Pengamen Nyambi Edarkan Pil Dobel L Digulung Polisi

0
546

Caption foto : Barang Bukti

MHK (17) ditangkap Polisi karena berani edarkan pil dobel L, diwilayah hukum Polsek Jombang Kota, sabtu (27/7/2019).

Kapolsek Jombang Kota, Komlol HM. Suparno, SH. Membeberkan, Berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jl. Empu Mahesura, Kelurahan Kepanjen Kecamatan/Kabupaten Jombang ada orang yang mengedarkan pil dobel L, mendapat laporan tersebut, Polisi langsung lakukan penyelidikan dan ternyata benar, tidak menunggu waktu lama anggota Polsek Jombang Kota berhasil mengamankan pelaku berinisial MHK (17), seorang pengamen, pada hari jum’at (26/7) sekitar pukul 20.30 WIB.

Lanjut Kapolsek, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa bungkus rokok apache merah silver berisi 48 pil dobel L dan 1 unit HP merk Lenovo warna putih.

Palaku diduga dengan sengaja atau tanpa hak mengedarkan pil jenis dobel L, sebagaimana dimaksud  pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku yang beralamatkan di Dusun/Desa Spanyul, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang dilakukan penahanan di Mapolsek Jombang Kota, guna kepentingan proses lebih lanjut serta pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya. Pungkas Kompol Suparno. (syaif)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here