Caption foto : barang bukti
HS (21), ditangkap Polisi, lantaran diduga edarkan pil dobel L di wilayah hukum Polsek Ploso polres Jombang. Senin (8/7/19).
Kapolsek Ploso, Kompol H. Sutikno, SH, M.Si membeberkan, HS merupakan warga Dusun Kejambon Desa Dapurkejambon, kecamatan Jombang, diamankan di Jalan raya Ploso Kabuh, tepatnya di parkiran BRI Desa Rejoagung Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang.“Pelaku merupakan warga desa dapurkejambon, kecamatan Jombang, diamankan di Jalan raya Ploso Kabuh, tepatnya di parkiran BRI Desa Rejoagung Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang” bebernya
Menurut Kapolsek, Berdasarkan aduan masyarakat, ditempat tersebut sering dijadikan transaksi, akhirnya Polsek Ploso lakukan tindakan dan benar adanya. Dari tangan pelaku, Polisi berhasil amankan barang bukti berupa 10 butir pil dobel L, yang dimsukan kedalam plasik pelet warna merah dan disimpan didalam bungkus rokok surya, 1 unit Hp merk Vivo Y93 warna biru beserta simcard 085850501xxxx, Sepeda motor honda beat dengan nopol S 3360 WM beserta STNKB nya.
Pelaku diduga melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dilakukan penahanan di Mapolsek Ploso. Guna kepentingan proses lebih lanjut dan untuk melakukan penangkapan pelaku lainnya. pungkasnya (syaif)