Caption foto : Wakil Bupati saat sambutan
memoexpos.co – Jaminan kesejahteraan pelaksana proyek para pekerja jasa kontruksi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai amanat Undang-Undang RI nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggaraan jaminan sosial.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Jombang Sumrambah, ketika membuka acara pembinaan dan sosialisasi peran K3 di usaha jasa kontruksi dan launching E-jakson BPJS Ketenagakerjaan di Yusro Hotel Restaurant & Convention Keplaksari Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang, yang dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang, Kepala bidang jasa kontruksi Dinas PUPR Kabupaten Jombang. Rabu (28/8/19)
Lanjut Sumrambah, Jaminan sosial adalah bentuk dari perlindungan sosial seluruh rakyat agar dapat menjamin kebutuhan hidupnya yang layak, kita semua mengetahui bahwa sistem perekonomian kita saat ini belum pulih secara menyeluruh, perputaran uang dimasyarakat juga begitu lambat, oleh karena itu saya berharap kepada para pelaku jasa kontruksi ketika bekerja di wilayahnya masing-masing untuk lebih mengutamakan pekerja lokal agar mereka memiliki kemampuan daya tahan untuk menghadapi kondisi enomomi yang masih sulit.
Dengan adanya jaminan ketenagakerjaan tersebut saya berharap kepada para jasa kontruksi agar dapat memberikan kualitas pekerjaan yang bagus dan terjamin, sehingga akan dapat memberikan penghematan struktur APBD kita, dengan kualitas pekerjaan yang baik maka tidak akan cepat rusak sehingga tidak perlu melakukan pekerjaan ulang atau perbaikan maka otomatis akan menghemat anggaran yang dikeluarkan dan semoga kegiatan ini bisa berjalan dengan baik agar maksud dan tujuan dapat tercapai secara maksimal.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang Sulistyo menjelaskan, Kegiatan Sosialisasi keselamatan dan kesehatan kerja K3 sebagai bentuk tanggungjawab sosial kepada masyarakat, terutama kepada tenaga kerja yang bergerak di bidang jasa kontruksi dan konsultasi.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan perusahaan terkait pelaksanaan K3 dilingkup perusahaan, sekaligus mendekatkan BPJS ketenagakerjaan dengan peserta dan asosiasi-asosiasi atau perusahaan yang bergerak dibidang jasa kontruksi agar terjalin hubungan yang harmonis.
Melalui sosialisasi ini BPJS ketenagakerjaan berharap dapat mengubah pola para pelaku jasa kontruksi agar tetap memperhatikan K3. Perlindungan terhadap pelaku jasa kontruksi dan selama masa kontrak hanya dibayar satu kali saja, tergantung kontrak kerja.
Sedangkan besaran iuran BPJS bukan penerima upah sebesar 16.800 rupiah. dan sedangkan setiap penerima upah berbeda-beda besarannya, karena tergantung jenis usahanya. Pungkasnya (bay)