Caption foto : barang bukti
MH (28) alias Cimek berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Jombang lantaran diduga berani edarkan pil dobel L diwilayah hukum Polres Jombang, kamis (25/7/19).
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP. Moch. Mukid, SH. Membeberkan, Berawal dari informasi masyarakat bahwa di depan warung Kikil Ning Amah Desa mejoyolosari Kecamatan Gudo ada orang edarkan pil dobel L., Mendapat laporan polisi langsung menyelidiki dan ternyata benar, tidak menunggu waktu lama anggota Resnarkoba berhasil amankan pelaku berinisial MH (28) warga Dusun Metuk, Desa Gempollegundi, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Rabu (24/7) sekitar pukul 19.01 WIB.
Lanjut AKP Mukid, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 118 pil dobel L, 1 lembar kresek warna hitam berisi 100 butir pil dobel L dan 1 unit HP Samsung warna hitam beserta No. Simcard 085735812xxx.
Tidak puas dengan tangkapannya, Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Moch. Mukid, langsung lakukan pengejaran kepada pelaku lainnya sambil kantongi alamat dari pelaku MH (28). Sekitar pukul 19.46 WIB, Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang yang diduga pengedar dengan inisial MNDH (26) alias Cumek, warga Dusun Kemuning, Desa Tanggunan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang dengan barang bukti berupa 38 pil dobel L dan 1 unit hp merk Sony Experia warna hitam beserta simcard 08573581xxxx, sedangkan yang disita dari John yang merupakan saksi, polisi berhasil mengamankan sebungkus bekas rokok GG Surya yang didalamnya terdapat 1 plastik klip berisi 10 butir pil dobel L.
Kedua pelaku ditangkap terkait pelaku lain yang diduga dengan sengaja atau tanpa hak mengedarkan pil jenis dobel L, sebagaimana dimaksud pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku diamankan di Mapolres Jombang, guna kepwntingan proses lebih lanjut serta pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya. Pungkas Kasat Mukid, (syaif)