Caption foto enam pelaku yang berhasil diamankan
memoexpos.co – FAA (19), MF (21), MLA (20), RPN (19), MSS (19) dan FDU (17) diamankan Polisi, karena nekat lakukan tindakan pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Jombang, kamis (29/8/2019).
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP. Azi Pratas Guspitu membeberkan,
Penangkan ini berawal dari Laporan warga, bahwa telah terjadi tindak pencurian dengan kekerasan di Jl. Mayjen Sungkono, Dusun Dayu, Desa Tunggorono, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Pada hari senin (12/8/2019) lalu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polisi langsung lakukan penyelidikan akurat dan berhasil mengamankan 6 pelaku berinisial FAA, MF, MLA, RPN, MSS dan FDU, pada hari kamis (29/8) sekitar pukul 01.30 WIB.
Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut Azi ditemukan barang bukti berupa 1 unit HP Xiaomi redmi note 4 warna silver dan 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan Nopol W 1502 YI yang digunakan sebagai sarana lakukan tindak pencurian dengan kekerasan.
Menurut Azi, modus pelaku merampas HP korban dengan cara para pelaku keliling naik mobil Xenia di Jl. Mayjen Sungkono, Dusun Dayu, Desa Tunggorono, Kecamatan/Kabupaten Jombang dan tiba-tiba berhenti didepan korban orang tak dikenal dengan alasan menanyakan arah jalan ke Mojokerto, kemudian korban didorong oleh salah satu pelaku untuk masuk kedalam mobil, korban tidak mau, terus meronta dan dirampas HP nya dengan cara dipukuli terlebih dahulu, setelah berhasil merampas HP korban, para pelaku langsung melarikan diri melaju mobilnya.
Ke enam pelaku diduga melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke enam pelaku, 2 orang warga Sidoarjo dan 4 orang warga Mojokerto tersebut harus diamankan di Mapolres Jombang guna proses lebih lanjut. Pungkasnya. (syaif)