Sukses atau Tidaknya Pilkades di Kabupaten Jombang Tergantung Pada Saat Pembentukan Panitia Pilkades oleh BPD

- Penulis

Rabu, 24 Juli 2019 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption foto : Bupati Jombang ketika buka sosialisasi

memoexpos.co – Sukses atau tidaknya Pilkades di kabupaten Jombang tergantung pada saat pembentukan panitia pemilihan kepala desa oleh BPD, karena dalam pembentukan panitia ini, BPD harus dapat memilih orang yang benar-benar memiliki niat ikhlas dan bertanggungjawab serta memiliki sifat yang netral.

Hal ini disampaikan oleh Hj.Mundjidah Wahab Bupati Jombang ketika buka Sosialisasi Peraturan Bupati Jombang Nomor 25 tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Kepala Desa. di Pendopo Kabupaten Jombang. Rabu (23/7/2019)

Lanjut Bupati, Perbup tentang peraturan pemilihan kepala desa telah di musyawarahkan dengan sangat matang, didalamnya terdapat aturan-aturan di adopsi yang telah menjadi keputusan menteri dalam negeri, termasuk didalamnya terdapat persyaratan untuk maju sebagai calon kepala desa.

Menurut orang nomor satu di Jombang, Peraturan bupati juga mengikuti dengan peraturan pemerintah, yang jelas setelah sosialisasi peraturan bupati selesai, BPD diharapkan untuk segera membentuk panitia sesuai dengan peraturan yang ada.

Baca Juga:  Sebanyak 345 PPPK Kabupaten Jombang Formasi Tahun 2021 Menerima SK

Ditambahkan oleh Bupati, Ketika sosialisasi berlangsung apabila terdapat kendala materi yang kurang dipahami, Peserta sosialisasi dihimbau agar segera mengajukan pertanyaan agar nantinya tidak mendapat kesulitan saat melaksanakan tugas dan peranya masing-masing di Pilkades.

Selain itu, diharapkan kepada panitia Pilkades agar tidak membuat kesalahpahaman yang dapat menimbulkan permasalahan dan mengganggu jalanya pemilihan kepala desa. Sedangkan Bagi anggota BPD yang ingin mecalonkan diri sebagai kepala desa diharapkan agar mengundurkan diri terlebih dahulu dari keanggotaan BPD. 

Perlu diketahui, Peserta kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati nomor 25 tahun 2019 tentang tata cara dan tahapan pelaksanaan pemilhan kepala desa ini adalah camat se Kabupaten Jombang serta kepala BPD yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa serentak pada bulan November sebanyak 287 desa dari 287 desa tersebut nantinya akan dilantik sebanyak 280 pelantikan akan dilaksanakan tanggal 5 Desember, sedangkan yang 7 desa dilantik pada tanggal 8 dan 9 Januari 2020. pungkasnya (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30, Jombang Siap Bersinergi Wujudkan Asta Cita
Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Jombang Peringkat Terbaik ke-4 Nasional
Upaya Penangguangan Bencana, Pemkab Jombang Libatkan Siswa SLB dalam Simulasi HKB 2026
Hari Pers Nasional 2026: Bupati Jombang Tekankan Pentingnya Pers Sehat, Strategis Adatif di Era Digitalisasi
Tiga Bupati Bahas Rencana Pembangunan Flyover Mengkreng, Titik Macet Terpadat
Gubernur Jatim Minta Kepala Daerah Waspadai Musim Kemarau, Kekeringan Ekstrem Bulan Agustus
Pemkab Jombang Terapkan WFH Setiap Hari Jum’at, Mulai 2 April 2026
Menteri PPPA Tinjau Sekolah Rakyat dan UPTD PPA di Jombang

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 16:16 WIB

Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30, Jombang Siap Bersinergi Wujudkan Asta Cita

Senin, 27 April 2026 - 15:44 WIB

Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Jombang Peringkat Terbaik ke-4 Nasional

Senin, 27 April 2026 - 15:29 WIB

Upaya Penangguangan Bencana, Pemkab Jombang Libatkan Siswa SLB dalam Simulasi HKB 2026

Kamis, 9 April 2026 - 14:05 WIB

Hari Pers Nasional 2026: Bupati Jombang Tekankan Pentingnya Pers Sehat, Strategis Adatif di Era Digitalisasi

Rabu, 8 April 2026 - 10:59 WIB

Gubernur Jatim Minta Kepala Daerah Waspadai Musim Kemarau, Kekeringan Ekstrem Bulan Agustus

Berita Terbaru