Bermain dengan “Y” Siang Bolong, WBLS Warga Jatirejo, Diwek Diringkus Polisi

- Penulis

Selasa, 21 Desember 2021 - 09:01 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Pasang Iklan Murah di Layang.co!
Pasang Sekarang

Kanit Reskrim Polsek Jombang, Aiptu Agus Setiawan (kanan) menunjukkan barang bukti dan tersangka (merunduk)

Kanit Reskrim Polsek Jombang, Aiptu Agus Setiawan (kanan) menunjukkan barang bukti dan tersangka (merunduk)

Bermain dengan “Y” Siang Bolong, WBLS Warga Jatirejo, Diwek Diringkus Polisi

Jombang, layang.co – Nasib sial menimpa WBLS alias Sutikno.  Betapa tidak, siang bolong, Senin (20/12/2021) kemarin ia diringkus aparat kepolisian Polres Jombang, lantaran siang itu ia bermain dengan  “Y”.

Sutikno (23 tahun) berdasarkan domisili KTP warga Dusun Nanggungan RT/RW:003/008 Desa Jatirejo Kecamatan Diwek, Kabupaten  Jombang ditangkap di Jln Pramuka Desa Plandi, Kecamatan Jombang, Senin pukul 13.00 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Jombang, AKP Bambang Setiyobudi, S.H., membeberkan, tersangka ditangkap saat bermain dengan “Y”. Karena “Y” adalah obat terlarang, sehingga terlarang menguasai, memperjualbelikan tanpa izin dan itu tindakan melanggar menurut hukum.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya tindak pidana diduga dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan.

Tersangka memainkan khasiat atau kemanfaatan dan mutu pil jenis “Y”, di Jalan Pramuka Desa Plandi Kecamatan Jombang. Selanjutnya informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengamatan di wilayah tersebut.

Baca Juga:  Pondok Pesantren Diberi Wawasan Anti Narkoba

Kemudian pada hari Senin, tanggal 20 Desember 2021 sekitar pukul 13.00 WIB,  Anggota Reskrim Polsek Jombang yang dipimpin Kanit Reskrim, Aiptu Agus Setiawan melakukan penangkapan tersangka, atas nama: Wahyu Bagus Lestari Sutikno bin Sutikno.

Penangakapn disertai barang bukti, berupa:  50 butir pil jenis “Y”, 30 butir pil jenis “Y”, satu bungkus rokok bekas merk “UP BERY”, satu unit Hand Phone POCO warna hitam dengan nomor WhatsApp 085693732084, satu unit sepeda motor Yamaha VIXION warna putih dengan Nopol : S-5904-ZB.

Atas kejadian itu, Pasal yang dilanggar tersangka: Mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil jenis “Y” tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Tersangka sementara ini diamankan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut. Tentu akan mendapat sanksi  ancaman hukum pidana sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Kapolsek AKP Bambang Setibudi, SH. (dan)

Berita Terkait

Wujudkan Jombang “Zero Miras”, Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan
Mulai 2 – 15 Pebruari Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semuru 2026
Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:44 WIB

Wujudkan Jombang “Zero Miras”, Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mulai 2 – 15 Pebruari Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semuru 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru