Polsek Jogoroto Jombang Ringkus Jaringan Narkoba Pil Dobel L, Wilayah Mojoagung-Jogoroto-Kesamben

0
738
Tersangka Rosyid Rohmatulloh (17 thn 11 bln) bertopi hitam dg Barang Bukti

Polsek Jogoroto Jombang Ringkus Jaringan Narkoba Pil Dobel L, Wilayah Mojoagung-Jogoroto-Kesamben

Jombang, layang.co – Polsek Jogoroto Jombang, pada Rabu (15/1/2020) tengah malam pukul 23.00 WIB berhasil meringkus pergerakan personal jaringan perdagangan Narkoba jenis Pil Dobel L, yang beroperasi  di wilayah Kecamatan Mojoagung-Kecamatan Jogoroto-Kecamatan Kesamben.

Kapolsek Jogoroto AKP Bambang Setyo, SH mengungkapkan, keberhasilan ungkap kasus ini bermula pada hari Rabu, tanggal 15 Januari 2020, sekira jam 22.00 WIB, di Dusun Tugurejo, Desa Mayangan, Kecamatan  Jogoroto Kabupaten Jombang, Unit Reskrim Polsek Jogoroto mendapati seseorang yang mencurigakan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor, Sony Hendrawan (19 tahun).

Bersama saksi Lusi Rahmawati, terlapor berikut barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi 15 (lima belas) butir pil LL, 1(satu) unit HP Xiomi 5 A, warna silver, SIM 085730519173, IMEI 869815033248306, yang didalamnya berisi pesan percakapan sehubungan dengan mengedarkan pil LL dikeler ke Mapolsek Jogoroto guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Terlapor yang beralamat Dusun/Desa Karobelah RT 03 RW 04, Kecamatan Mojoagung, Jombang berstatus sebagai sopir, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Nomor : LP/A/03/I/RES 4.3./2020/JATIM/RES JBG/SEK JGRT, tanggal 15 Januarai 2020.

Berdasarkan hasil tangkap kasus tersebut, aparat berupaya pengembangan kasus, sebagaimana  Laporan Nomor : LP/A /04/I/RES 4.3./2020/JATIM/RES JBG/SEK JGRT, tanggal 15 Januari  2020.

Tersangka Sony Hendrawan di Keler Aparat di Polsek Jogoroto, Jombang

Masih kata Kapolsek, pada hari Rabu, Tanggal 15 Januari 2020, sekira jam 23.00 wib, dari TKP Dsn.Tugurejo Ds.Mayangan Kec. Jogoroto Kab.Jbg, Unit Reskrim Jogoroto telah melakukan pengembangan kasus sehubungan dengan mengedarkan Pil LL dari LP sebelumnya (LP 03).

Dari pengembangan itu, polisi  berhasil menangkap terlapor Rosyid Rohmatulloh (17 tahun, 11 bulan) dan ditemukan berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi 450 (empat ratus lima puluh) butir Pil LL. Selain itu juga ditemukan 1(satu) bungkus grenjeng rokok berisi 10 (sepuluh) butir Pil LL, 1 (satu) Unit HP Xiomi Redmi 5 warna Biru, SIM 0881026138428, IMEI 868203038785128 dan uang tunai Rp. 100.000 ( Seratus ribu rupiah).

“Rosyid Rohmatulloh (17 tahun, 11 bulan) alias Tocek  bin Imam (Alm), semula beralamat di Kelurahan  Sawahan RT 02 RW 08 Kecamatan Sawahan Kota Surabaya (KTP), namun  sekarang tinggal pada alamat Dusun/Desa Watudakon Kec. Kesamben Kab. Jombang,” papar Kapolsek AKP Bambang Setyo, SH.

Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Jogoroto guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.  Ketentuan yang dilanggar, mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Dobel L tanpa ijin sebagaimana dimaksud dlm Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pungkasnya. (dan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here