Kedisiplinan PPPK Paruh Waktu Dievaluasi Melalui Aplikasi SIAP ASN
Jombang, layang.co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang melakukan evaluasi kedisiplinan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Evaluasi ini untuk memastikan setiap ketidakhadiran pegawai diklarifikasi melalui aplikasi Sistem Informasi Administrasi Pegawai Aparatur Sipil Negara (SIAP ASN). Kegiatan berlangsung di Aula 1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Senin (12/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Disdikbud Kabupaten Jombang, Edwin Setya Paraita, menyampaikan evaluasi ini sekaligus menjadi sarana pembinaan bagi kepala satuan pendidikan agar lebih tertib mengawasi presensi.
“Pembinaan dilakukan karena masih ada kepala satuan pendidikan yang belum memahami pentingnya penggunaan aplikasi SIAP ASN. Terutama dalam mengklarifikasi ketidakhadiran pegawai karena cuti, sakit, maupun tugas dinas luar,” ungkapnya.
Jangan Hanya Mematau Kehadiran Secara Fisik
Menurutnya, ketertiban administrasi presensi menjadi perhatian penting dalam evaluasi perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu.
“Sebab itu, kepala satuan pendidikan tidak cukup hanya memantau kehadiran pegawai secara fisik. Tetapi juga harus memastikan data pada sistem sesuai dengan kondisi sebenarnya,” tuturnya.
Evaluasi ini, katanya, mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 93 Tahun 2023 tentang Penggunaan Presensi Berbasis Elektronik pada Perangkat Daerah.
Periksa Ketepatan Waktu Masuk dan Pulang
“Kareta itu, kepala satuan pendidikan diminta memeriksa ketepatan waktu masuk dan pulang, memvalidasi rekapitulasi absensi, serta mencocokkan data kehadiran fisik dengan catatan pada SIAP ASN,” sarannya.
Pengawasan juga berpedoman pada Perbup Jombang Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah, pintanya.
Kepatuhan Disepakati dalam Perjanjian Kerja
Kepatuhan terhadap jam operasional yang disepakati dalam perjanjian kerja, pemenuhan beban kerja, serta pencapaian target kinerja masing-masing pegawai turut menjadi bagian evaluasi.
’’Kepala satuan pendidikan harus melaksanakan aturan secara murni dan konsekuen. Rekapitulasi presensi perlu diperiksa agar data kehadiran pegawai sesuai dengan kondisi sebenarnya,” tandasnya.
Perhatikan Ketidakhadiran Tanpa Alasan dan Bukti Autentik
Disdikbud juga meminta kepala satuan pendidikan memperhatikan ketidakhadiran tanpa keterangan, keterlambatan, serta kelengkapan dokumen pendukung.
Klarifikasi presensi harus dilengkapi bukti autentik, seperti surat tugas, surat keterangan sakit, surat cuti, atau dokumen resmi lainnya sesuai alasan ketidakhadiran.
Untuk mencegah ketidaksesuaian data berlarut-larut, kepala satuan pendidikan diminta memeriksa rekapitulasi presensi di SIAP ASN minimal setiap empat hari sekali.
Jika ditemukan anomali, klarifikasi harus segera dilakukan dan dikonsultasikan dengan Disdikbud atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jombang.
Kepatuhan Pakaian Dinnas
Pengawasan kedisiplinan juga mencakup kepatuhan terhadap aturan pakaian dinas sebagaimana diatur dalam Perbup Jombang Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas ASN.
Sebagai tindak lanjut, Disdikbud Jombang meminta kepala satuan pendidikan membuat surat pernyataan untuk melakukan pengawasan kedisiplinan pegawai di lingkungan kerja masing-masing.
Evaluasi Digabungkan dengan Penilaian Kinerja
Hasil evaluasi kedisiplinan nantinya digabungkan dengan penilaian kinerja melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Dokumen menjadi salah satu bahan pertimbangan kepegawaian, termasuk dalam proses perpanjangan perjanjian kerja PPPK paruh waktu.
Pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin juga akan mendapatkan pembinaan sesuai ketentuan.
Kepala satuan pendidikan diminta aktif menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan, dengan dukungan pengawas atau penilik untuk menjamin kualitas mutu pendidikan.
Melalui evaluasi ini, Disdikbud berharap kepala satuan pendidikan lebih cermat dalam mengelola administrasi kepegawaian.
”Pencatatan kehadiran, pengajuan izin, dan klarifikasi ketidakhadiran dapat dilakukan secara tertib serta mendukung penilaian kinerja pegawai secara akuntabel,” ungkapnya.
Pemkab Perpanjang Perjanjian Kerja
4.010 PPPK Perpanjang Perjanjian kerja
Sebelumnya, pada Kamis (1/10/2026) Pemkab Jombang menggelar penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja bagi 4.010 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lapangan Pemkab Jombang.
Langkah ini untuk memperkuat kinerja pelayanan publik sekaligus menjamin kepastian status kerja para aparatur di lingkup Pemkab Jombang untuk periode 2026–2027.
Dari total 4.029 PPPK paruh waktu yang terdaftar, terdapat tiga orang yang dinyatakan meninggal dunia, sedangkan 16 orang lainnya memilih tidak memperpanjang masa kerja karena alasan pribadi, seperti mengembangkan usaha, fokus pada keluarga, hingga pindah domisili. (*dan)















