Cukai Memenuhi Standar Edar yang Telah Ditentukan Pemerintah

- Penulis

Selasa, 10 September 2019 - 12:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Pasang Iklan Murah di Layang.co!
Pasang Sekarang

Caption foto : suasana saat sasialisasi

 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

memoexpos.co – Cukai mempunyai peranan untuk memastikan bahwa peredaran barang-barang tertentu yang terkena cukai telah memenuhi standar edar yang telah ditentukan oleh pemerintah,

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Sub Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Hendratno ketika membuka sosialisasi ketentuan bidang cukai yang dihadiri Sekretaris Camat Plandaan dan Kepala Seksi Informasi Publik Dinas Kominfo yang dilaksanakan di balai desa Pojok Klitih Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang. Selasa (25/6/2019)

Hendratno menjelaskan bahwa rokok polos itu artinya yang tanpa dilekati pita cukai padahal juga banyak manfaatnya dan setiap tahun Kabupaten atau kota menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), rokok polos tersebut sebagai rokok ilegal. Ujarnya

Dihimbau untuk masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal atau polos tanpa pita cukai karena hal tersebut jelas melanggar UU nomor 11 tahun 1995 Jo dan UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.

Baca Juga:  Puncak HKN ke-58, Bupati Berikan Penghargaan pada Insan Kesehatan

Besaran alokasi dana bagi hasil untuk masing-masing kota atau Kabupaten baik sebagai penghasil maupun lainnya telah diatur oleh gubernur yang diusulkan kepada menteri keuangan untuk ditetapkan DBHCHT digunakan untuk mendanai beberapa program kegiatan yang diprioritaskan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional paling sedikit 50% dari alokasi DBHCHT yang yang diterima setiap daerah.

Lanjut Hendratno, sehubungan dengan rokok ilegal direktorat jenderal bea dan cukai telah bekerja sama yang baik dengan dinas instansi terkait lainnya untuk dapat mencegah terjadinya peredaran rokok ilegal dengan upaya pengendalian dan penegakan hukum.

Jadi dengan membeli atau mengkonsumsi rokok legal yang disertai pita cukai berarti kita telah mendukung pembangunan yang dilakukan pemerintah. Sosialisasi selama kurang lebih dua jam tersebut diikuti oleh warga yang cukup antusias mengikuti jalanya sosialisasi. Pungkasnya (bay)

Berita Terkait

Pemkab Jombang Bantu 10,118 Ton Beras Kepada Korban Gempa Bumi NTT
Dukung Muktamar NU, Presiden Prabowo Bantu 200 Becak Listrik, tidak Boleh Mungut Ongkos, tidak Boleh Dijual, Tiap Hari Dikasih Upah Rp 150 Ribu
Sambut Muktamar ke-35 NU  di Jombang Satpol PP dan Gabungan Bagikan Kerudung dan Edukasi Ketertiban
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Momentum Kondusifitas Menuju Muktamar ke-35 NU di Jombang
Pelayanan Publik Polres Jombang, Kembali Raih Penghargaan Predikat Prima A dari Kapolri
Diskominfo Jombang Edukasi Civitas Akademika Undar Manfaatkan SP4N-LAPOR
Bupati Warsubi Tinjau Lokasi Pembukaan Muktamar NU di Lapangan Untung Suropati, Serukan Kepala OPD Totalitas Dukung Persiapan
Gemarikan 2026 di Tembelang: Komitmen Pemkab Jombang Perkuat Gizi Anak dan Ketahanan Pangan Sejak Dini

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Pemkab Jombang Bantu 10,118 Ton Beras Kepada Korban Gempa Bumi NTT

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Dukung Muktamar NU, Presiden Prabowo Bantu 200 Becak Listrik, tidak Boleh Mungut Ongkos, tidak Boleh Dijual, Tiap Hari Dikasih Upah Rp 150 Ribu

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Sambut Muktamar ke-35 NU  di Jombang Satpol PP dan Gabungan Bagikan Kerudung dan Edukasi Ketertiban

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Momentum Kondusifitas Menuju Muktamar ke-35 NU di Jombang

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:37 WIB

Pelayanan Publik Polres Jombang, Kembali Raih Penghargaan Predikat Prima A dari Kapolri

Berita Terbaru