemkab Jombang Bantu 10,118 Ton Beras Kepada Korban Gempa Bumi NTT

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Dukung Muktamar NU, Presiden Prabowo Bantu 200 Becak Listrik, tidak Boleh Mungut Ongkos, tidak Boleh Dijual, Tiap Hari Dikasih Upah Rp 150 Ribu

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Sambut Muktamar ke-35 NU  di Jombang Satpol PP dan Gabungan Bagikan Kerudung dan Edukasi Ketertiban

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Momentum Kondusifitas Menuju Muktamar ke-35 NU di Jombang

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:37 WIB

Pelayanan Publik Polres Jombang, Kembali Raih Penghargaan Predikat Prima A dari Kapolri

Berita Terbaru