Sandi Arianto, Miliki 10 Butir Pil Doble L Tanpa Izin Ditangkap di Rumah Kost, Setelah Pesta Miras

- Penulis

Selasa, 7 Januari 2020 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dengan Barang Bukti Diamankan Aparat Kepolisian, Minggu (5/1/2020)

Tersangka dengan Barang Bukti Diamankan Aparat Kepolisian, Minggu (5/1/2020)

Sandi Arianto, Miliki 10 Butir Pil Doble L Tanpa Izin Ditangkap di Rumah Kost, Setelah Pesta Miras

Jombang, layang.co – Seorang warga Dusun Pengkol RT 009 RW 002 Desa Ceweng, Kecamatan Diwek, bernama Sandi Arianto (22 tahun) hari Minggu (5/1/2020) malam ditangkap aparat Kepolisian Polsek Bareng.  Ia ditangkap aparat Kepolisian karena memiliki 10 butir Pil Doble L tanpa izin.

Pemuda yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini tertangkap di rumah kost milik Bu Sintiyah yang dihuni Amel di Dusun/Desa Bareng, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.  Pada Minggu malam itu, Sandi ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal : Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dlm Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kapolsek Bareng AKP  H M. Kasah menjelaskan, yang menguatkan Sandi Arianto bin Poniman dijadikan tersangka karena ada barang bukti yang dimiliki berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 butir Pil Dobel L, ada adanya saksi Saudari Amel yang berdomisili di rumah kost tersebut.

Baca Juga:  Berani Memesak atau Menyuling Arak, Diringkus Kasat Reskrim
Barang Bukti Pil Doble L dan HP Disita Aparat

Kapolsek membeberkan, ada hari Minggu tanggal 05 Januari 2020, sekira Jam 20.30 Wib kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa diduga dalam rumah kost milik Bu Suntiyah  digunakan sekelompok remaja untuk berpesta minuman keras. Laporan masyarakat itu sebagaimana tertuang Nomor : LP.A/01/I/RES 4.3./2020/JATIM/RES JBG/SEK BRG, Tanggal 05 Januari 2020.

Dari informasi itu, kemudian kami melaksanakan penyelidikan dan ternyata benar bahwa di rumah kost milik Bu Suntiyah terdapat 4 (empat) orang remaja yang sedang berpesta minuman keras, lalu kami melaksanakan penggeledahan badan dan pakaian kepada ke empat pemuda tersebut, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 butir Pil Dobel L di saku kanan celana milik saksi Saudari Amel.

“Kemudian kami melaksanakan penangkapan dan dibawa ke Polsek Bareng guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang Bukti di antaranya, uang seratus ribu rupiah dan sebuah HP sebagai alat komunikasi,” urai Kapolsek Bareng AKP H M Kasah. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru