Cukai Memenuhi Standar Edar yang Telah Ditentukan Pemerintah

- Penulis

Selasa, 10 September 2019 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption foto : suasana saat sasialisasi

 

 

memoexpos.co – Cukai mempunyai peranan untuk memastikan bahwa peredaran barang-barang tertentu yang terkena cukai telah memenuhi standar edar yang telah ditentukan oleh pemerintah,

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Sub Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Hendratno ketika membuka sosialisasi ketentuan bidang cukai yang dihadiri Sekretaris Camat Plandaan dan Kepala Seksi Informasi Publik Dinas Kominfo yang dilaksanakan di balai desa Pojok Klitih Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang. Selasa (25/6/2019)

Hendratno menjelaskan bahwa rokok polos itu artinya yang tanpa dilekati pita cukai padahal juga banyak manfaatnya dan setiap tahun Kabupaten atau kota menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), rokok polos tersebut sebagai rokok ilegal. Ujarnya

Dihimbau untuk masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal atau polos tanpa pita cukai karena hal tersebut jelas melanggar UU nomor 11 tahun 1995 Jo dan UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.

Baca Juga:  Dinsos Jombang Peringati Hari Disabilitas Internasional Tahun 2023

Besaran alokasi dana bagi hasil untuk masing-masing kota atau Kabupaten baik sebagai penghasil maupun lainnya telah diatur oleh gubernur yang diusulkan kepada menteri keuangan untuk ditetapkan DBHCHT digunakan untuk mendanai beberapa program kegiatan yang diprioritaskan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional paling sedikit 50% dari alokasi DBHCHT yang yang diterima setiap daerah.

Lanjut Hendratno, sehubungan dengan rokok ilegal direktorat jenderal bea dan cukai telah bekerja sama yang baik dengan dinas instansi terkait lainnya untuk dapat mencegah terjadinya peredaran rokok ilegal dengan upaya pengendalian dan penegakan hukum.

Jadi dengan membeli atau mengkonsumsi rokok legal yang disertai pita cukai berarti kita telah mendukung pembangunan yang dilakukan pemerintah. Sosialisasi selama kurang lebih dua jam tersebut diikuti oleh warga yang cukup antusias mengikuti jalanya sosialisasi. Pungkasnya (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berkah Penghargaan Nasional Kinerja Pengelolaan Sampah, Bupati Warsubi Hadiahkan Umroh Bagi 5 Orang Pasukan Kebersihan
Pemkab Jombang Perpanjang Kerjasama dengan Kejaksaan Masalah Penanganan Hukum (Datun) 
Jombang Raih Penghargaan Nasional, Pengelolaan Sampah Tahun 2026: Masuk 16 Besar Terbaik  se-Indonesia
Ivan Dwi Febrian Resmi Jabat Direktur Perumda Aneka Usaha Seger Jombang
Jalan Nasional 4 KM Mojoagung – Jombang Segera Dieksekusi Menyeluruh
Satu Tahun Kepemimpinan Warsubi-Salman: Menjalin Harmoni, Membangun Jombang dengan Kerja Nyata dan Do’a
Kenduri Buah Durian Wonosalam Tahun 2026 Ditiadakan, Ini Alasannya
Pendopo Milik Rakyat, Abah untuk Semua: Bupati Warsubi Tegaskan Pendopo Terbuka untuk Warga

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:05 WIB

Berkah Penghargaan Nasional Kinerja Pengelolaan Sampah, Bupati Warsubi Hadiahkan Umroh Bagi 5 Orang Pasukan Kebersihan

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:34 WIB

Pemkab Jombang Perpanjang Kerjasama dengan Kejaksaan Masalah Penanganan Hukum (Datun) 

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:33 WIB

Jombang Raih Penghargaan Nasional, Pengelolaan Sampah Tahun 2026: Masuk 16 Besar Terbaik  se-Indonesia

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:28 WIB

Ivan Dwi Febrian Resmi Jabat Direktur Perumda Aneka Usaha Seger Jombang

Senin, 23 Februari 2026 - 14:04 WIB

Jalan Nasional 4 KM Mojoagung – Jombang Segera Dieksekusi Menyeluruh

Berita Terbaru