Berani Edarkan Pil Dobel L, Empat Pelaku Digulung Polisi

- Penulis

Selasa, 18 Juni 2019 - 23:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption foto : 4 pelaku yang ditangkap

memoexpos.co – RAM ( 18)  dan MAI (16) ditangkap polisi karena berani edarkan pil dobel L diwilayah hukum polsek Jogoroto.Selasa (18/6/2019)

Kapolsek Jogoroto AKP Miyanto membeberkan, berawal dari informasi masyarakat bahwa di Lapangan Dusun Belut Desa Ngumpul Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang.ada muda mudi mengedarkan pil dobel L. Mendapat laporan reskrim polsek Jogoroto langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar. Tidak menunggu waktu lama Reakrim berhasil menangkap muda mudi berinisial RAM ( 18)  alamat Dusun  Sawahan Desa  Sambirejo 04/05 Kecamaran  Jogoroto Kabupaten Jombang.dan MAI ( 16) Alamat : Dusun./Desa  Jogoloyo 02/02 Kecamaran Sumobito Kabupaten Jombang.. jelasnya 

Lanjut Miyanto, Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 ( dua ) bungkus grenjeng berisi @ 10 pil LL dengan total 20 (dua puluh) butir Pil LL. 1 (Satu) Unit Hp merk Samsung J2 warna Hitam sim: 0857087XXXXX. Uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah. Serta 1(Satu) Unit Hp merk Samsung J2 warna Hitam sim:0857324XXXXX

Tidak puas dengan tangkapannya, polisi sambil mengantongi identitas memburu pelaku lainnya. sambil mengantongi berhasil menangkap 2 Pelaku yang berlokasi di Dusun./Desa Janti Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang. mereka berinisial AW (18)  Dusun/Desa Janti 01/01 Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang.dan  AF ( 23) alamat Dusun Wonokerto 04/05 Desa./Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang dengan barang bukti berupa 2 ( dua ) bungkus plastik klip berisi @ 50 pil LL dengan total 100 (seratus) butir Pil LL. 1 (Satu) Unit Hp merk Xiomi redmi note 5A warna silver sim: 082228345XXX. 1(Satu) Unit Hp merk Luna V55 warna putih sim:08161526XXXX .1(Satu) Unit Hp merk Evercross A7V+ warna hitam hijau sim:08311755XXXX.

Baca Juga:  Satu Keluarga: Bapak, Ibu, Anak, dan Anak Mantu Jadi Pengedar Narkoba

Keempat Pelaku diduga melanggar pasal Bukan keahliannya mengedarkan sediàn farmasi yang tidak memenuhi standart atau mutu berupa pil jenis doble L sebagaimana di maksud dalam pasal : 196 UURI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat pelaku, dilakukan penahanan di Mapolsek Jogoroto. Guna kepentingan proses lebih lanjut, pungkasnya (bay/syaif)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujudkan Jombang “Zero Miras”, Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan
Mulai 2 – 15 Pebruari Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semuru 2026
Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:44 WIB

Wujudkan Jombang “Zero Miras”, Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mulai 2 – 15 Pebruari Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semuru 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru