14 Tersangka dan BB 7,1 Gram Shabu, 2.365 Butir Pil LL, Uang Rp 1.489.000 serta 3 HP Diamankan Polres Jombang

- Penulis

Jumat, 17 Januari 2020 - 12:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Pasang Iklan Murah di Layang.co!
Pasang Sekarang

14 Tersangka dan BB 7,1 Gram Shabu, 2.365 Butir Pil LL, Uang Rp 1.489.000 serta 3 HP Diamankan Polres Jombang

Jombang, layang.co – Sebanyak 14 orang tersangka kasus narkoba hasil ungkap kasus jajaran Polsek dan Polres Jombang diamankan. Bersama Barang Bukti tersangka meringkuk di tahanan guna mempertagungjawabkan perbuatannya.

Wakapolres Jombang Kompol Budi Setiyono, S.I.K., M.H, saat jumpa pers di Graha Bhakti Bhayangkara Polres Jombang, Jum’at (17/1/2020) membeberkan, sebanyak 14 tersangka kasus narkoba berhasil diringkus Polisi hanya dalam kurun waktu satu pekan kedua, Januari 2020.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari jumlah 14 tersangka merupakan hasil tangkapan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, sebanyak 7 kasus dengan 4 pengedar dan 4 pemakai, 8 tersangka. Sedangkan jajaran Polsek berhasil ungkap 4 kasus, dengan 6 terangksa yakni Polsek Mojowarno dan Polsek Bareng dengan BB 0,13 gram.

Baca Juga:  Berani Edarkan Pil Dobel L, Empat Pelaku Digulung Polisi

“Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti sabhu seberat 7,1 gram, 2 buah alat hisap, pipet kaca 2 buah, 6 unit HP dan 1 buah korek api,” jelas Wakapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP M Mukid, SH, Kasat Reskrim Ambuka Yudha Hardi Putra, S.H., S.I.K, dan Kabag Humas AKP Hariono.

“Barang bukti lain yang turut diamankan berupa Pil doubel L sebanyak 2.365 butir, 3 unit HP dan uang tunai senilai 1.489.000,” tambah Wakapolres.

Atas perbuatannya, ke 14 tersangka dijerat sebagaimana Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, jelasnya. (dan)

Berita Terkait

Wujudkan Jombang “Zero Miras”, Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan
Mulai 2 – 15 Pebruari Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semuru 2026
Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:44 WIB

Wujudkan Jombang “Zero Miras”, Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mulai 2 – 15 Pebruari Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semuru 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru