Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang Optimalkan Drainase

- Penulis

Rabu, 3 Juli 2019 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption foto : drainase yang sudah diperbaiki

memoexpos.co – Drainase merupakan salah satu fasilitas dasar yang dirancang sebagai sistem guna memenuhi kebutuhan masyarakat dan merupakan komponen penting dalam perencanaan infrastruktur. Dinas Perumahan dan Permukiman kabupaten Jombang kembali melakukan perbaikan drainase/trotoar tepatnya di Jl Mayjen Sungkono. Perbaikan drainase dilakukan sepanjang 157,2 M, dengan menggunakan APBD 2019 sebesar Rp. 360.840.000.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang Ir. Heru Widjajanto, M.Si. ketika dikonfirmasi dikantornya. Selasa (2/7/2019)

Secara umum,  lanjut Heru, drainase didefinisikan sebagai serangkaian bangunan air yang berfungsi untuk mengurangi dan/atau membuang kelebihan air dari suatu kawasan atau lahan, sehingga lahan dapat difungsikan secara optimal. Drainase juga diartikan sebagai usaha untuk mengontrol kualitas air tanah dalam kaitannya dengan salinitas.

Drainase yaitu suatu cara pembuangan kelebihan air yang tidak diinginkan pada suatu daerah, serta cara-cara penangggulangan akibat yang ditimbulkan oleh kelebihan air tersebut.

Baca Juga:  Musrenbang Jatim untuk Melahirkan RAPBD 2024

Sementara itu kondisi drainase di Kabupaten Jombang terutama pada saluran tertutup sudah banyak mengalami penurunan kualitas seperti terjadinya penyumbatan, ketidakmampuan saluran menampung aliran air limpasan serta tidak berfungsinya manhole sebagai street inlet. Keadaan ini sangat mengkhawatirkan bagi keselamatan pengguna jalan apabila terjadi genangan air akibat peningkatan intensitas curah hujan.

Program pembangunan drainase di jalankan untuk menjaga kualitas jalan agar selalu terjaga kondisinya, selain menjadi program juga di jalankan untuk mengindari terjadinya genangan dan memperpanjang usia jalan. ungkapnya

Maka dari itu, Kabupaten Jombang melalui Dinas Perumahan dan Permukiman dalam melaksanakan tindakan penanganan untuk mengoptimalkan fungsi sarana permukiman yang ada serta membangun sarana permukiman yang sudah masuk dalam daftar prioritas jangka pendek. Pekerjaan ini dikerjakan dengan jangka waktu 120 hari kalender

Dan semua pekerjaan drainase ini menggunakan u-ditch dan box culvert yang sudah terstandar yang telah ditentukan oleh kaidah teknis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Warsubi Serahkan SK CPNS dan Ambil Sumpah 23 PNS Dilingkup Pemkab Jombang
Berkah Penghargaan Nasional Kinerja Pengelolaan Sampah, Bupati Warsubi Hadiahkan Umroh Bagi 5 Orang Pasukan Kebersihan
Pemkab Jombang Perpanjang Kerjasama dengan Kejaksaan Masalah Penanganan Hukum (Datun) 
Jombang Raih Penghargaan Nasional, Pengelolaan Sampah Tahun 2026: Masuk 16 Besar Terbaik  se-Indonesia
Ivan Dwi Febrian Resmi Jabat Direktur Perumda Aneka Usaha Seger Jombang
Jalan Nasional 4 KM Mojoagung – Jombang Segera Dieksekusi Menyeluruh
Satu Tahun Kepemimpinan Warsubi-Salman: Menjalin Harmoni, Membangun Jombang dengan Kerja Nyata dan Do’a
Kenduri Buah Durian Wonosalam Tahun 2026 Ditiadakan, Ini Alasannya

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:17 WIB

Bupati Warsubi Serahkan SK CPNS dan Ambil Sumpah 23 PNS Dilingkup Pemkab Jombang

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:34 WIB

Pemkab Jombang Perpanjang Kerjasama dengan Kejaksaan Masalah Penanganan Hukum (Datun) 

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:33 WIB

Jombang Raih Penghargaan Nasional, Pengelolaan Sampah Tahun 2026: Masuk 16 Besar Terbaik  se-Indonesia

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:28 WIB

Ivan Dwi Febrian Resmi Jabat Direktur Perumda Aneka Usaha Seger Jombang

Senin, 23 Februari 2026 - 14:04 WIB

Jalan Nasional 4 KM Mojoagung – Jombang Segera Dieksekusi Menyeluruh

Berita Terbaru