Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang Optimalkan Drainase

- Penulis

Rabu, 3 Juli 2019 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption foto : drainase yang sudah diperbaiki

memoexpos.co – Drainase merupakan salah satu fasilitas dasar yang dirancang sebagai sistem guna memenuhi kebutuhan masyarakat dan merupakan komponen penting dalam perencanaan infrastruktur. Dinas Perumahan dan Permukiman kabupaten Jombang kembali melakukan perbaikan drainase/trotoar tepatnya di Jl Mayjen Sungkono. Perbaikan drainase dilakukan sepanjang 157,2 M, dengan menggunakan APBD 2019 sebesar Rp. 360.840.000.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang Ir. Heru Widjajanto, M.Si. ketika dikonfirmasi dikantornya. Selasa (2/7/2019)

Secara umum,  lanjut Heru, drainase didefinisikan sebagai serangkaian bangunan air yang berfungsi untuk mengurangi dan/atau membuang kelebihan air dari suatu kawasan atau lahan, sehingga lahan dapat difungsikan secara optimal. Drainase juga diartikan sebagai usaha untuk mengontrol kualitas air tanah dalam kaitannya dengan salinitas.

Drainase yaitu suatu cara pembuangan kelebihan air yang tidak diinginkan pada suatu daerah, serta cara-cara penangggulangan akibat yang ditimbulkan oleh kelebihan air tersebut.

Baca Juga:  Musrenbang di Utara Brantas Ini Nominal PIK untuk 5 Kecamatan

Sementara itu kondisi drainase di Kabupaten Jombang terutama pada saluran tertutup sudah banyak mengalami penurunan kualitas seperti terjadinya penyumbatan, ketidakmampuan saluran menampung aliran air limpasan serta tidak berfungsinya manhole sebagai street inlet. Keadaan ini sangat mengkhawatirkan bagi keselamatan pengguna jalan apabila terjadi genangan air akibat peningkatan intensitas curah hujan.

Program pembangunan drainase di jalankan untuk menjaga kualitas jalan agar selalu terjaga kondisinya, selain menjadi program juga di jalankan untuk mengindari terjadinya genangan dan memperpanjang usia jalan. ungkapnya

Maka dari itu, Kabupaten Jombang melalui Dinas Perumahan dan Permukiman dalam melaksanakan tindakan penanganan untuk mengoptimalkan fungsi sarana permukiman yang ada serta membangun sarana permukiman yang sudah masuk dalam daftar prioritas jangka pendek. Pekerjaan ini dikerjakan dengan jangka waktu 120 hari kalender

Dan semua pekerjaan drainase ini menggunakan u-ditch dan box culvert yang sudah terstandar yang telah ditentukan oleh kaidah teknis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apotek Seger Beri Layanan 24 Jam, Klinik Tampung Peserta BPJS Maupun Masyarakat Umum
11.720 Orang Buruh Tani dan Buruh Pabrik Rokok Menerima BLT DBHCHT Tahun 2026 Senilai Rp 800.000
Jombang Optimis Tembus Target Investasi Rp 2,56 Triliun di Tahun 2026
Jombang Archive Awards 2026: Untuk Ngukur Kinerja Tertib Arsip dan Digital
10 KDAW Dilantik, Ini Pesan Bupati Jombang Jelang Pilkades Serentak 2027
Rapat Paripurna DPRD Jombang Penyampaian Jawaban Bupati Terkait Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
DPRD Jombang Gelar Rapat Paripurna Paparan Bupati Warsubi tentang Pertanggunjawaban APBD 2025 Terkait Rancangan Raperda 2025
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemkab Jombang Gelar Aksi Bersih Pasar Hingga “Rampok Kresek”

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:13 WIB

Apotek Seger Beri Layanan 24 Jam, Klinik Tampung Peserta BPJS Maupun Masyarakat Umum

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:03 WIB

11.720 Orang Buruh Tani dan Buruh Pabrik Rokok Menerima BLT DBHCHT Tahun 2026 Senilai Rp 800.000

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:45 WIB

Jombang Optimis Tembus Target Investasi Rp 2,56 Triliun di Tahun 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:26 WIB

Jombang Archive Awards 2026: Untuk Ngukur Kinerja Tertib Arsip dan Digital

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:12 WIB

10 KDAW Dilantik, Ini Pesan Bupati Jombang Jelang Pilkades Serentak 2027

Berita Terbaru