DPRD Gelar Sidang Paripurna: Bersama Bupati Ketua DPRD Jombang Sepakat Tandatangani Berita Acara Penambahan Modal Rp 200 M untuk Bank Jombang
Jombang, layang.co – Ketua DPRD Kabupaten Jombang H Drs Zuremi Mas’ud bersama Bupati Hj Mundjidah Wahab hari Senin (8/6/2020) pagi, sepakat melakukan penandatanganan berita acara penambahan modal Rp 200 milyar untuk BPR Bank Jombang, yang note bene bank (BUMD/Badan Usaha Milik Daerah) Pemerintah Kabupaten Jombang.
Penandatangan itu dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan sidang paripurna DPRD Jombang masa persidangan tahun 2020. Sedangkan tiga agenda yang dibahas pada rapat paripurna itu diantaranya, Penandatanganan Persetujuan Bersama Berita Acara Raperda Tahun 2020. Diantaranya meliputi Penyampaian Nota Pertanggungjawaban APBD tahun 2019 oleh Bupati, Penyampaian Nota Raperda Bank Jombang dan Perubahan Status Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang dari tipe B menjadi tipe A.
Usai melakukan penandatanganan, Bupati Jombang di hadapan DPRD mengatakan, terkait tentang Perusahaan Perseroan Daerah BPR Bank Jombang perlu dilakukan penambahan modal dasar sebesar 200 miliar rupiah. Penambahan modal ini berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan.
Sebagaimana isi surat, ungkap Bupati, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyarankan agar Pemkab Jombang selaku pemegang saham mayoritas harus melakukan ketentuan penyertaan modal paling sedikitnya 51 persen.
“Dengan adanya perubahan modal dasar tersebut, maka Pemda perlu melakukan perubahan atas Perda Kabupaten Jombang Nomor 14 tahun 2018 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jombang. Perda tersebut sebagai payung hukum penambahan modal dasar oleh Pemerintah Daerah kepada BPR Bank Jombang,” tukas Bupati Mundjidah.
Sementara saat menyampaikan Nota Raperda Bank Jombang, Hj. Mundjidah Wahab kembali menegaskan bahwa Peraturan Daerah merupakan salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan, yang merupakan bagian dari sistem hukum nasional berdasarkan Pancasila.
Bupati juga menjelaskan, Peraturan Daerah juga mempunyai kedudukan yang strategis karena berlandaskan konstitusional, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 6 Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
“Eksistensi aturan dalam konteks penyelenggaraan Pemerintah Daerah merupakan perangkat hukum yang mutlak diperlukan sebagai landasan yuridis bagi penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam pelayanan kepada masyarakat,” ucap Bupati.
Terkait Nota Raperda Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, ungkap Bupati, pihaknya telah menindaklanjuti keputusan Menteri Kesehatan dan Surat Kementerian Dalam Negeri, perihal Persetujuan Penetapan Perubahan Tipelogi Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang menjadi tipe A.
“Terkait dengan itu, maka perlu dilakukan perubahan pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tipelogi Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang yang dulunya tipe B menjadi Dinas Kesehatan tipe A. Raperda ini sepenuhnya diserahkan kepada DPRD Jombang untuk memproses menjadi Perda sesuai ketentuan perundang-undangan,” papar Bupati Hj Mundjidah Wahab. (dan)