14 Tersangka dan BB 7,1 Gram Shabu, 2.365 Butir Pil LL, Uang Rp 1.489.000 serta 3 HP Diamankan Polres Jombang
Jombang, layang.co – Sebanyak 14 orang tersangka kasus narkoba hasil ungkap kasus jajaran Polsek dan Polres Jombang diamankan. Bersama Barang Bukti tersangka meringkuk di tahanan guna mempertagungjawabkan perbuatannya.
Wakapolres Jombang Kompol Budi Setiyono, S.I.K., M.H, saat jumpa pers di Graha Bhakti Bhayangkara Polres Jombang, Jum’at (17/1/2020) membeberkan, sebanyak 14 tersangka kasus narkoba berhasil diringkus Polisi hanya dalam kurun waktu satu pekan kedua, Januari 2020.
Dari jumlah 14 tersangka merupakan hasil tangkapan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, sebanyak 7 kasus dengan 4 pengedar dan 4 pemakai, 8 tersangka. Sedangkan jajaran Polsek berhasil ungkap 4 kasus, dengan 6 terangksa yakni Polsek Mojowarno dan Polsek Bareng dengan BB 0,13 gram.
“Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti sabhu seberat 7,1 gram, 2 buah alat hisap, pipet kaca 2 buah, 6 unit HP dan 1 buah korek api,” jelas Wakapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP M Mukid, SH, Kasat Reskrim Ambuka Yudha Hardi Putra, S.H., S.I.K, dan Kabag Humas AKP Hariono.
“Barang bukti lain yang turut diamankan berupa Pil doubel L sebanyak 2.365 butir, 3 unit HP dan uang tunai senilai 1.489.000,” tambah Wakapolres.
Atas perbuatannya, ke 14 tersangka dijerat sebagaimana Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, jelasnya. (dan)