DPRD Gelar Sidang Paripurna: Bersama Bupati Ketua DPRD Jombang Sepakat Tandatangani Berita Acara Penambahan Modal Rp 200 M untuk Bank Jombang

- Penulis

Senin, 8 Juni 2020 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab Bersama Ketua DPRD Mendatangani Berita Acara Raperda untuk Menjadi Perda dalam Tahun 2020, Penandatanganan Disaksikan oleh Wakil Ketua DRPD Doni (PDIP) dan Farid Alfarisi (PPP).

Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab Bersama Ketua DPRD Mendatangani Berita Acara Raperda untuk Menjadi Perda dalam Tahun 2020, Penandatanganan Disaksikan oleh Wakil Ketua DRPD Doni (PDIP) dan Farid Alfarisi (PPP).

DPRD Gelar Sidang Paripurna: Bersama Bupati Ketua DPRD Jombang Sepakat Tandatangani Berita Acara Penambahan Modal Rp 200 M untuk Bank Jombang

Jombang, layang.co – Ketua DPRD Kabupaten Jombang H Drs Zuremi Mas’ud bersama Bupati Hj Mundjidah Wahab hari Senin (8/6/2020) pagi, sepakat melakukan penandatanganan berita acara penambahan modal Rp 200 milyar untuk BPR Bank Jombang, yang note bene bank (BUMD/Badan Usaha Milik Daerah) Pemerintah Kabupaten Jombang.

Penandatangan itu dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan sidang paripurna DPRD Jombang masa persidangan tahun 2020. Sedangkan tiga agenda yang dibahas pada rapat paripurna itu diantaranya, Penandatanganan Persetujuan Bersama Berita Acara Raperda Tahun 2020. Diantaranya meliputi Penyampaian Nota Pertanggungjawaban APBD tahun 2019 oleh Bupati, Penyampaian Nota Raperda Bank Jombang dan Perubahan Status Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang dari tipe B menjadi tipe A.

Usai melakukan penandatanganan, Bupati Jombang di hadapan DPRD mengatakan, terkait tentang Perusahaan Perseroan Daerah BPR Bank Jombang perlu dilakukan penambahan modal dasar sebesar 200 miliar rupiah. Penambahan modal ini berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan.

Sebagaimana isi surat, ungkap Bupati, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyarankan agar Pemkab Jombang selaku pemegang saham mayoritas harus melakukan ketentuan penyertaan modal paling sedikitnya 51 persen.

“Dengan adanya perubahan modal dasar tersebut, maka Pemda perlu melakukan perubahan atas Perda Kabupaten Jombang Nomor 14 tahun 2018 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jombang. Perda tersebut sebagai payung hukum penambahan modal dasar oleh Pemerintah Daerah kepada BPR Bank Jombang,” tukas Bupati Mundjidah.

Baca Juga:  Bupati Jombang Bersama Kapolres Pantau Langsung Pemeliharaan Jalan Raya Kasemen Gudo

Sementara saat menyampaikan Nota Raperda Bank Jombang, Hj. Mundjidah Wahab kembali menegaskan bahwa Peraturan Daerah merupakan salah satu jenis Peraturan  Perundang-undangan, yang merupakan bagian dari sistem hukum nasional berdasarkan Pancasila.

Bupati juga menjelaskan, Peraturan Daerah juga mempunyai kedudukan yang strategis karena berlandaskan konstitusional, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 6 Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

“Eksistensi aturan dalam konteks penyelenggaraan Pemerintah Daerah merupakan perangkat hukum yang mutlak diperlukan sebagai landasan yuridis bagi penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam pelayanan kepada masyarakat,” ucap Bupati.

Suasana Sidang Paripurna, Senin (8/6/2020).

Terkait Nota Raperda Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, ungkap Bupati, pihaknya telah menindaklanjuti keputusan Menteri Kesehatan dan Surat Kementerian Dalam Negeri,  perihal Persetujuan Penetapan Perubahan Tipelogi Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang menjadi tipe A.

“Terkait dengan itu, maka perlu dilakukan perubahan pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  tipelogi Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang yang dulunya tipe B menjadi Dinas Kesehatan tipe A. Raperda ini sepenuhnya diserahkan kepada DPRD Jombang untuk memproses menjadi Perda sesuai ketentuan perundang-undangan,” papar Bupati Hj Mundjidah Wahab. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jombang Optimis Tembus Target Investasi Rp 2,56 Triliun di Tahun 2026
Jombang Archive Awards 2026: Untuk Ngukur Kinerja Tertib Arsip dan Digital
10 KDAW Dilantik, Ini Pesan Bupati Jombang Jelang Pilkades Serentak 2027
Rapat Paripurna DPRD Jombang Penyampaian Jawaban Bupati Terkait Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
DPRD Jombang Gelar Rapat Paripurna Paparan Bupati Warsubi tentang Pertanggunjawaban APBD 2025 Terkait Rancangan Raperda 2025
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemkab Jombang Gelar Aksi Bersih Pasar Hingga “Rampok Kresek”
Sukses Turunkan Angka Pengangguran, Kabupaten Jombang Raih Penghargaan dan Insentif Rp 1 Miliar
Bertujuan Eliminasi TBC Pemkab Jombang Luncurkan Perbup, Setiap Warga Diminta Aktif Skrining

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:45 WIB

Jombang Optimis Tembus Target Investasi Rp 2,56 Triliun di Tahun 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:26 WIB

Jombang Archive Awards 2026: Untuk Ngukur Kinerja Tertib Arsip dan Digital

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:59 WIB

Rapat Paripurna DPRD Jombang Penyampaian Jawaban Bupati Terkait Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

Senin, 8 Juni 2026 - 15:47 WIB

DPRD Jombang Gelar Rapat Paripurna Paparan Bupati Warsubi tentang Pertanggunjawaban APBD 2025 Terkait Rancangan Raperda 2025

Senin, 8 Juni 2026 - 12:29 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemkab Jombang Gelar Aksi Bersih Pasar Hingga “Rampok Kresek”

Berita Terbaru

Photo: Rangkaian photo upacara pembukaan Piala Presiden I tahun 2026 diikuti 10 Tim KU-10 tahun, 14 KU-12 tahun. Tampak Kepala Dsiporapar menyerahkan bola sepak kepada wasita dan Ketua KONI menyerahkan bola sepak kepada pelatih peserta kejuaraan, Sabtu (20/06/2026).

Olahraga

Piala Presiden di Jombang Diikuti 25 tim KU-10 dan KU-12

Sabtu, 20 Jun 2026 - 11:11 WIB