Berani Lakukan Pencurian dan Kekerasan Dibekuk Polisi

- Penulis

Senin, 24 Juni 2019 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption foto : barang bukti

memoexpos.co – LHR (34) telah berhasil di amankan Resmob Polres Jombang karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu SH SIK membeberkan, berawal dari laporan warga bahwa pada tanggal 10 Mei 2019 sekira pukul 20.30 wib telah terjadi tindakan perampasan HP di Jalan kemuning Desa Candimulyo Kec/kab Jombang, pada saat itu lorban tengah keluar hendak menjemput temanya namun setibanya di lokasi korban mengalami penjambretan. Untuk menindaklanjuti laporan tersebut anggota Resmob unit I Polres Jombang melaukan penyelidikan dan penangkapan terhadap LHR yang berhasil ditangkap pada hari minggu 23/06/19 tepatnya di Dusun Juwet Desa Kedunglosari Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang.

Lanjut Azi, diketahui bahwa tersangka saat melakukan aksinya menggunakan motor Yamaha Vega warna ZR warna biru tahun 2010 dengan Nopol L-5507-HD, tersangka beraksi dengan cara berkeliling seputaran jalan di dalam kota Jombang untuk mencari sasaran terutama seorang pengendara perempuan, setelah berahasil melakukan aksinya, selanjutnya tersangka menjual HP hasil Jambret tersebut dan sebagian HP hasil jambretanya digunakan oleh tersangka bersama istrinya

Baca Juga:  Seorang Jambret Handpone Berhasil Dibekuk Polisi

Setelah dilakukan penangkapan, Polisi berhasil menemukan barang bukti 1 unit HP Merk OPPO A3S warna ungu hasil dari jambret dan 1 unit sepedah motor Yamaha Vega ZR warna biru tahun 2010 dengan Nopol L-5507-HD yang digunakan pada saat menjambret

Menurut pengakuan tersangka bahwa dalam melakukan tindakan penjambretan ini dilakukanya sendirian  dan telah dilakukan tersangka di 12 TKP yang semuanya di wilayah hukum Polres Jombang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuataanya pelaku yang beralamatkan di Desa kedunglosari Kecamatan Tembelang kabupaten Jombang ini, terjerat pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, selanjutya pelaku di bawa ke Mapolres Jombang guna proses penyelidikan lebih lanjut.pungkasnya (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujudkan Jombang “Zero Miras”, Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan
Mulai 2 – 15 Pebruari Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semuru 2026
Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:44 WIB

Wujudkan Jombang “Zero Miras”, Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mulai 2 – 15 Pebruari Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semuru 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Wor Windari (ketiga dari kiri), bersama tim dari Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Timur melakukan monitoring langsung pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMP tahun 2026, Senin (6/4/2026).

Pendidikan

Kadis Dikbud Jombang Bersama BBPMP Jatim Pantau TKA Jenjang SMP

Senin, 6 Apr 2026 - 12:01 WIB