Seorang Gadis di Jombang Lakukan Hubungan Badan dengan Bandar untuk Mendapatkan Sabhu
Jombang, layang.co – Seorang perempuan di Jombang dibekuk Satuan Narkoba Polres Jombang karena menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Perempuan ini dibekuk bersama jaringan yang menyuplai barang haram tersebut.
Yang menarik perempuan ini biasa membayar sabu dari bandar yang menyuplainya dengan tidur bersama, melakukan hubungan badan. Aksi dilakukan saat sang gadis membutuhkan sabu dan tidak punya uang, maka sang bandar bisa menikmati tubuhnya dengan balasan paket sabu gratis.
Jaringan sabu ini berhasil diungkap Satuan Narkoba Polres Jombang selama satu minggu. Petugas mengamankan sejumlah tersangka mulai dari pengedar hingga bandar sabu. Dari tangan komplotan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 7,23 gram sabu, Pil double L sebanyak 3.265 butir, uang hasil sisa transaksi 1,489 juta dan 9 unit handphone yang biasa digunakan transaksi.
“Yang menarik dari seluruh tersangka ini adalah modus jual beli sabu yang dilakukan Mega Wulandari alias Meme (20 tahun), warga Sumbersari, Megaluh, Jombang,” kata Wakapolres saat memberikan penjelasan dalam jumpa pers, Jumat (17/1/2020) di Mapolres Jombang.
Dihadapan petugas perempuan ini mengaku saat tidak bisa membayar paket sabu yang dibelinya perempuan ini menjual dirinya ke sang bandar. Transaksi itu dilakukan saat sang gadis tidak memiliki uang membayar paket sabu dari sang bandar Imam Efendi warga Mojokrapyak, Tembelang yang ikut dibekuk bersamanya.
Kompol Budi Setiyono, Waka Polres Jombang mengatakan, tersangka Meme ini mengaku menekuni profesi sebagai pengedar sabu sejak tiga bulan terakhir. Jebolan SMK ini biasanya menggunakan modus bayar sabu dengan servis gratis ke bandar yang biasa menyuplai barang ke dirinya. Sabu yang sudah di beli sebagian dipakai sendiri sebagian lagi di jual ke pelanggannya.
Petugas berjanji akan terus melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Jombang. Seluruh tersangka akan dijerat UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (ab/dan)